Lintas10.com, Medan – Kasus viral seorang pria yang berprofesi sebagai penarik becak yang diamankan di Polsek Rambutan, Polres Tebing Tinggi memasuki babak baru.
Darmanto (61) yang sebelumnya diamankan Polsek Rambutan kini ditangguhkan dan diberlakukan wajib lapor 2 kali dalam seminggu.
Ironisnya, surat penangkapan dan surat penyitaan barang bukti (becak-red) tidak ada diberikan kepada warga dan hingga saat ini becak Darmanto masih ditahan di Polsek Rambutan sebagai barang bukti.
Buntut dari penangkapan itu, keluarga Darmanto mengaku ketakutan setelah ditangguhkan penahanannya oleh Polsek Rambutan. Untuk diketahui Darmanto ditangkap dan ditahan di Polsek Rambutan pada hari Senin (12/06) sekira pukul 15.00 wib dan ditangguhkan penahanannya pada hari Selasa (13/06) sekira pukul 21.00 wib, karena dijamin oleh keluarganya.
Atas peristiwa ini, Darmanto menjadi terbengkalai dalam mencari nafkah akibat becaknya masih tertahan di Polsek Rambutan.
Menanggapi hal itu, Sekjen PERADI Kota Medan Herman Hutagalung pun angkat bicara. Ia mengatakan bahwa proses penangkapan itu adalah hak yang diberikan Negara kepada Kepolisian untuk mengekang sementara atas kebebasan tersangka untuk melakukan kegiatannya dalam konteks yang diamankan itu sebagai tersangka.
Kalau sudah tersangka berarti harus jelas mensreanya, niat kejahatannya harus sudah ada.
“Misalnya orang yang ditangkap itu buktinya harus kuat dulu, penyidikan dan penyelidikan harus dapat dulu prosesnya. Gak boleh ujug – ujug orang ditangkap. Pihak Kepolisian juga harus memahami bahwa rumah tahanan juga sudah full kapasitas” tandasnya ketika berbincang denga wartawan, Kamis (15/06/2023).
Herman Hutagalung yang juga menjabat sebagai tenaga ahli di Komisi lll DPR RI itu berpesan untuk Polisi agar tidak gampang menangkap warga. Menurutnya, hal ini sudah diatur dalam Perkab Kapolri termasuk Kejaksaan Agung yang sudah sepakat mengutamakan namanya Restorastif Justice mengutamakan perdamaian dari pada penangkapan penahanan seseorang apalagi perkaranya belum jelas kondisinya, kata dia.
Kita juga sampaikan kepada kepolisian termasuk surat edaran dari Kapolri jangan ujug – ujug menangkap orang.
Kalau konteks mengamankan boleh, agar tidak diamuk massa, tapi segala barang bukti juga semestinya harus dikembalikan.
“Kalau dalam konteks diamankan agar tidak diamuk massa, boleh memang tugasnya Polisi untuk mengamankan. Tapi, tidak boleh juga menahan benda yang bersangkutan apalagi itu menjadi mata pencaharian dia” harap Herman Hutagalung.
Itu namanya malah hak yang diberikan Negara malah tujuannya mengekang hak azasi manusia, apalagi orang yang mencari nafkah.
Itu sudah jelas diatur, Polisi juga dalam hal ini harus mengerti tentang prosedur penahanan.
” Harus jelas dulu dia itu. Statusnya apa, perbuatan pidanannya dia itu apa, kalau kuliat video yang sempat viral itu nggaknya ada. Kan harus jelas – jelas dia visumnya apa, penyebabnya apa. Adakah mensreanya, niat jahatnya” terang Herman Hutagalung.
Tambahnya, apalagi kejadian tersebut secara spontanitas, kejadian tiba – tiba, dikerubuni orang muka belakang. Dia (abang becak-red) otomatis menjauh dengan insting dia, dan secara spontan orang datang meletakkan kakinya ditengah roda atau badannya tidur dijalan, itu tidak boleh dianggap sebagai suatu perbuatan kejahatan.
Kita berharap pihak Polsek maupun Polres Tebing Tinggi berlaku bijak menangani persoalan ini.
Kalau ada orang yang sudah ditangguhkan berarti secara hukum acaranya sudah ada penahanan.
Kalau hukum acaranya sudah berjalan, berarti sudah ada diserahkan surat kepada keluarga maupun yang bersangkutan. Kalaupun terjadi penangguhan berarti sudah ada yang jamin, siapa yang menjamin? tanya Herman Hutagalung.
Herman Hutagalung juga mengibaratkan jika sudah dilakukan penahanan berarti sudah harus jelas dulu deliknya apa. Masalah barang bukti, kenapa bisa ditahan. Apakah dijadikan alat bukti karena melakukan tindak pidana.
Sebelumnya, warga mengatakan ketakutan usai memberikan keterangan kepada wartawan.
“Dia takut pak, dibilang jangan banyak – banyak ngomong gitu sama siapa – siapa makanya kita takut. Kita orang kecil orang susah yang tidak tau hukum takut lo Pak. Takut kali lo,” ucapnya agar wartawan merahasiakan namanya.
“Kita takut tidak ada yang membela kami, sudah takut lo Pak, dari pagi sudah banyak orang datang kerumah. Kasusnya sepele kok kayak kasus pembunuhan kan pak. Becaknya ditahan, gak bisa kerja, istrinya nangis saja” ucap sumber media ini kemarin malam.
Narasumber media ini menuturkan bahwa surat penahanan barang bukti berupa becak tidak ada diberikan penyidik, becaknya dibawa begitu saja ucapnya.
“Kini Darmanto dijadikan tahanan luar. Buktinya katanya karena melanggar kaki korban. Katanya korban luka, luka darimana kita tidak tau. Unsur gak sengaja, abang becak ngangkat kayu disitu” beber sumber.
Lanjutnya, Darmanto dilepas sekitar jam 9 malam. Darman ditangguhkan, cuma bacaan tulisannya kecil, disitu juga tertulis nggak boleh mengulangi perbuatan hal – hal kek gitu lagi kalau terjadi lagi dia ditangkap lagi.
Surat penangguhan ada dipolsek tidak ada sama keluarga. Darman juga diberlakukan wajib lapor seminggu dua kali.
Narsum juga mengakui antara pelapor dan Darman masih ada ikatan keluarga dan sebelumnya tidak pernah ada selisih paham.
Darman di introgasi juga tidak boleh bertemu keluarga, hanya sebentar itupun hanya mengantar makanan. Jadi tidak tau di introgasi Polsek Rambutan terkait apa.
Terpisah Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan bahwa tersangka (Darmanto -red) pada saat demo itu diamankan karena ramai massa, karena ada Polisi disitu ia diamankan dibawa kekantor Polsek dari pada dirame – ramekan massa ucapnya.
Tambah Agus, Korban juga buat pengaduan pada hari Senin (12/06) dan ditangkap hari itu juga pada pukul 15.00 wib. Jadi itu diproses dan tersangka tidak dilakukan penahanan.
Disinggung hanya persoalan sepele dan proses penetapan tersangka layaknya seperti “lari maraton” dan ditangkap bak penjahat kelas kakap saja.
AKP Agus Arianto menjawab, bahwa lebih gawat jika diramekan orang disitu ujarnya beralasan.
Ia juga mengatakan bahwa Darmanto tidak ada ditahan.
“Ada rupanya surat penahanannya. Polsek tidak ada melakukan penahanan hanya mengamankan” terang Agus. Dan ada juga laporan dari korban dan langsung diproses katanya.
Disinggung mengenai adanya campur tangan bos properti yang ikut campur dan melakukan penekanan dalam peristiwa ini disebut – sebut berinisial nama CH dan AC.
Agus mengatakan tidak ada terkait hal itu. Dipertanyakan kembali terkait penangkapan warga yang tidak disertai surat perintah penyitaan barang bukti yang diserahkan kepada warga, Agus menyebut mestinya ada itu kata dia.
“Mestinya ada itu. Dipolsek saja ditanyai ujarnya. Sama warga tidak ada diserahkan surat penyitaan? adalah masak nggak ada harusnya itu ada” tutupnya. (Ly).