Pengabdian KUKERTA UNRI Taja Sosialisasi Kenakalan Remaja di Desa Ranah Sungkai Kampar

Kampar, Top Ten738 kali dibaca

Kampar, lintas10.com- Tim Mahasiswa Kerja Kuliah Nyata (KUKERTA) Universitas Riau (UNRI) 2022 di Kabupaten Kampar, Kecamatan XIII Koto Kampar, tepatnya di Desa Ranah Sungkai melakukan sosialisasi Kenakalan Remaja dan Bahaya Narkoba di Mts Syekh Yusuf Zahidi pada hari Sabtu, 13 Agustus 2022 kemarin.

Sosialisasi ini dihadiri oleh kepala Sekolah Mursal dan beberapa majelis guru Mts Syekh Yusuf Zahidi. Sosialisasi ini disampaikan langsung  ketua Kukerta Iqbal Saputra Matondang serta di dampingi  anggotanya Miftahul Jannah dan Siti Ramina Siregar. Dan partisipasi dari anggota lain Mhd. Nasri Saputra Lubis, Ade Aryandi, Rahmawani, Shelpia Ariani, Nazril Irdiansyah Hasibuan dan Wardah Kholila Hasibuan.

Iqbal Saputra selaku ketua kelompok Kukerta Menyampaikan ucapan terima kasih kepada kepala sekolah Mts Syekh Yusuf Zahidi yang telah menyediakan ruang tempat dan mendukung kegiatan acara sosialisasi.

Kegiatan sosialisasi ini ditujukan kepada seluruh siswa-siswi di Mts Syekh Yusuf Zahidi mulai dari kelas 7 hingga kelas 9. Tim Kukerta menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mengedukasi masing-masing siswa bahwa kenakalan remaja merupakan perbuatan yang melanggar norma sosial, norma hukum, norma kelompok, dan mengganggu ketentraman masyarakat, sehingga yang berwajib terpaksa mengambil tindakan pengamanan/penangkalan.

“Kenakalan Remaja adalah kejahatan anak yang dapat berdampak negatif secara psikologis terhadap anak yang menjadi pelakunya, apalagi jika sebutan tersebut secara langsung menjadi semacam trade-mark,’ ujar Iqbal.

Antusiasme para siswa-siswi membuat suasana semakin menyenangkan dalam menyampaikan sosialisasi ini. Tidak hanya menyampaikan kenakalan remaja, tim KUKERTA UNRI juga mengadakan kuis untuk para siswa-siswi dengan tujuan agar para siswa-siswi lebih bersemangat dalam mengikuti sosialisasi ini.

Baca Juga:  Mainkan Harga TBS Milik Petani Tahun 2023 ini Yang akan dilakukan Kejati Riau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.