Lintas10.com. Kuansing – Dalam mencegah kasus perundungan, Polres Kuansing memberikan pendidikan karakter, dan menanamkan prinsip toleransi pada murid-murid sebagai bagian dari edukasi anti perundungan.
Sosialisasi anti Perundungan dipimpin Kasat Binmas Polres Kuansing AKP H. Yuhelmi, dihadiri Kepala SMKN 1 Teluk Kuantan Hurdiman, Wakil Kesiswaan, Kanit Binkamsa Aiptu Aprial Pindes, Kanit PPA Aipda Edu Lesmon Hutagaol, Anggota PPA Brigadir Arimbi, Guru BK, Perwakilan Guru dan Siswa SMK N 1 Teluk Kuantan, Kamis (9/11/2023).
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Binmas AKP H. Yuhelmi sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan SMKN 1 Teluk Kuantan. Sehingga perkara yang sering terjadi di sekolah seperti bullying ini bisa dihilangkan.
” Mari kita sama-sama menciptakan lingkungan sekolah yang nyaman untuk menuntut ilmu, baik guru maupun siswa. Polres Kuansing siap memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk di sekolah. Jangan segan-segan untuk melaporkan, kalau memang ada tindak pidana yang terjadi di sekeliling kita,” ujarnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan bagi adik-adik tentang anti perundungan (Bullying), jenis perundungan, mengenali korban perundungan dan cara mengatasi perundungan.
Hal ini karena para pelajar rentan menjadi pelaku atau korban bullying, hingga penganiayaan. Diharapkan dengan dilaksanakan sosialisasi tersebut, tidak ada perundungan (Bullying) lagi kepada pelajar,” jelasnya.
“Kami berharap, jangan menjadikan teman untuk di bullying, yang nantinya akan berakhir dengan kekerasan. Sehingga berujung keranah hukum, ini butuh peran orang tua dan guru, terutama guru di lingkungan sekolah,” katanya.
Kepada Siswa-siswi, agar rajin belajar, jangan mencari musuh tapi perbanyaklah teman. Apabila terjadi masalah tidak pakai emosi, semua permasalahan ada jalan keluarnya. Jangan merusak masa depan kalian, karena kelak kalian akan menjadi generasi penerus bangsa,” sebutnya.
Sementara Kanit PPA Aipda Edu Lesmon Hutagaol menambahkan Perkara Perundungan ini di ancam oleh Undang- undang. Oleh karena itu, jangan sampai berurusan dengan hukum, karena setiap guru dan siswa mempunyai hak yang sama di mata hukum.
Dalam konteksnya, guru sebagai pendidik dan mengajar, guru juga di beri perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugasnya. Sehingga guru bisa memberikan sangsi yang wajar kepada siswa yang melanggar aturan sekolah.
” Jika ada permasalahan yang terjadi di sekolah, sebaiknya diselesaikan di tingkat sekolah, dengan mediasi orang ketiga. Sebelum membawanya ke ranah hukum, berikan edukasi yang baik kepada siswa. Jangan sampai kita bertindak, ternyata tindakan kita sudah termasuk kepada perkara yang dilarang seperti bullying,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepsek SMKN I Teluk Kuantan Hurdiman mengucapkan terima kasih atas kesediaan Polres Kuansing untuk dapat memberikan pencerahan di sekolah ini, dalam pemahaman Anti Perundungan (bullying).
” Semoga dengan adanya kegiatan ini, kita semakin paham akan bahayanya bullying dan sekolah kita terhindar dari perbuatan tersebut,” tuturnya. (Rep/rls)***
Sumber: Humas Polres Kuansing….








