Upah Tak Sesuai UU Tenaga Kerja Akan Terima Sangsi Pencabutan Izin

Lintas Tabagsel866 kali dibaca

Padangsidimpuan, lintas10.com – Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) memiliki peran yang sentral dalam mengatur permasalahan perburuhan di Indonesia. UU Ketenagakerjaan dapat dikatakan menggambarkan hubungan yang ada di antara pemangku kepentingan yakni, pengusaha, pekerja, dan Pemerintah.

Salah satu peran Pemerintah dalam posisinya sebagai pemangku kepentingan dalam hal ketenagakerjaan adalah menjadi regulator atau pengatur. Telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan terkait sanksi yang dapat dikenakan dalam hal ketidaktaatan terhadap aturan undang-undang.

Seperti halnya, PT. Radio Adi Utama Laksamana (RAU FM) di pemberitaan lintas10.com sebelumnya dengan judul berita “Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan Soroti Perusahaan Berikan Upah dibawah UMK”, perusahaan tersebut diduga telah melanggar aturan pengupahan/gaji bagi pekerja yang mana telah ditetapkan oleh pemerintah kota Padangsidimpuan untuk UMK (Upah Minimum Kota) tahun 2021 sebesar Rp.2.676.209,- dan untuk tahun 2022 sesuai dengan surat Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor: 188.44/782/KPTS/2021 bahwasanya UMK Padangsidimpuan menjadi Rp.2.704.385,-.

Tetkait hal tersebut, Unit Pelaksana Teknis Pengawasan (UPT) Ketenagakerjaan Provinsi Sumut Wilayah V, menilai PT Radio Adi Utama Laksamana RAU FM telah melanggar Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurut Pengawas UPT Ketenagakerjaan Provinsi Sumut, Edi Purwanto saat dikonfirmasi (21/03/2022), menyebut bahwa PT. RAU FM sudah melanggar undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 salah satunya tidak memberikan Upah Minimum Kota (UMK) dan tidak mendaftarkan para pekerjanya di BPJS serta pemberian kompensasi terhadap karyawan yang di PHK tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan dan tidak adanya kontrak kerja antara perusahaan dengan pekerja.

Dari pelanggaran yang dilakukan PT. Radio Adi Utama Laksamana (RAU FM) yang berdampak pada, Rj Sri, eks karyawan perusahaan tersebut, tindakan pertama pengawas ketenagakerjaan provinsi sumtera utara akan melakukan pembinaan terlebih dahulu terkait aturan supaya perusahaan melaksanakan peraturan sesuai UU Cipta kerja.

Baca Juga:  4 Orang Wartawan di Kota Padangsidimpuan di Keroyok Saat Lakukan Liputan, ini Kronologinya

“Kalau sifatnya hubungan kerja itu, kita kembalikan lagi ke Disnaker kota Supaya memperbaiki perjanjian kerja, minimal mereka harus ada perjanjian kerja,” ujarnya.

Sementara itu ketika ditanya apakah ada sanksi bagi perusahaan yang “nakal” khussusnya seperti perusahan PT. Radio Adi Utama Laksamana (RAU FM)?

“Upaya dari pengawas ketenagakerjaan provinsi mencoba memfasilitasi permasalahan antara saudara Sri dengan perusahaan dan terkait sanksi itu pasti ada, tetapi kami terlebih dahulu melakukan pembinaaan kemudian pemeriksaan, selanjutnya melayangkan surat teguran 1 dan 2 dan yang terakhir rekomendasi seperti bisa berupa pencabutan segala bentuk izin daripada perusahaan tersebut,” Ucap Edi. (Mahmud Nasution)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses