SALO,LINTAS10.com-Jalan besmen sepanjang 200 meter yang dibangun dari ADD 2015 oleh Pjs Kepala Desa Salo di Dusun Sialang RT 01/RW 01
Kecamatan Salo, diduga bermasalah, bahkan masyarakat menilai pengerjaan jalan itu asal – asalan. Pasalnya, hingga kini belum dilakukan serahterima antara pihak pemborong ke pihak desa, namun jalan yang dibangun pada Januari 2016 itu sudah mulai rusak.
Dari pantauan wartawan, Jumat (13/5/16) siang ini. Proyek yang menghabiskan anggaran lebih kurang Rp 200 juta itu, terlihat sudah banyak yang pecah, bahkan ada juga yang patah.
Menurut informasi yang dihimpun dari warga setempat, proyek ini dikerjakan tanpa menggunakan PPTK, padahal dana ini berasal dari ADD tahun 2015. Seharusnya dana itu disilpakan, tapi Pjs Kades Salo kala itu malah menggunakan anggaran itu untuk membuat jalan.
“Seperti kepala desa Terantang, dia dinonjobkan karena menggunakan ADD 2015, pada awal tahun 2016, kok Wali Salo malah nekat menggunakan ADD itu, kita minta BPK bisa mengusut kasus ini,” ungkap salah seorang warga Madi (39) ketika ditemui wartawan.
Ironisnya, sambung petani karet ini. Proyek dengan anggaran 200 juta itu dikerjakan pada bulan Januari 2016, dan tidak ditenderkan, padahal
menurut Perpres nomor 54 tahun 2010, yang mengatakan, setiap pengadaan barang/jasa yang bernilai diatas Rp200 juta dilakukan dengan
mengirimkan permintaan penawaran kepada dua penyedia barang/jasa, dan kemudian penyedia memasukkan penawaran tertulis yang dilampiri daftar barang/jasa dan harga.
“TPK kemudian melakukan penilaian terhadap pemenuhan spesifikasi dan dilanjutkan dengan negosiasi kepada penyedia yang memenuhi persyaratan teknis. Hasil negosiasi dituangkan dalam bentuk surat perjanjian, nah itu tidak dilakukan oleh kades, kades malah mengerjakan ini secara gotong royong bersama masyarkat,” katanya.
Pejabat Sementara (PJS) kepala desa tahun 2015, Jasman, saat dihubungi wartawan melalui telpon genggamnya dengan nomor 08526237 xxxx. Ia
mengakui jika proyek itu tidak ditenderkan.
“Tidak pak, proyek itu tidak ditenderkan karena diupahkan kepada masyarakat setempat, dan pengerjaan itu mulai pada akhir 2015, dan
memang betul ada bulan Januari yang terpakai,” ujar mantan pjs itu.
Sementara itu, ia juga mengaku kalau jumlah anggaran dana itu lupa, karena sudah lama, sama sekali ia tidak tahu berapa jumlah anggaran
yang digunakan untuk pengadaan jalan itu.
“Kalau anggaran saya lupa pak, tapi sekitar lebih kurang Rp200 juta ada pak,” tutupnya.
Berdasarkan konfirmasi ke Kepala BPMPD Kabupaten Kampar, Surya Budi menyebutkan bahwa danaitu jika tidak terpakai pada tahun anggaran 2015 maka pihak desa wajib memasukkan dana tersebut menjadi SILPA.
“Tidak bolah langsung dipakai, wajib disilpakan. Kan memang begitu aturannya,” ucap Surya Budi.(HA)