MEDAN, Lintas10.com – Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Heri Jerman melalui Sekretaris Inspektorat menandatangani surat penyerahan kasus terkait dugaan tindak pidana korupsi untuk ditindaklanjuti oleh tim Pidsus Kejati Sumut.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Kementrian PKP berharap dugaan korupsi itu segera ditindaklanjuti. Menurutnya, hal itu berkaitan dengan program Presiden dalam Asta Cita, poin 7 tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi yang menjadi konsen pemerintahan Presiden Prabowo, katanya.
Menteri PKP Maruarar Sirait, lanjutnya berkomitmen menciptakan kementerian bersih bebas dari perilaku korupsi dengan menindak tegas para oknumnya.
Dari hasil temuan yang diperoleh di Sumatera Utara, kata Dian Fris Nalle dugaan korupsinya untuk sementara ditemukan sekitar Rp6,5 miliar, yang berkaitan dengan pekerjaan proyek rumah susun di 3 kabupaten, yaitu Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara dan Deli Serdang.
“Laporan yang kami serahkan agar segera ditindaklanjuti penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, karena ada dugaan unsur pemerasan, yang nantinya akan dipertegas oleh hasil penyelidikan tim penyidik,” katanya, Rabu (09/07/2025).
Sementara Aspidsus Kejati Sumut Muttaqin Harahap,SH,MH didampingi Kasi Penkum Adre W Ginting, SH,MH menyampaikan segera menindaklanjuti laporan yang telah dilaporkan oleh Irjen PKP secara langsung di Kantor Kejati Sumut.
“Bahan-bahan laporan yang disampaikan sudah kami terima, dan akan segera ditindaklanjuti,” tandasnya. (Rls).