MEDAN, Lintas10.com – Dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) di Satlantas Polrestabes Medan mencuat pasca dua kali warga mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) C dinyatakan gagal usai mengikuti ujian praktik maupun ujian teori.
Warga yang juga merupakan seorang Aktivis Kemanusiaan bernama Ria Sitorus menuturkan kekecewaannya saat mengikuti tes ujian untuk pengambilan SIM C di Satlantas Polrestabes Medan ini.
Menurutnya, ia sudah berupaya sebagaimana warga negara yang baik, mengurus SIM dengan mengikuti seluruh persyaratan yang ada. Akan tetapi, ditengah pengurusannya yang rumit, ia malah disuguhkan informasi pengurusan jalur “kilat” tanpa embel – embel mengikuti ujian berpanas panasan di lapangan, dengan harga yang dibanderol per satu SIM seharga 850.000 rupiah untuk SIM C ditambah biaya tes psikologi 100.000 rupiah dan tes kesehatan 30.000 rupiah lewat seorang pensiunan Satlantas Polrestabes Medan berinisial ERKA.
” Saya mengurus SIM C dan sudah dua kali mengikuti ujian namun dinyatakan kalah duakalinya. Sementara ada warga lain mengurus hanya berfoto tanpa praktik bisa selesai hitungan jam ” bebernya kepada media ini, Jumat (11/07/2025).
Dalam percakapannya dengan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) sebut saja namanya Aci (bukan nama sebenarnya – red) yang sama – sama mengurus SIM menawarkan jasa ekspres melalui seseorang kenalannya yang merupakan pensiunan di Satlantas Polrestabes Medan.
Hal yang menohok pun disampaikan Aci, bahwa ia mengurus SIM tak pakai lama lewat jalur samping.
“Pas masih disini diuruskan, kami mengurus 850.000 rupiah untuk biaya satu SIM ditambah 130.000. Satu hari insyaallah siap” ujar Ria Sitorus menirukan ucapan Aci tersebut.
Dari kepengurusannya yang dianggap menemui jalan buntu, Ria Sitorus pun sempat melakukan tawar menawar kepada seorang diduga Calo lainnya dengan meminta pengurusan SIM tersebut jangan terlalu mahal dan mengurangi harga tersebut. Akan tetapi si Calo yang diduga bekerjasama dengan oknum orang dalam tersebut bersikukuh dengan harga tersebut. Menariknya, menurut Ria Sitorus disana peserta yang gagal mengikuti ujian praktik malah ditawari lewat jasa Calo.
” Saya mengurus dua SIM C, karena saya bersama keponakan saya. Jadi kalau dua SIM C yang saya bayar berarti 1.960.000 rupiah. Apa memang begini pelayanan disini, apa memang pimpinan Satlantas Polrestabes ini sengaja membuat sistem, untuk mempersulit warga sehingga calo – calo ini diberdayakan semua disini ” ujarnya bernada kesal.
Kekecewaan seorang Aktivis Kemanusiaan itupun terhadap pelayanan di Satlantas Polrestabes Medan itu semakin memuncak pasca ia dan seorang keponakannya merasakan begitu sulitnya untuk memperoleh SIM C dengan mengikuti jalur resmi.
” Mungkin, para calo – calo disini sengaja dipelihara. Dan tujuan dipersulit jalur resmi agar warga mengurus lewat jasa calo ” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah Wakasatlantas Polrestabes Medan Kompol Budiono Saputro namun ia belum memberikan tanggapan resmi. Begitu juga dihubungi kembali Kanit Regident Satlantas Polrestabes Medan Iptu Janitra Giri Satya, akan tetapi keduanya belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini dimuat oleh redaksi.
Sementara itu dilansir dari berbagai sumber, untuk diketahui, bahwa biaya resmi pembuatan SIM C pada tahun 2025 adalah Rp 100.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Biaya ini belum termasuk biaya tambahan seperti tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan. (Ly).