LABUSEL, lintas10.com- Kepala Sekolah Dasar Negeri Sei Kabara disinyalir kutip dana kepada murid sebesar Rp. 220 ribu persiswa yang duduk dikelas enam untuk biaya guru pengawas dan uang ujian di sekolah.
Orang tua murid yang tidak bersedia menyebutkan namanya menjelaskan kepada wartawan.
“Memang betul anak saya dimintai uang sebesar Rp. 220.000,. katanya biaya guru pengawas, uang ujian serta makan guru pengawas selama berlangsung ujian sekolah,” kata sumber.
Kalau tidak dibayar anak-anak tidak dibenarkan mengikuti ujian, kata orang tua murid sambil berlalu meninggalkan sekolah Rabu (18/04/2018).
Begitu juga wali murid yang lain menjelaskan, disamping itu saat naik-naikkan kelas juga dimintai uang salam, kalau ngak ada raport tidak dikasih dengan artian disimpan sama wali kelasnya.
Terkait hal itu saat di konfirmasi KUPT Torgamba Thamrin menyangkal pengutipan tersebut, Thamrin menjelaskan uang yang dimaksud untuk dana perpisahan dan itu wajarlah anak-anak selama enam tahun.
“Dan itupun tidak dipaksakan berapa jumlah yang diberi anak-anak,” jelas UPT Torgamba.
Sekretaris LSM API Labusel Joko Susilo, sangat mengecam pengutipan yang dilakukan guru kepada anak-anak didik dan itu sudah melanggar aturan yang dibuat pemerintah.
“Saya akan usut terus pengutipan yang dilakukan guru-guru kepada anak didik bila perlu saya akan laporkan kepada pihak yang berwajib,” ujar Joko.
Kepala Sekolah Dasar Negri Sei Kabara yang berindisial RA tidak dapat ditemui sampai berita ini naik.k(Candra )