Integritas Ketua KPU Sumut ‘Dipertaruhkan’ dalam Penerimaan Kerjasama Media yang Diduga Sarat Permainan !

Lintas SUMUT1,380 kali dibaca

Lintas10.com, Medan – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) Agus Arifin masih enggan menjawab perihal dugaan permainan penerimaan kerjasama media yang tuai polemik dibawah kepemimpinannya itu

Berulangkali dipertanyakan mengenai syarat ketentuan yang disebarkan pihak KPU Sumut berupa selebaran pengumuman wajib dalam kerjasama di KPU Sumut, ironisnya Agus Arifin masih menutup diri.

Sikap acuh dari ketua KPU Sumut Agus Arifin dianggap merongrong integritas pimpinan penyelenggara pemilihan gubernur sumut yang akan dihelat pada 27 November 2024 mendatang

Umumnya, masyarakat sumatera utara mengharapkan pemimpin yang lahir dalam Pilkada ini berkualitas untuk membawa Sumut ke arah yang lebih baik, demi menuju kesejahteraan masyarakatnya dan lebih maju serta jujur adil dan berintegritas.

Ironisnya, tampuk pimpinan KPU Sumut ini dinilai melenceng dari harapan masyarakat itu. Berkaca dalam penerimaan syarat kerjasama sejumlah media diduga kuat telah dimanipulasi oleh oknum yang berada di bawah kepemimpinan Agus Arifin.

Data diperoleh Lintas10.com, terdapat sejumlah nama yang diterima di KPU Sumut diduga tidak memenuhi syarat namun tetap diterima oleh KPU Sumut

Amatan Lintas10.com, bahwa terdaftar satu nama oknum wartawan yang diterima di KPU Sumut akan tetapi terdaftar pula dibeberapa media lain alias double. Syarat dalam penerimaan kerjasama media juga diduga kuat telah dilanggar sebagaimana dalam ketentuan yang dibuat oleh Agus Arifin.

Isi dalam selebaran pengumuman yang diteken oleh ketua KPU Sumut untuk ditaati oleh sejumlah media yang melakukan peliputan yang berbunyi sebagai berikut ini : ” Fotokopy KTP pimpinan (penanggungjawab atau pimpinan redaksi), Fotokopy NPWP Perusahaan, Surat kerjasama ditujukan kepada ketua KPU Sumut, Akta pendirian perusaan, Surat pengesahaan Kemenkumham, Dokumen penanggungjawab/pimpinan redaksi bersertifikat UKW Utama, Fotokopi buku rekening, Laporan pajak terakhir, Perusahaan Pers yang terdaftar dan terverifikasi dewan pers, dibubuhi tanda tangan ketua KPU Sumut Agus Arifin ”

Baca Juga:  Sekolah Islam Terpadu Khairul Imam "Abaikan" Panggilan Klarifikasi Dinas Pendidikan Soal Siswa yang dikeluarkan Sepihak

Dalam aturan kerjasama tersebut tak satupun poin syararat kerjasama yang menyinggung tentang status wartawan sudah kompeten atau bukan dalam melakukan tugas jurnalistik. Dalam syarat aturan kerjasama lebih menonjolkan tentang kelengkapan perusahaan maupun pimpinan media.

Amatan Lintas10.com berjumlah 148 media yang mengikuti seleksi tersebut. Namun ada yang janggal melihat sejumlah media yang telah diterima tersebut, pasalnya ada puluhan media yang diduga belum memenuhi syarat namun tetap diterima oleh KPU Sumut.

Ironisnya, penulusuran wartawan terdapat sejumlah nama yang dicantumkan diterima dari oleh KPU Sumut diduga kuat melanggar syarat dan diluar dari ketentuan kerjasama.

Hal ini pun memantik tanggapan miring dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang sebentar lagi akan diselenggarakan.

Seperti di utarakan pengamat politik Sumatera Utara M. Nasution, jika hal ini dibiarkan, sudah tentu akan merongrong integritas KPU itu sendiri pungkasnya.

Betapa tidak proses kecil saja sudah penuh dugaan kecurangan apalagi hal yang besar, bagaimana pula itu nanti kata dia.

” Kita mengamati proses perpolitikan di Sumatera Utara ini. Umumnya masyarakat berharap KPU harus bisa diandalkan dan memiliki integritas tinggi, jika saja problem kecil tak mampu diselesaikan dengan bijaksana dan aturan yang dibuat dilanggar, lantas bagaimana dengan hal yang besar ” kritiknya.

Lebih jauh M. Nasution membeberkan, jika melihat syarat kerjasama itu sudah jelas diluar dari ketentuan yang yang dikeluarkan oleh KPU itu sendiri.

” Kalau kita amati, aturan tersebut lebih menonjolkan syarat kepada pimpinan perusahaan media. Lantas yang meliput kegiatan KPU siapa sekarang ini? ” tanya dia.

Disini kan jelas kecakapan seorang jurnalis juga di uji, apakah benar – benar seorang jurnalis? ” Kan yang bekerjasama dan melakukan peliputan kan wartawan, bukan pimpinan. Jadi ada yang keliru diaturan tersebut” ucap dia. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses