Lintas10.com, MEDAN – Dinas Pendidikan Kota Medan diduga melanggar Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam pelanggaran ini, Dinas Pendidikan Medan menyalurkan dana hibah Rp 78 miliar ke Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri atau pun swasta.
Ketidaktepatan penyaluran dana hibah ini diduga menjadi ajang korupsi berjamaah bagi oknum-oknum pejabat Pemko Medan.
Diketahui, Pemko Medan menganggarkan Belanja Hibah pada Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 358.464.172.272,00 dengan realisasi sebesar Rp 136.605.348.219,00 atau 38,11 persen.
Dari realisasi tersebut, di antaranya merupakan belanja hibah uang dan barang pada Dinas Pendidikan sebesar Rp 79.784.980.000,00 atau 27,41 persen dari anggaran sebesar Rp 291.102.805.517,00.
Dalam hal ini, Dinas Pendidikan Kota Medan melakukan belanja hibah uang kepada guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp 55.755.850.000,00.
Seharusnya, pemberian hibah kepada guru non PNS dianggarkan dalam belanja insentif, di mana aturan ini tertuang dalam Permendagri.
Kemudian, belanja hibah uang berupa beasiswa kepada siswa miskin sebesar Rp 21.891.300.000,00. Ketidaktepatan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Medan, pemberian beasiswa ini didapat dimasukkan ke dalam Belanja Bantuan Sosial.
Selanjutnya, belanja hibah uang berupa bantuan operasional pada Satuan PAUD Negeri dan Satuan Pendidikan Kesetaraan Negeri sebesar Rp 563.780.000.
Di mana, dalam catatan merah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, menyatakan bahwa Dinas Pendidikan tidak tepat melakukan pemberian hibah kepada guru dan murid.
Adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum terkait, ketidaktepatan penyaluran dana hibah ke masing-masing sekolah.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Laksamana Putra Siregar membantah adanya temuan BPK ini.
Dirinya meminta untuk mengkonfirmasi hal tersebut ke BPK, bukan ke Dinas Pendidikan Kota Medan.
“Tanya ke BPK aja. Kan temuan BPK,” kata dia, secara singkat melalui WhatsApp, menjawab wartawan pada hari Selasa (11/7/2023).
Menurutnya, sah-sah saja BPK menduga adanya pelanggaran penganggaran tersebut, yang berujung kepada dugaan korupsi.
“Sudah kita tindak lanjut temuan itu. Pemeriksaan BPK itu bersifat opini, menurut pandangan mereka,” katanya.
Ia mengatakan, Dinas Pendidikan Medan dalam menganggarkan anggaran tahun lalu memakai Permendagri tahun 2021.
“Kita berpedoman Permendagri 2021 itu ada tenggang waktunya itu,” ungkapnya.
Laksamana mengatakan, bahwa seluruh penyaluran dana hibah ini telah dilengkapi dengan bukti penyaluran.
“Bukti penyaluran sudah ada terkait dengan temuan ini. BPK beropini bahwa kita melanggar Permendagri tahun 2020,” jelasnya.
Ke depan, kata dia akan ada perbaikan yang dilakukan dalam hal penyaluran kepada masing-masing sekolah.
“Kita perbaiki posisi penganggarannya tahun depan,” ucapnya.
Dipertegas kembali oleh kru Lintas10.com mengenai dugaan korupsi ini kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Laksamana Putra Siregar, akan tetapi ia sudah tidak bersedia lagi memberikan komentar.
Dilain sisi, pengamat Pendidikan, Rizal Hasibuan mengatakan, penyaluran bantuan kepada guru dan siswa ini sering terjadi permasalahan.
Bahkan, ada juga yang mengarah ke dugaan tindak pidana korupsi.
Di mana, setiap kali melakukan menyalurkan dana hibah ini, tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban.
“Sebenarnya baik ini tujuannya. Tapi kita pertanyakan kenapa bisa menggunakan dana hibah, cenderung lemah terhadap pertanggungjawabannya,” kata dia.
Dalam temuan ini, kata dia Dinas Pendidikan Kota Medan harus menyampaikan pertanggungjawabannya ke publik.
“Kita pertanyakan ini, biasanya kalau hibah itu tidak terdapat pertanggungjawaban, karena sifatnya hibah. Lain dengan belanja dalam program yang dianggarkan, bukti dan pertanggungjawaban lengkap, seperti membeli barang harus dilengkapi dengan bukti pembelian,” ungkapnya.
Menurutnya, klasifikasi anggaran sering terjadi saat penyusunan, lantaran adanya oknum-oknum yang diduga sengaja melakukannya.
“Ini tidak boleh terjadi, karena rawan korupsi, biasanya alasannya ada yang pura-pura silap dalam melakukan penyusunan anggaran,” jelasnya.
Dirinya berharap, Aparat Penegak Hukum turun untuk melakukan penyelidikan terkait dengan temuan BPK ini. Jangan hanya BPK yang melakukannya, Aparat Penegak Hukum juga ikut membantu.
“Kita berharap APH menindaklanjuti dengan adanya hal ini. Dana hibah ini rawan akan korupsi,” ungkapnya. (*/Tim).








