Lintas10.com, Deliserdang – Daerah Aliran Sungai (DAS) diduga diserobot pihak yayasan Gusti Wijaya di Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara, Senin (29/08/2022).
Amatan wartawan dilokasi, tampak pada atas aliran air irigasi telah didirikan tembok yayasan dan sebagian lagi di tutup serta dijadikan menjadi lantai akses masuk ke Yayasan Gusti Wijaya.
Diduga akibat bangunan Yayasan Gusti Wijaya yang di bangun menutupi aliran air irigasi menjadi salah satu pemicu terjadinya banjir di bagian hulu sungai.
Kepada wartawan, warga menuturkan banjir kerab terjadi pada Jalan Utama Desa Sunggal Kanan ini, dan juga rumah warga yang berada di Gang Cokelat Dusun ll sudah menjadi langganan banjir.
” Saluran air irigasi ini tidak mampu menampung debit air, air irigasi sering meluap diakibatkan sudah dangkal serta air irigasi yang terlalu besar dari hulu. Daerah bawah juga sudah semakin mengerucut, abang tengoklah banyak pinggir sungai yang beralih fungsi. Berapa meter pinggiran saluran air irigasi ini milik pemerintah rupanya?” kata warga.
Lanjut warga lagi, menaruh harapan kepada pemerintah Pemkab Deliserdang agar melakukan perbaikan dengan persoalan saluran air irigasi ini dapat teratasi. DAS yang telah beralih fungsi agar ditertibkan kembali harap warga.
Dikonfirmasi terpisah pihak Yayasan Gusti Wijaya mengenai aliran air irigasi yang telah beralih fungsi, pihak Yayasan melalui salah seorang guru mengatakan tidak tau permasalahan tersebut dan berlalu meninggalkan awak media pada hari Kamis, (25/08/2022).
Demikian juga security yang berjaga menuturkan bahwa Kepala Sekolah sedang tidak berada di sekolah, dan tidak dapat dikonfirmasi ujarnya.
Dikonfirmasi ulang kembali kepada pihak Yayasan pada hari Senin, (29/08/2022) sekira pukul 10.30 wib namun lagi – lagi kepala sekolah maupun humas tidak berada disekolah.
Melalui kontak nomor Humas yang diberikan security yang dihubungi kru media ini juga belum merespon konfirmasi wartawan.
Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Sunggal Kanan Ramlan saat berbincang dengan wartawan dikantornya di Jalan Balai Desa mengatakan bahwa persoalan banjir sudah lama terjadi, bahkan jauh sebelum ia terpilih sudah terjadi banjir. Menurutnya hal ini diakibatkan pintu air irigasi di hulu dibuka terlalu besar sehingga dihilir menjadi banjir, tandasnya.
Sementara itu, dirangkum dari berbagai sumber mengacu pada Permen PUPR 28/2015 dalam pasal 1 angka 1 yang mengatur definisi sungai sebagai berikut:
Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.
Sebagaimana ketentuan di atas, maka wilayah sungai mencakup hingga batas terluar garis sempadan. Adapun garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan ditentukan paling sedikit berjarak 3 meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai, sedangkan di luar kawasan perkotaan ditentukan paling sedikit berjarak 5 meter. (Tim).