Tapanuli Selatan, lintas10.com – Dua instansi penegak hukum disebut layaknya bermain bola kaki, yakni Polisi dan Jaksa memainkan “tiki taka” dalam perkara Jovi Andrea Bachtiar hingga menggiring “goal” kedalam jeruji besi.
Hal ini dapat diasumsikan saat Polres Tapanuli Selatan melakukan konfrensi Pers beberapa waktu lalu dengan dihadiri kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Siti Holija Harahap. Namun, Jovi sebagai tersangka tak dihadirkan dalam konfrensi pers tersebut.
Kemudian, dihadapan awak media Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP. Yasir Ahmadi menyebut telah mengambil keterangan ahli, seperti ahli bahasa, ahli ITE dan ahli hukum pidana. Akan tetapi hasil yang dipaparkan tersebut masih enggan disampaikan kepublik. Seperti, siapa nama ahli yang memberikan keterangan, sehingga Jovi mendekam dalam jeruji besi juga tak dirincikan.
Hal itu tentu mengundang tanya publik, siapa ahli yang keterangannya diminta penyidik hingga menghantarkan Jovi ke balik juruji besi?
Selanjutnya, perkara Jovi yang terkesan tidak transparan yakni sampai dilimpahkannya berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, surat izin dari Kejagung RI itu pun tak kunjung ditampilkan ke publik.
Mengenai surat izin dari Kejagung RI dengan nomor : B-410/C/CP.2/07/2024 tidak diketahui siapa yang menandatangani Sampai dilimpahkannya berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Tapnuli Selatan, surat izin dari Kejagung RI itu pun tidak dilampirkan.
“Sampai saat ini hingga berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tapanuli selatan saya selaku PH (Penasihat Hukum), Jovi, tidak ada melihat ataupun menerima surat izin dari Kejagung tersebut,” Ungkap Adi Guna ketika mendampingi Jovi di Lapas Kelas II B, Selasa sore (27/08/2024).
Sementara itu ketika awak media berhasil mewawancarai, Jovi Andrea Bachtiar, Ia mengatakan tidak pernah menyerang kehormatan seseorang berkaitan dengan kesusilaan apalagi menyebutkan nama. Postingannya yang berada di Instagram miliknya sifatnya berupa himbauan secara umum bagi seluruh ASN termasuk dirinya agar tidak menggunakan mobil dinas tanpa hak apalagi dipergunakan untuk keperluan di luar dinas dan bersenang-senang.
“Itu beda. Pertama saya memajang foto yang diambil dari akun dia (N) yang sifatnya dipublish , kedua saya sarjana hukum faham dengan apa yang namanya unsur kesengajaan yang saya ambil dari sekian banyak foto. Toh foto yang menggunakan seragam yang sifatnya publish (bukan privasi) artinya tidak dikunci dan yang saya ambil itu yang pakaian seragam bertujuan saya ingin menunjukkan bahwa tulisan itu tidak ngomong apa-apa kecuali himbauan kepada kolega yang ada di Padangsidimpuan, di Tabagsel. Ketika melihat perempuan ini menggunakan mobil dinas Pajero Sport yang diduga milik Kajari Tapsel laporkan ke saya supaya saya laporkan kepada pimpinan secara berjenjang kenapa, karena yang bersangkutan bukan ajudan dan supir, melainkan Pengawal Tahanan. Di SK nya Pengawal Tahanan, karena mobil itu hanya ada di level Kajari” jelas Jovi, Selasa sore (27/08/2024).
Lebih lanjut Jovi menerangkan, baru di postingan berikutnya saya mengatakan kalau ingin pacaran apalagi ingin berhubungan badan jangan menggunakan mobil dinas. Saya tidak menyebut nama siapa-siapa itu sifatnya refleksi bagi setiap ASN bukan ke dia, semua ASN termasuk saya, kalau ingin pacaran apalagi berhubungan badan jangan menggunakan mobil dinas.
“Lantas siapa yang dirugikan dan kenapa merasa dirugikan, padahal saya hanya mengrefleksi untuk kebaikan institusi kejaksaan,” tanya Jovi.
Dilain sisi, sejumlah dugaan kejanggalan dalam perkara Jovi telah dipertanyakan seperti mengenai saksi ahli yang dimaksutkan saat konfrensi pers ke Kapolres Tapanuli Selatan, Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, KBO Reskrim Tapanuli Selatan, Dirkrimsus Polda Sumut dan Kabid Humas Polda Sumut sama – sama melakukan aksi bungkam seribu bahasa. Apakah dalam perkara ini ada hoax dalam penanganannya?. (MN)









Fakta y nanti akan terungkap di Persidangan.