Lintas10.com, Medan – Belum ada putusan dari pengadilan, jajaran Pemko Medan diduga terlalu tergesa – gesa dalam mengeksekusi rumah yang ditempati warga yang berada di Jalan Iskandar Muda No.254 Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kepada wartawan seorang pria Lanjut Usia (Lansia) bernama Tengku Dirham Laksman Majid (75) mengutarakan bahwa sudah menempati rumah tersebut sejak tahun 1950 silam.
” Rumah tersebut sudah kami tempati bersama orang tua saya. Sejak lahir kami sudah tinggal dirumah tersebut ” ujarnya, Rabu (20/03/2024).
Tambahnya, kakek tua tersebut disuruh untuk mengosongkan rumah itu, padahal kuasa hukumnya telah menolak karena belum ada putusan dari pengadilan.
Atas adanya upaya paksa tersebut, Tengku Dirham Laksman Majid kehilangan tempat tinggal.
” Di usia saya yang sekarang, apa sih yang mau saya cari? mau cari harta? saya hanya butuh tempat tinggal, menunggu dipanggil yang Maha Kuasa ” sebutnya lirih.
Ia juga menilai cara yang dilakukan oleh jajaran Pemko Medan tidak dengan cara pemerintahan sebagai pengayom masyarakat. Kakek tersebut juga menaruh harapan agar Wali Kota Medan bijaksana dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Proses pengosongan rumah tersebut sempat alot, antara kuasa hukum dengan pihak Pemko Medan, namun proses eksekusi tetap dilanjutkan hingga Tengku Dirham Laksman Majid kebingungan untuk tinggal dimana.
Senada dengan keterangan Tengku, dibeberkan oleh Ustad M. Anwar Saiyuti yang hadir saat pengosongan rumah tersebut. Ustad M. Anwar Saiyuti mengatakan bahwa kasian seorang lansia tua disuruh pergi dari tempat tinggalnya itu.
” Sempat juga saya berpikir dimanalah tidur kakek ini, itu prosesnya lama. Dari jam 10 pagi sampai jam 3 sore. Setelah itu saya bawa beliau ke masjid sekalian berbuka puasa ” ucap Ustad M. Anwar Saiyuti.
Tambahnya, ada warga yang baik dan kasian melihat kakek tersebut lalu diberikan rumah sewa yang ketepatan memang ada yang masih kosong katanya.
Dilain sisi, Penasehat hukum Asael Bungaran Tamba, SH. didampingi Redy Adipura Tarigan, SH. mengatakan bahwa pengosongan yang dilakukan oleh jajaran Pemko Medan tersebut diluar aturan prosedur hukum.
” Kami pihak penasehat hukum sangat menyayangkan cara – cara yang dilakukan oleh Pemko Medan yang kami anggap tidak mencerminkan taat aturan hukum. Pengosongan dilakukan tanpa melalui putusan pengadilan ada apa itu? ” ujar Asael.
Menurutnya, apapun itu negara ini sudah ada aturan hukum yang mengatur itu, bukan dengan cara – cara paksa seperti ini.
” Kami menolak pengosongan tersebut. Dengan mencoret isi perintah eksekusi itu. Namun pihak mereka menyebut kami melawan petugas, sementara kami minta putusan pengadilan tidak diberikan ” kata dia saat diwawancara wartawan.
Adapun pengosongan rumah yang disepakati antara Tengku Dirham Laksman Majid dengan Pemko Medan pada hari Senin 18 Maret 2024 lalu sebagai berikut :
” Pihak Tengku Dirham menolak eksekusi karena tidak didasari putusan pengadilan. Pihak Dirham dan Pemko Medan sepakat bahwa status tanah tersebut stampas atau sedang dalam sengketa. Eksekusi dilakukan hanya berdasarkan surat pernyataan. Barang – barang Tengku Dirham masih didalam rumah. Hanya diserahkan berupa kunci rumah. Pihak Tengku Dirham juga akan mengajukan gugatan perdata.”
Dikonfirmasi terpisah, Satpol PP Kota Medan yang hadir dalam eksekusi tersebut, Kasatpol PP Rahkmat Harahap dihubungi via celular namun belum terhubung.
Sementara itu, dilihat Lintas10.com dalam laman resmi Satpol PP Kota Medan telah menyiarkan pengosongan rumah tersebut dan diklaim bahwa rumah tersebut milik Pemko Medan
Berikut petikan uggahan resmi Satpol PP Kota Medan
” Eksekusi Untuk Mengosongkan Rumah Milik Pemerintah Kota Medan Jalan Iskandar Muda No 254/27 ” tulisnya pada 11 Maret lalu.
Begitu juga dilihat dalam akun resmi Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Dan Tata Ruang Kota Medan. Eksekusi tersebut dikatakan dilakukan bersama Tim Gabungan terdiri dari Satpol PP, Polrestabes, Dandim 0201, BPKAD, Kecamatan dan Kelurahan.
Tindakan pengambilalihan aset rumah milik Pemerintah Kota Medan berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Iskandar Muda No. 254/17 Kelurahan Petisah Hulu Kecamatan Medan Baru. Eksekusi ini juga diklaim telah melalui mekanisme pada seksi pidana khusus (Pidsus) pada Kejari Medan.
Demikian halnya dikutip dari unggahan Kejaksaan Negeri Medan.
Dilihat Lintas10.com bahwa Kejaksaan Negeri Medan juga ambil andil dalam eksekusi yang belum memiliki putusan pengadilan tersebut.
Pihak Kejari Medan mengklaim telah
melakukan pengamanan kegiatan Eksekusi Aset milik Pemerintah Kota Medan yang beralamat di Jalan Iskandar Muda No. 254/27, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.
Sebelum dilakukan kegiatan Eksekusi, semua jajaran yang mendampingi proses eksekusi aset tersebut terlebih dahulu melakukan Apel Persiapan bertempat di Taman Gajah Mada, Jl. Gajah Mada Medan dan tim eksekusi tiba di lokasi aset tersebut sekira pukul 10.00 WIB.
Bahwa saat ini Rumah yang merupakan Aset milik Pemerintah Kota Medan yang beralamat di Jalan Iskandar Muda No. 254/27, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru tersebut telah ditinggalkan oleh Dr. T. Dirham L. Majid dan telah dilakukan serah terima kunci dan dilakukan penyegelan terhadap rumah tersebut oleh pihak Satpol PP. (Ly).