Lintas10.com, Medan – Sejak dilaporkan di Polretabes Medan, Agustinus Zalukhu merasa tidak nyaman. Akan tetapi setelah penyidik mengundang untuk dilakukan wawancara, Agustinus pun secara perlahan mulai lega.
Umumnya warga manapun ketika berhadapan dengan hukum pastilah tidak tenang dan menghindar. Namun sebaliknya dengan Agustinus Zalukhu, ia malah senang jika penyidik lebih cepat memproses yang melaporkan dirinya itu agar kebenaran dapat dengan segera terungkap.
Didampingi kuasa hukumnya, Viktor S Hamonangan Manurung, S.H bersama Rekno Duha, S.H menerangkan kliennya optimis tidak bersalah, dan terkait undangan penyidik mengapa tidak dihadiri, karena surat undangan wawancara tersebut diantarkan ke alamat rumah yang lama.
Hal ini berdasarkan konfirmasi kepada penyidik bahwa undangan dari pihak petugas ternyata diantarkan ke alamat rumah yang lama sehingga undangan itu tidak sampai.
Belakangan, undangan penyidik ini sampai kepada Agustinus Zalukhu karena undangan tersebut disampaikan lewat WA langsung dan kita pun koperatif untuk hadir.
” Kita hadiri undangan wawancara terkait laporan saudara Melki Kasih Giawa dengan bukti tanda lapor nomor STTLP/3509/11/Yan .2.5/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT,” pungkasnya, Selasa (07/03/2023).
Lebih lanjut dijelaskan Viktor S Hamonangan Manurung, S.H, dari Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di Jalan Setia Budi Pasar ll Komp. Gardenia B3 Medan ini, kliennya diberikan pertanyaan oleh penyidik sebanyak 22 pertanyaan yang berhubungan dengan yang dilaporkan.
Yakni, apakah Agustinus Zalukhu mengenal nomor yang dilaporkan dan juga seperti adanya kata – kata yang mengatakan bahwa sudah meniduri istrerimu dalam dialek bahasa daerah nias, apakah dia melakukan itu.
Ternyata ada perbedaan antara keterangan pelapor dan pernyataan dari Agustinus Zalukhu. Seperti tidak mengenali nomor yg dilaporkan, karena zalukhu hanya punya satu nomor dari tahun 2005 hingga sampai saat ini nomor yang ia digunakan.
Dalam kesempatan tersebut, Viktor S Hamonangan Manurung, S.H bersama Rekno Duha, S.H selaku pengacara Agustinus Zalukhu mengatakan akan tetap koperatif sampai perkara ini menjadi terang benderang.
“Kita berharap pihak pelapor mestinya mengklarifikasi terlebih dahulu kepada saudara zalukhu benar tidak melakukan hal tersebut, jangan – jangn ada pihak ketiga, sudah langsung main lapor” katanya.
Karena klien kami juga merasa keberatan terkait sejumlah surat somasi yang tembusannya ada ke beberapa instansi yang tidak ada hubungannya dengan pribadi klien kami dan kami keberatan atas hal itu tutupnya. (Ly Tinambunan).