Bungkam Wartawan dengan UU ITE, FJMS Angkat Bicara

Hukrim, lintas Daerah831 kali dibaca

lintas10.com, Medan – Oknum perwira Polri yang menjabat sebagai Kasat Narkoba di Polres Pelabuhan Belawan Polda Sumatera Utara diduga mencoba membungkam wartawan dengan UU ITE baru – baru ini. Berawal dari hasil karya jurnalistik yang dimuat dalam pemberitaan tentang adanya dugaan Tangkap Lepas (Talas) penyalahgunaan narkotika di polres pelabuhan belawan, atas pemberitaan tersebut, Kasat Narkoba AKP Erikson Simanullang mengancam wartawan dengan UU ITE tentang pasal penghinaan.

“Siapa yg menyerahkan dan siapa yg menerima ???
maka Sy gak akan pernah ragu2 menjawab di transaksi elektronik , contoh WA ini
Beritanya diduga terima Uang 5 juta , jika tidak bs dibuktikan terima uang 5 juta , Sy keberatan krn sudah dihina , Sy akan buat Laporan krn Kamu hina, UU ITE ( pasal penghinaan )” ujar Erikson, dalam sambungan via whatshap, Kamis (23/06/2022).

Dengan adanya ancaman tersebut, sangat disayangkan kemitraan antara pers dengan institusi Polri ternodai dan dianggap telah menciderai kemerdekaan pers khususnya di Sumatera Utara (Sumut). Selanjutnya, muncul pertanyaan mengenai Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.03/DP/MoU/lll/2022. Nomor NK/04/lll/2022.

MoU kedua lembaga ini dinilai telah di kangkangi oleh AKP Erikson Simanullang dengan melontarkan ancaman kepada pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Menanggapi ancaman kepada insan pers tersebut, Ketua Forum Jurnalis dan Media Sumut (FJMS) Devis Karmoy menegaskan bahwa ancaman tersebut tidak dibenarkan dan sangat disayangkan terjadi. Jika ada oknum menggunakan jabatannya untuk mengintimidasi apalagi mengancam wartawan yang sedang ataupun telah membuka sebuah tabir kejahatan, apalagi diduga kejahatan tersebut terjadi dilingkaran institusi tersebut.

Tugas dan Fungsi (Tupoksi) wartawan sudah jelas diatur secara tegas dalam UU Pers. Jika masih ada oknum Kasat yang karena dikonfirmasi ataupun diberitakan lalu merasa resah, itu artinya ada yang tidak beres, dan perlu diketahui oleh atasannya.”

Baca Juga:  Dirgahayu Korps Suplai Ke-72, Danlanal Banyuwangi Berikan Ucapan Selamat

Lanjutnya, “Terkait pesan WA yang bernada ancaman kepada wartawan, saya kira sudah patut diadukan ke Propam Polda agar yang bersangkutan diperiksa,” tegas Devis.

Diberitakan sebelumnya, AKP Erikson Simanullang mengancam wartawan dengan UU ITE tentang pasal penghinaan. Dalam pemberitaan yang dimuat di media jelas telah memberikan ruang untuk menjawab apa yang sebenarnya terjadi. Dalam pemberitaan tersebut juga telah dimuat berupa bantahan dari pihak Polres Pelabuhan Belawan.

Isi pemberitaan yang ditayangkan dalam media online yang mendapat ancaman itu berawal dari informasi masyarakat yang telah di publikasikan dalam sejumlah media, terkait adanya kejanggalan tentang tiga tersangka penyalah gunaan narkotika yang ditangkap personil Polsek Medan Labuhan baru baru ini. Ke tiga pelaku yang diamankan dari Pasar X Gang Setia Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang pada tanggal 07 April 2022 kemarin yakni Syafaruddin, Masrul Amin alias Acuan dan Robby Hermansyah Nainggolan.

Dari penangkapan ini turut diamankan barang bukti 19 paket sabu – sabu berat bersih 2,21 gram, satu unit timbangan digital, satu buah sekop, satu blok plastik kecil baru isi kosong, dua kotak rokok gudang garam Surya dan 1 unit henpon Nokia hitam.

Selanjutnya ketiga pelaku diserahkan ke Polres Pelabuhan Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ironisnya dua dari tiga pelaku yang diamankan dikabarkan sudah dibebaskan dengan diduga menyerahkan uang tebusan 9 juta rupiah secara bertahap.

” Bahwa pada tanggal 07 April kami menyerahkan uang 5 juta pukul 15.00 wib kepada penyidik Aiptu P.S dikantornya di Polres Belawan, disaksikan oleh Syafaruddin” ucap salah seorang saksi yang meminta agar namanya tidak di publikasikan.

Lanjutnya, “Uang 5 juta itu kami yang kasih, 4 juta lagi itu mereka yang urus langsung. Taunya kami pas di Polres, kami tanya si Robby gimana? dijawab akan keluar juga telah ditebus 4 juta rupiah” tambah saksi lagi.

Baca Juga:  Mobil Truk Trailer Pengangkut Kontainer PT.Riau Andalan Pulp And Paper Terguling, Supir Meninggal Dunia

Bahkan dikatakan warga, setelah di bebaskan satu tersangka yang dilepaskan itu melarikan diri untuk menghindari panggilan susulan Kepolisian.

” Satu orang sudah kabur itu, katanya masih ada yang perlu di urus di kantor Polisi, udah nggak maulah dia” ucap warga kepada wartawan.

Terpisah, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat Simatupang melalui Kasat Narkoba AKP Herikson Simanullang mengatakan akan melihat Berita Acara Pemeriksaan kata dia.

“Sy akan lihat hasil pemeriksaannya , intinya pedoman Kami selaku Penyidik adalah berdasarkan Proses Penyidikan yang dituangkan di Berita Acara Pemeriksaan ( BAP )” pungkas AKP Herikson Simanullang.

Lanjutnya bahwa tersangka Syafruddin di proses sampai Persidangan.

“Terkait yg 2 Orang lagi ikut diamankan tidak terbukti ( Negatif BB ) dan Urine Positif , maka sesuai UU yg berlaku di NKRI , ke-2 orang tsb di Asesment” kata dia.

Kekinian, AKP Herikson Simanullang menerangkan ada kekeliruan informasi yang ia sampaikan. “Syafrudin yg Sy terangkan kemarin yg TKP Bom Lama, namanya sama Syafrudin, ternyata ini yg ditangani penyidik pembantu Pak Surbakti” ucapnya. Kamis (23/06/2022).

Disinggung terkait adanya uang tebusan untuk membebaskan dua tersangka, Erikson membantah tidak ada menerima uang dari keluarga tersangka.

“Gak ada Kami terima itu terkait Rp,” ucapnya. (Tim)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses