Berawal masalah jemuran pakaian, pria ini tewas di tikam

Hukrim528 kali dibaca

Sat Reskrim Polres Pelalawan  yang menerima laporan kejadian langsung melakukan olah TKP dan Pulbaket, dan setalah olah TKP dan pulbaket, Sat Reskrim Polres Pelalawan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian, SIK, SH melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga hendak melarikan diri ke Palembang Sumatra Selatan. Kemudian, dilakukan koordinasi dengan Polsek Pangkalan Kuras untuk nmelakukan penghadangan di Jalan Lintas Timur Sorek Pangkalan Kuras. Sekira  pukul 21.30 Wib, tersangka dapat diamankan oleh anggota Polsek Pangkalan Kuras untuk selanjutnya diserahkan ke Polres Pelalawan.

“Pelaku berhasil kita amankan dalam waktu 2,5 jam setelah kejadian dengan berkordinasi kepada Polsek Pangkalan Kuras. Pelaku akan kita jerat dengan pasal 338 KUHP junto pasal 351 ayat (3) KUHP penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara”, ungkap Teddy.

Saat ini, Sat Reskrim Polres Pelalawan masih melakukan proses penyidikan terhadap tersangka, untuk mengungkap kalau ada motif lain dibalik penganiayaan yang berujung pembunuhan tersebut.(jait)



Baca Juga:  AKP Teuku Fatir Atensi Kan Pasal 335, Kasus KDRT Di Abaikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses