Petunjuk CCTV ,Reskrim Polres Labubanbatu Tangkap Curanmor

Labuhan batu Selatan1,250 kali dibaca

Rantauprapat, lintas10.com-Berkat salah satu bukti petunjuk dari rekaman CCTV Team Sat reskrim unit Pidum Polres Labuhanbatu meringkus Pelaku pencurian sepeda motor pada hari Sabtu (19/3/2022) ketika melintas jalan Simpang Mangga Kec. Rantau selatan.

Sumber dari Mapolres Labuhanbatu menyebutkan, penangkapan pelaku RM (27) warga Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu hasil dari rekaman CCTV, yang didapat petugas saat menggelar olah TKP.

Usai dilakukan pengembangan, dari pengakuan tersangka, bahwa dia melakukan pencuarian itu bersama temannya WH, 25 tahun warga Kel. Aek Paing Kec.Rantau Utara Kab. Labuhanbatu terlebih dahulu diamankan karena kasus pembunuhan yang terjadi di Silangkitang Kab. Labuhanbatu selatan.

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/432/II/2022/SPKT/RES – LABUHANBATU/POLDA SUMUT. team Satreskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit l Ipda Sarwedi Manurung melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan terlebih dahulu telah dilakukan penyelidikan secara mendalam.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki didampingi Kanit I Ipda Sarwedi Manurung bersama Kasi Humas Kompol Murniati membenarkan penangkapan terhadap pelaku dimana saat menjalankan aksinya bersama WH, (25) tahun terlebih dahulu diamankan karena kasus pembunuhan.

Menurut Kasat, para pelaku melakukan pencurian sepeda motor terhadap korban Roberto Nababan, 25 tahun yang beralamat di Kel. Padang Matinggi Kec.Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, pada hari Sabtu, 19 Februari 2022.

“Para tersangka yang saat itu berjalan kaki melintas didepan rumah korban melihat sepeda motor Honda Beat milik korban terparkir didalam rumah, melihat ada kesempatan pelaku masuk kedalam rumah yang saat itu tidak terkunci langsung melarikan diri bersama sepeda motor hasil curian” Ungkapnya Senin (21/3/2022) saat memaparkan hasil tangkapan pelaku

Sambung kasat, berdasarkan laporan korban pihaknya terus melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti

Baca Juga:  Kendaraan mengular di SPBU di Labuhan Batu Selatan

“Dimana dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam tanpa Plat, 1 buah Flash Disk dan 2 Buah foto copy BPKB”.paparnya

Kini,tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Labuhanbatu guna pemeriksaan lebih lanjut dan terus dilakukan pengembangan terhadap kasus ini.

Tersangka terancam dikenakan pasal 363 ayat ke (1) ke -3 dan ke-4 dari KHUPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(SiRa)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses