Tapanuli Selatan, lintas10.com – Dua instansi penegak hukum disebut layaknya bermain bola kaki, yakni Polisi dan Jaksa memainkan “tiki taka” dalam perkara Jovi Andrea Bachtiar hingga menggiring “goal” kedalam jeruji besi.
Hal ini dapat diasumsikan saat Polres Tapanuli Selatan melakukan konfrensi Pers beberapa waktu lalu dengan dihadiri kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Siti Holija Harahap. Namun, Jovi sebagai tersangka tak dihadirkan dalam konfrensi pers tersebut.
Kemudian, dihadapan awak media Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP. Yasir Ahmadi menyebut telah mengambil keterangan ahli, seperti ahli bahasa, ahli ITE dan ahli hukum pidana. Akan tetapi hasil yang dipaparkan tersebut masih enggan disampaikan kepublik. Seperti, siapa nama ahli yang memberikan keterangan, sehingga Jovi mendekam dalam jeruji besi juga tak dirincikan.
Hal itu tentu mengundang tanya publik, siapa ahli yang keterangannya diminta penyidik hingga menghantarkan Jovi ke balik juruji besi?
Selanjutnya, perkara Jovi yang terkesan tidak transparan yakni sampai dilimpahkannya berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, surat izin dari Kejagung RI itu pun tak kunjung ditampilkan ke publik.
Mengenai surat izin dari Kejagung RI dengan nomor : B-410/C/CP.2/07/2024 tidak diketahui siapa yang menandatangani Sampai dilimpahkannya berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Tapnuli Selatan, surat izin dari Kejagung RI itu pun tidak dilampirkan.
“Sampai saat ini hingga berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tapanuli selatan saya selaku PH (Penasihat Hukum), Jovi, tidak ada melihat ataupun menerima surat izin dari Kejagung tersebut,” Ungkap Adi Guna ketika mendampingi Jovi di Lapas Kelas II B, Selasa sore (27/08/2024).
Fakta y nanti akan terungkap di Persidangan.