Cegah KARHUTLA Kecamatan Tambusai Utara Taja Sosialisasi

Rohul345 kali dibaca

Di sela-sela sambutannya Babinsa desa Pagar Mayang, Serma S. Syofyan menyebutkan, Bahwa Pembakaran hutan dan lahan adalah perbuatan yang melanggar hukum, dan selanjutnya mengajak masyarakat agar Stop pembakaran.

“Himbauan ini sekaligus sebagai upaya memastikan Kontribusi dari berbagai elemen masyarakat dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan, khususnya di Kecamatan Tambusai Utara,” Demikian Syofyan menyebutkan.

Acara dilaksanakan dengan tertib, lancar dan aman, serta mengikuti himbauan Protokol kesehatan. Seluruh yang hadir memakai masker, cuci tangan dan selalu menjaga jarak. (Paruddin)



Baca Juga:  Bupati Rokan Hulu Serahkan 4.653 Sertifikat TORA ke Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses