Lintas10.com, Medan – Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara memberikan sangsi disiplin kepada tiga oknum guru SMA Negeri 1 Dolok Panribuan, Simalungun, Sumatera Utara yang dinilai secara terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin mengajak siswa/siswi untuk berdemo beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut Kolonel CAJ (Purn.) Dr.H. Asren Nasution MA. melalui Kepala Cabang Dinas Wilayah VI, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Drs R Zuhri Bintang, menuturkan bahwa sangsi disiplin yang diberikan sudah sesuai aturan dan melibatkan tim investigasi dari bagian pembinaan aparatur dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
Tambahnya, Tim tersebut sudah berkunjung ke SMAN 1 Dolok Panribuan dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI, serta telah memanggil dan meminta keterangan dari tiga oknum guru tersebut kata dia.
Dari data yang diperoleh Tim, bahwa ketiga guru tersebut dinilai bertindak sebagai aktor yang melibatkan guru dan siswa dalam aksi unjuk rasa, dan dikenakan hukuman disiplin karena melanggar ketentuan Pasal 5 ayat 1 pasal d, e dan f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
” Hal yang wajar jika seorang PNS diganjar sangsi atas suatu kesalahan. Jalanilah, berubah agar tidak menabrak aturan ” ucap Drs R Zuhri Bintang, Sabtu (14/10/2023).
Drs R Zuhri Bintang menegaskan mengenai mutasi guru ini, ada hal yang keliru yang perlu diluruskan agar masyarakat tidak bingung ucapnya.
” Setelah mutasi tiga guru tersebut, proses belajar tidak ada terganggu karena sebelumnya sudah disiapkan Kepsek yang baru untuk guru pengganti. Jadi proses belajar mengajar tetap lancar ” kata dia.
Selanjutnya, data yang diperoleh Tim dilapangan bahwa ada tujuan lain daripada demo yang digelar.
” Mereka demo persoalan kenaikan SPP, hingga saat ini SPP di SMA N 1 Dolok Panribuan masih 60, ribuan. Gak masuk akal jika memperjuangkan SPP, karena tujuan uang SPP itu digunakan untuk membayar jamnya guru diluar jam kerja ” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga guru pengajar di SMA N1 Dolok Panribuan ini dimutasi akibat melakukan aksi protes sejumlah kebijakan Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial RS.
Demo yang digelar sejumlah guru ini ditenggarai sang oknum Kepsek yang dinilai arogan, hingga menaikkan besaran iuran SPP hingga berjung guru – guru protes dan melakukan orasi.
Dijelaskan Horas P. Simanullang, S.pd didampingi Barma Simanjuntak, S.pd dan Royman D. Silalahi, SE yang telah mengabdi di SMA N 1 Dolok Panribuan mulai dari 9 tahun hingga 26 tahun dan belum pernah ada terjadi masalah apapun.
Ketiga guru yang telah mengabdi puluhan tahun di SMA N1 Dolok Panribuan ini sempat menolak surat keputusan Disdik tersebut kerena dianggap keliru.
Sebagai pertimbangan surat mutasi dikeluarkan sepihak tanpa kemauan sendiri. Serta keberatan terhadap hukuman ringan yang disebutkan tanpa adanya pembinaan maupun teguran lisan maupun tertulis.
Pertimbangan lainnya diutarakan, bahwa jarak tempuh tempat yang dimutasikan oleh Disdik Sumut tersebut mencapai 4 jam perjalanan dari tempat tinggal mereka, yakni di Kecamatan Dolok Panribuan. Hal ini dianggap menyulitkan ketiga guru tersebut serta mengganggu produktivitas mereka dalam mengajar. (*).








