Laporan Warga Tentang Dugaan Tindak Pidana Pengrusakan Lahan Kebun Sawit Lamban Ditangani di Polsek Tualang

Siak2,518 kali dibaca

Lintas10.com, Siak – Kasus dugaan tindak pidana pengrusakan lahan kebun sawit yang dilaporkan di Polsek Tualang, Polres Siak, dinilai lamban ditangani. Pasalnya, sejak dilaporkan warga pada hari Rabu, (30/08/2023) belum ada titik terang hingga saat ini.

Ida Royani (50) pemilik lahan sawit yang merupakan korban menuturkan, hingga saat ini pihak penyidik Polsek Tualang belum pernah turun ke lokasi objek perkara.

Melalui telepon celular salah seorang yang mengaku penyidik mengatakan kepada pelapor agar membawa barang bukti berupa batang sawit ke Polsek Tualang. Hal ini dinilai warga cukup menyulitkan. Pasalnya, batang pohon sawit yang dirusak terduga pelaku sudah berumur belasan tahun dengan ukuran berdiameter menyerupai sebesar drum serta panjang diperkirakan mencapai delapan meter.

” Belum ada turun ke lokasi sejak dilaporkan ladang saya dirusak, batang sawit ditumbang. Ada yang nelpon disuruh bawa batang sawit ke Polsek. Manalah bisa kuangkat batang sawit sebesar itu, apalagi saya seorang perempuan. Gak logika yang menyuruh itu ” ucapnya, Jumat (10/11/2023).

Sebelumnya, Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo berjanji akan menurunkan anggota untuk mengecek ke lokasi untuk mengamankan barang bukti kata Arry Prasetyo pada tanggal (26/09) lalu.

“Insyaa allah kalau tidak ada halangan besok anggota cek amankan bb (barang bukti -red) dilokasi” jawab Kapolsek lewat pesan tertulisnya.

Ironisnya, hingga saat ini belum ada ditunaikan janji mengamankan barang bukti tersebut, hingga hal ini dianggap sejumlah pihak bertentangan dengan jargon Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tentang Presisi.

Kata responsibilitas dan transparansi berkeadilan yang menyertai pendekatan pemolisian prediktif ditekankan agar setiap anggota Polri mampu melaksanakan tugasnya secara cepat dan tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggung jawab, serta berkeadilan. Polsek Tualang dianggap tidak sejalan dengan perintah Kapolri dengan memberikan keadilan ditengah – tengah masyarakat yang menjadi korban.

Baca Juga:  Percuma Lapor Polsek Sunggal, 6 Bulan Laporan Penganiayaan Ciderai Rasa Keadilan !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.