Padangsidimpuan, lintas10.com – Masyarakat Kota Padang Sidempuan mulai menuai protes dalam pelayanan yang belum diterbitkan struck/ kwitansi pembayaran atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Hal ini pun disampaikan oleh salah satu warga bernama Maswardi, yang menuturkan sangat menyesalkan sikap pemerintah di kepeminpinan Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Nasution ini. Yang mana, masyarakat yang ingin membayar pajak sampai saat ini struck pembayaran belum dikeluarkan.
Dengan lamanya penerbitan struck tersebut, ia merasa khawatir dengan denda pajak, lantaran struck PBB P2 belum dikeluarkan dari pihak Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) kota Padang Sidempuan
“Bagaimana kami mau membayar PBB, kalau struck pembayaranya belum kami terima. Apalagi, saat ini jatuh tempo sudah lewat, sementara struck PBB P2 sampai saat ini belum kami terima. Ini jelas, ada unsur terkesan menjebak kami sebagai masyarakat agar dikenakan denda pajak,” ujar Maswardi pada kru media Senin (13/06/2022).
Sementara Kasubid Pendapatan Badan Keuangan Daerah Kota Padang Sidempuan, Kifli Hutagalung, mengakui permasalahan struk pembayaran PBB belum terbit.
“Masalahnya belum terbit struk pembayaran PBB, Insyah Allah di minggu akhir dibulan ini sebelum tanggal 27 udah bisa terbit PBB nya,” ungkapnya
Kifli menjelaskan, terkendalanya belum dikeluarkanya struck PBB tersebut dikarenakan kemarin pihaknya survey ke lapangan ada masalah peralihan Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Kendalanya kita survey ke lapangan, NJOP mau kita sesuaikanlah kan udah 8 tahun tidak pernah disesuaikan dari tahun 2014, jadi kita kan menyurvey hargalah,” jelasnya.
Sebelumnya, Kata Kifli, yang urgent tidak ada masalah, karena kepatuhanya warga terhadap PBB, pihaknya apresiasi.