Lintas10.com, Medan – Pasca beredarnya sebuah lagu daerah tapanuli yang merupakan karya cipta Ley Tinambunan yang diduga komersilkan oleh perusahaan lagu batak ternama di akun resmi Youtube CMD Record, dan akun medsos lainnya yang diketahui milik CMD Record, kini Ley yang merasa dirugikan atas hak karyanya tersebut menempuh jalur hukum.
Dalam keterangan resminya kepada wartawan, ia menuturkan bahwa sangat keberatan lagu karyanya itu diproduksi ulang tanpa izin. Olehnya, ia pun menempuh jalur hukum guna hal ini dapat menjadi pembelajaran khususnya untuk penggiat lagu – lagu etnis daerah di sumatera utara pungkasnya.
” Khususnya untuk seniman batak, maupun artis daerah agar tidak sembarangan dalam mengklaim karya orang lain. Kita sangat menyayangkan kejadian ini karena jelas kita ketahui bahwa Undang – undang hak cipta itu sudah dengan tegas mengatur tentang karya cipta lagu dan bagi pelaku tanpa izin pencipta dapat diganjar ancaman hukuman pidana. Kita kecewa, perusahaan lagu daerah sekaliber CMD Record anggap enteng aturan undang – undang hak cipta tersebut ” ucap Ley Tinambunan dihalaman Mapolda Sumut, Selasa (25/06/2024).
Amatan wartawan laporan tersebut tertuang berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/814/Vl/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 25 Juni 2024 terlapor atas CMD Record, Richard Sianturi (Produser) dan Bobby Purba.
Dilain sisi, kuasa hukum Rambo Silalahi SH optimis bahwa aturan hukum akan berjalan sebagaimana mestinya. Menurutnya, hal ini sekaligus mempertegas bahwa undang – undang hak cipta, benar – benar ada di sumatera utara ini agar penikmat maupun pecinta lagu daerah tidak sembarangan kata dia.
Rambo Silalahi SH menjelaskan bahwa kasus hak cipta menurut sepengetahuannya masih tergolong jarang terjadi di Sumatera Utara ini. “Jadi kita optimis bahwa Kepolisian akan memberikan keadilan dan menjalankan aturan hukum dapat terwujud sebagaimana mestinya ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Seniman batak kelahiran tahun 1985 yang kini juga berkecimpung didunia Jurnalistik itu menyampaikan dalam keterangan konfrensi persnya kepada wartawan bahwa ia memang gemar menulis lagu sejak tahun 2012 silam.
Sejumlah karyanya juga sudah sempat ia deklarasikan diberbagai platform digital seperti youtube serta media sosial lainnya.
Anehnya, pada tanggal 16 Juni 2024 kemarin seniman sekaligus Jurnalis yang dikenal sejumlah kalangan sebagai Jurnalis kritis yang kerab menyoroti berbagai permasalahan publik tersebut mendadak meradang. Betapa tidak, karya cipta lagu yang ia realese pada tahun 2018 silam itu dikomersilkan di akun youtube resmi CMD Record. Olehnya, Ley Tinambunan mencoba melakukan upaya protes lewat kolom komentar.
Alih – alih ditanggapi dengan baik, malah pihak Admin CMD Record balik menantang bahwa lagu tersebut telah terikat kontrak dengan pencipta lagu tersebut. Pihak CMD juga berdalih bahwa lagu tersebut telah dikuasakan kepada mereka.
Tidak terima dengan perkataan pihak CMD Record, Ley Tinambunan kembali melontarkan sejumlah kalimat pertanyaan dengan disertai data bahwa lagu tersebut secara sah dan sudah di deklarasikan pada tahun 2018 silam bahwa pencipta lagu tersebut Ley Tinambunan.
” Saya sudah mencoba menegur. Namun teguran saya tak dihiraukan. Malah setelah dua hari kemudian pemilik sekaligus produser meminta maaf dan meminta untuk membeli lagu tersebut. Ada apa ini? Kenapa setelah lagu karya saya diambil dan didistribusikan serta telah terjadi dugaan pelanggaran hukum, CMD Record berupaya membeli lagu karya saya itu? kenapa tidak diawal saja ” tandas Ley bernada kesal.
Terpisah pemilik sekaligus produser PT CMD Record dalam sambungan celular mengklaim pihaknya membeli lagu tersebut dari seseorang. Setelah dikomersilkan ada klaim dari pencipta
” Oh itu lagunya kan, ada yang menjual ke kita trus atas nama Handa Simanjuntak, trus ada setelah tayang satu hari itu ternyata ada klaim dari dia yang merasa yang punya. Jadi kan itu sudah kita take down itu lagu karena menurut kami belum tuntas itu ininya ya gituloh, belum tuntas kepemilikannya” ujar Richard Sianturi kepada kru awak media.
Disinggung terkait lagu tersebut sudah pernah dirilis pada tahun 2018 silam, lantas bagaimana halnya bisa lagu karya cipta orang lain didistribusikan di akun youtube resmi CMD Record?
Menanggapi hal tersebut Richard Sianturi mengatakan proses masuk lagu di CMD Record melalui cek di media kalau tidak ada kita proses klaim sang produser.
Richard Sianturi juga mengakui bahwa lagu karya orang lain tersebut memang sudah sempat dikomersilkan di Youtbe CMD Record namun dihapus kembali karena ada persoalan
” Kalau ada persoalan seperti ini mau di selesaikan kalau mau kepengadilan pun kita siap kok ” ujar Richard Sianturi menjawab konfirmasi wartawan (Red/MN).








