Lintas10.com, Medan – Belum ada putusan dari pengadilan, jajaran Pemko Medan diduga terlalu tergesa – gesa dalam mengeksekusi rumah yang ditempati warga yang berada di Jalan Iskandar Muda No.254 Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kepada wartawan seorang pria Lanjut Usia (Lansia) bernama Tengku Dirham Laksman Majid (75) mengutarakan bahwa sudah menempati rumah tersebut sejak tahun 1950 silam.
” Rumah tersebut sudah kami tempati bersama orang tua saya. Sejak lahir kami sudah tinggal dirumah tersebut ” ujarnya, Rabu (20/03/2024).
Tambahnya, kakek tua tersebut disuruh untuk mengosongkan rumah itu, padahal kuasa hukumnya telah menolak karena belum ada putusan dari pengadilan.
Atas adanya upaya paksa tersebut, Tengku Dirham Laksman Majid kehilangan tempat tinggal.
” Di usia saya yang sekarang, apa sih yang mau saya cari? mau cari harta? saya hanya butuh tempat tinggal, menunggu dipanggil yang Maha Kuasa ” sebutnya lirih.
Ia juga menilai cara yang dilakukan oleh jajaran Pemko Medan tidak dengan cara pemerintahan sebagai pengayom masyarakat. Kakek tersebut juga menaruh harapan agar Wali Kota Medan bijaksana dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Proses pengosongan rumah tersebut sempat alot, antara kuasa hukum dengan pihak Pemko Medan, namun proses eksekusi tetap dilanjutkan hingga Tengku Dirham Laksman Majid kebingungan untuk tinggal dimana.
Senada dengan keterangan Tengku, dibeberkan oleh Ustad M. Anwar Saiyuti yang hadir saat pengosongan rumah tersebut. Ustad M. Anwar Saiyuti mengatakan bahwa kasian seorang lansia tua disuruh pergi dari tempat tinggalnya itu.
” Sempat juga saya berpikir dimanalah tidur kakek ini, itu prosesnya lama. Dari jam 10 pagi sampai jam 3 sore. Setelah itu saya bawa beliau ke masjid sekalian berbuka puasa ” ucap Ustad M. Anwar Saiyuti.