lintas10.com, Medan – Aktivitas perjudian di wilayah Medan Sumatera Utara yang tidak mengenal waktu dan aturan, kerab meresahkan masyarakat mendapat sorotan tajam. Pasalnya lokalisasi perjudian setiap waktu bukannya semakin berkurang, melainkan bertambah dan berkembang pesat. Bahkan pada saat bulan suci ramadhan saja pun masih tetap aktif beroperasi.
Mendengar hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) Dr. Timbul Sinaga SE, MSA mendesak Kapolrestabes Medan agar mendengar keresahan masyarakat dan menindak tegas perjudian jenis ketangkasan meja ikan – ikan yang ada di Kota Medan ucapnya.
” Yang namanya masyarakat resah wajib ditanggapi karena ini menyangkut masalah sosial dan bukan hanya ke persoalan hukumnya saja, terlebih ini di bulan suci ramadhan, ada kan Hikmat dan Kebijaksanaan Kapolrestabes Medan untuk memberikan rasa aman tanpa ada alasan – alasan, maupun payung hukum,” tegas Timbul.
Sebelumnya, amatan awak media lokalisasi perjudian modus ketangkasan meja ikan – ikan yang meresahkan masyarakat pertama berada di Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan Sumatera Utara, lokasi yang berada di wilayah hukum Polsek Sunggal Polrestabes Medan ini terpantau ramai pengunjung hingga malam hari nonstop 24 jam.
Warga yang berada dilokasi yang berhasil dimintai awak media ini tanggapan mengatakan keresahannya. Betapa tidak, warga yang menjalankan ibadah puasanya merasa terganggu akibat aktivitas perjudian yang tak mengenal waktu itu.
“Dari dulunya warga sudah resah bang, bukan hanya waktu puasa ini saja. Sering warga kehilangan, maling – maling bertambah itu orang – orang penjudi itulah bang, cuman gak yakin warga lagi Polisi mau memberantas itu karena tak pernah sekalipun tempat itu digerebek,” beber pria paruh baya yang meminta namanya agar tidak dipublikasikan itu, senin (18/04/2022) sekira pukul 10.20 wib.
Masih diseputaran wilayah hukum Polsek Sunggal, Polrestabes Medan, lokalisasi perjudian juga terpantau di Jalan Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, berjarak hanya kurang lebih seratusan meter dari kantor Desa Suka Maju sudah ditemui gelanggang perjudian. Masih diseputaran Desa Suka Maju, tepatnya di gang marsada juga ditemukan lokalisasi perjudian yang aman beroperasi pada bulan suci Ramadhan.
Amatan awak media perjudian yang eksis pada bulan suci ramadhan ini juga terpantau di Wilayah Hukum Polsek Delitua Polrestabes Medan. Tepatnya, di komplek Berlian Sari ll dan di wilayah Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor, juga marak dijumpai lokalisasi perjudian modus ketangkasan meja ikan – ikan yang beroperasi pada bulan puasa ini.
Lebih lanjut, yang menjadi sorotan juga berada di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan, Polrestabes Medan. Lebih tepatnya berada di Jalan Ledjen Jamin Ginting Kilo 12,5, Kelurahan Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan. Pada titik ini juga meja tembak ikan- ikan ditempatkan dalam sebuah rumah, dan sengaja di kunci pada pintu bagian depan, namun siapa sangka, pintu masuk dan parkiran kendaraan ditempatkan pada bagian belakang.
Masih di seputaran wilayah hukum Polrestabes Medan, juga terpantau di Wilayah Hukum Polsek Patumbak. Lebih tepatnya berada di Jalan Patumbak – Talun Kenas, Desa Lantasan Baru, Kecamatan Patumbak, persisnya berada di warung “Mak Tngki” ditemukan ibu rumah tangga yang sedang bertaruh. Berjarak 10 meter dari lokasi ini juga ditemukan gelanggang perjudian, persisnya di “Warung Pak Kulit”, pada titik ini juga banyak warga yang bertaruh dan bermain judi.
Ironisnya, dari sekian banyak lokalisasi perjudian yang berhasil diabadikan awak media ini, yang telah melanggar aturan hukum keseluruhan mesin meja ikan – ikan tersebut di dominasi dengan logo “Surya 999”.
Hal mengejutkan lainnya, ketika keseluruhan dari rentetan lokalisasi perjudian yang berhasil dirangkum awak media ini disampaikan kepada Kepolisian setempat, namun sangat disayangkan semua Polsek terkait enggan berkomentar dan tidak ada respon sama sekali.
Pun halnya ketika Kapolrestabes Medan Kombes Pol.Valentino Alfa Tatareda, dikirimi data berupa video aktivitas perjudian tersebut, juga belum memberikan tanggapan atas keresahan masyarakat itu.
Sehingga hal ini telah menimbulkan opini publik, mengapa konfirmasi wartawan kerab diabaikan aparat penegak hukum yang ada di wilayah hukum Polrestabes Medan ketika bersinggungan dengan aktivitas perjudian? Apakah benar hal ini dipelihara dan aparat penegak hukum untuk mendapat upeti dari big bos perjudian tersebut?
Padahal dampak negatif yang ditimbulkan oleh perjudian sudah sangat jelas ditengah – tengah masyarakat. Apakah sekaliber Kapolrestabes tak mampu memberantas perjudian di medan ini?
Tanya warga yang heran melihat perkembangan aktivitas perjudian yang luput dari pantauan petugas Kepolisian setempat.
(Ly).