Padangsidimpuan, lintas10.com – Polres Kota Padangsidimpuan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran dan pengguna narkoba di lapangan apel mapolres, Rabu (22/6/2022).
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP. Dwi Prasetyo Wibowo beserta jajaran Kasat Narkoba, Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kasi Propam serta melibatkan BNNK Tapanuli Selatan.
Kapolres mengatakan, penangkapan belasan orang terduga pengguna dan pengedar narkoba tersebut atas keluhan masyarakat yang ada di Kota Padang Sidempuan.
“Saat pertama bertugas, banyak warga di Padang Sidempuan yang mengeluhkan tentang maraknya peredaran narkoba,” bebernya.
Dalam kurung waktu sepekan Polres Kota Padangsidimpuan berhasil menangkap belasan pengguna narkoba dan 3 orang tersangka sebagai pengedar narkoba berinisial, ABB, ESB dan FH alias U.
Penangkapan tersangka berawal dari Informasi masyarakat yang mana pada tanggal 18 Juni 2022 sekira pukul 16.00 WIB polres Kota Padangsdimpuan melakukan operasi penangkapan dikampung darek dan team tidak berhasil menemukan para pelaku, namun diakhir operasi tersebut sekira pukul 18.00 WIB team dari polres mendapat informasi peredaran narkotika di Jl. Pangeran Diponegoro (Kamp. Bukit), Kel. Wek II Kec. Padangsidimpuan Utara, team polres berhasil menangkap FT alias U dirumahnya bersamaan dengan 6 orang positif pengguna narkotika yang berada disekitaran lokasi penangkapan.
Kemudian, tidak sampai disitu pada tanggal 20 Juni 2022 Polres Kota Padangsidimpuan kembali memburu dan grebek Kampung Darek di Jl. Alboin Hutabarat, Kec. Padangsidimpuan Selatan, polres Kota Padangsidimpuan berhasil menangkap pengedar ABB alias P di salah satu warung dan petugas melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang berada disekitaran lokasi termasuk pemilik warung positif menggunakan narkoba.
Dari keterangan ABB, disampaikan Oleh Kasat Narkoba, AKP. Samailun Pulungan, bawhasanya barang jenis shabu tersebut didapat dari ESB. Kemudian team Polres Padangsidimpuan yang dipimpin oleh KBO Satres Narkoba, Ipda Pardomuan berhasil menangkap ESB yang berada di Muara Soma, Kec. Batang Natal, Kab. Mandailing Natal.
Adapun barang bukti yang disita dari para pengedar diantaranya, 1 unit mobil, 1 unit sepeda motor, narkoba golongan l jenis sabu dengan berat kurang lebih 10 garam, uang Rp.1,6 Juta dan 1 sendok pipet, 1 timbangan elektrik, 1 HP putih dan 1 plastik warna hitam.
Sementra itu untuk 12 orang yang dinyatakan positif pengguna narkoba pihak polres kota padangsidimpuan akan berkordinasi dengan BNNK Tapanuli Selatan dan akan melakukan pendalaman.
“Ada sekarang 12 orang dibelakang ini yang merupakan pengguna – pengguna narkotika. Untuk mereka yang 12 nanti kami akan komunikasi dengan bapak kapolres komunikasi dengan Kepala BNNK untuk tindak lanjutnya,” Ucap Kasat Narkoba.
Selanjutnya untuk ancaman hukuman 3 orang tersangka diaantaranya:
1. Untuk tersangka ABB alias P diancam hukuman 15 tahun sampai seumur hidup
2. Untuk tersangka FH alias U diancam hukuman 15 tahun sampai sumur hidup
3. Untuk tersangka ESB berada di dua berkas. Berkas pertama diancam 5 sampai 15 tahun dan berkas kedua sama dengan tersangka ABB alias P kemungkina akan lebih tinggi. (Mahmud Nasution)








