Mahal, Uang Teken Camat Sunggal Dibanderol Tiga Ratus Ribu Rupiah untuk Pengurusan SK Tanah !

Deliserdang227 kali dibaca

Lintas10.com, Deliserdang – Pengakuan warga tentang upah uang teken Surat Keterangan (SK) Camat Sunggal yang diduga bebentuk Pungutan Liar (Pungli) terindikasi melanggar aturan hukum.

Sistem birokrasi “semau gue” dan budaya dugaan Pungli di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang acapkali menjadi ajang konsumsi dan menjadi perbincangan dikalangan masyarakat luas

Pasalnya, Lintas10.com kerab mendapat aduan serupa dari warga. Seperti baru – baru ini diterangkan warga yang meminta namanya agar dirahasiakan oleh kru awak media, bahwa mengurus SK tanah di Kecamatan Sunggal wajib merogoh kocek untuk biaya teken untuk Camat 300 ribu rupiah dan pembelian blanko 100 ribu rupiah, serta pengambilan nomor 100 ribu rupiah.

Keterangan lainnya dijelaskan warga bahwa penyerahan uang tersebut dilakukan melalui seorang staf di kantor camat sunggal berinisial nama IS bagian tanah.

” Ibu IS yang mengatakan begitu, ada biaya uang teken untuk Camat ” jelas warga.

Sebelumnya, dikonfirmasi laporan warga tersebut langsung kepada Kasi Pemerintahan (Kasipem) Camat Sunggal bagian pertanahan Ida Suryani dinomor kontak 0823 – 6334- XXXX namun ia tak merespon.

Ternyata tidak hanya pengalaman warga yang satu ini. Pengalaman serupa juga ternyata dialami warga lainnya dalam mengurus surat tanah SK Camat di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal.

Di Desa Sei Semayang, warga menuturkan dimintai uang teken oleh kepala desa sebanyak 500 ribu rupiah.

Menurut penuturan warga, hal ini atas arahan Camat Sunggal menirukan ucapan kepala desa saat itu.

” Di Desa Sei Semayang dipatok uang teken 500 ribu rupiah. Uang blanko 100 ribu dan uang nomor 100 ribu ” ucap warga yang meminta namanya tidak dicantumkan dimedia ini, Rabu (29/05/2024).

Baca Juga:  Geng Motor yang Dikenal 'Beringas' Ditangkap Polisi, Dihadapan Para Orang Tua Pelaku Menangis

Dikonfirmasi hal ini Kepada Kepala Desa Sei Semayang Rozak, namun ia belum memberikan tanggapan resmi. Begitu juga sebelumnya dipertanyakan aduan warga ini kepada Camat Sunggal Danang Purnama Yuda namun ia belum memberikan tanggapan resmi.

Sementara itu, jauh sebelum keterangan dari warga ini mencuat, sebelumnya, warga mengurus surat tanah di Desa Sunggal Kanan juga dimintai oknum kadus sebanyak dua juta lebih untuk ia uruskan ke kantor Camat Sunggal.

Terkait ramainya aduan warga tentang dugaan budaya pungli ini, di tempat terpisah, dikonfirmasi Inspektorat Deliserdang Edwin Nasution dalam sambungan celular mengatakan akan melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait kata dia.

” Kami klarifikasi ke camat ya ” tulis Edwin singkat. (Ly)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses