Masyarakat Timbangan Pertanyakan oknum ASN jadi Pengurus LSM

Padangsidimpuan, lintas10.com-
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela yang memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya.

Dewasa ini sangat marak oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang berprofesi ganda alias merangkap jabatan. Saat ini banyak PNS yang keranjingan terlibat di lembaga swadaya masyarakat (LSM) Organisasi Masyarakat (Ormas), sehingga tugas utama mereka sebagai abdi dan pelayan masyarakat menjadi terganggu serta terabaikan.

Seperti halnya disampaikan warga Kelurahan Timbangan Kecamatan Padangsidimpuan Utara kepada lintas10.com, bahwasannya ada salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial YHB (46) bertugas di Kelurahan Timbangan menjelma sebagai LSM dan menjalankan tugas LSM nya di jam kerja ASN ( Aparatur Sipil Negara ).

“Bagaimana mungkin seorang Abdi Negara bisa menjalankan dua tugas sekaligus bersamaan, memang didalam PP No.35 Tahun 2010 Aparatur Sipil Negara tidak ada larangan (PNS) untuk ikut ataupun terlibat di LSM selagi lembaga atau organisasi tersebut masih didalam negeri,” ungkap Parko Harahap senin (13/07/2020) warga Kelurahan Timbangan yang resah terhadap kinerja PNS yang menjelma sebagai LSM.

Ia juga menyesalkan sikap YHB tersebut yang tidak disiplin dalam bertugas sebagaimana telah diatur dalam peraturan sebagai ASN harus patuh dan tunduk terhadap tugas sebagai Abdi Negara yang mana YHB telah mengabaikan tugas sebagai Kasi Pendapatan di Kelurahan Timbangan.

“Saya melihat YHB ini sewenang-wenang dalam bekerja sebagai ASN bagaimana mungkin seorang ASN dengan enteng melalaikan tugas yang diamanahkan kepadanya sebagai Kasi Pendapatan bisa mengurusi permasalahan warga Kec. Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan padahal masih dalam waktu kerja ASN dan jangan sampai YHB ini nantinya melancarkan aksi-aksinya Sebagi LSM sehingga merusak nama instansi ataupun mencoreng daripada Marwah sebagai ASN,” pungkasnya dengan nada kesal.

Baca Juga:  Peduli Tahanan, Ini Yang Dilakukan AKBP Agus Darojat

Menanggapi hal tersebut, Camat Padangsidimpuan Utara Zulkifli Lubis saat dikonfirmasi mengenai YHB tersebut Camat mengatakan bahwa oknum tersebut tidak ada masalah dalam kehadiran sebab Lurah tidak memiliki keluhan terhadap YHB.

“Untuk masalah YHB yang kita sebut ini tidak ada masalah di Kelurahan Timbangan karna Lurah Timbangan tidak pernah menyampaikan keluhannya terhadap YHB kepada saya selaku camat di Padangsidimpuan Utara,” Ungkap camat Utara.

Sementara itu rekan kerja YHB yang enggan disebut namanya diketahui Kasi Pemerintahan di Kelurahan Timbangan ketika ditanya bagaimana kehadiran apakah sering titip absen atau bahakan tidak hadir, Ia tak bisa berkomentar mengenai YHB.

“Kalau saya gimana la pak kalau bapak tanya mengenai YHB mana mungkin saya berkomentar kalau ingin lebih jelasnya bapak tanyakan sama Lurah. Kalau saya enggak mungkin la ngurusin orang yang penting ada kerjaan yang harus saya kerjakan saya kerjakan” ujarnya.

Sementara terkait hal ini, Lurah Timbangan Kecamatan Padangsidimpuan Utara Wilda Rahmawati Tanjung, saat dihubungi lewat selulernya tidak memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.

Menjelmanya oknum PNS sebagai LSM ini mendapat respon dari aktivis Aliansi Penyampai Aspirasi Masyarakat (APAM) F. Sagala ketika dikonfirmasi, mengatakan, sebagai PNS menjadi anggota LSM atau Ormas boleh-boleh saja. Hanya, yang terpenting adalah mendapatkan izin dari atasan atau pimpinan.

“Jadi, apabila ada pegawai yang mau menjadi anggota atau pengurus LSM atau Ormas harus mendapatkan izin atasannya terlebih dulu.

Kalau atasan tidak mengijinkan tentu tidak diperkenankan untuk masuk organisasi tersebut. Tetapi, yang sangat dilarang bagi PNS adalah menjadi pengurus atau anggota partai politik,” tegasnya.

Jika ada PNS yang tidak meminta izin atasannya dalam bentuk surat resmi, lalu bergabung dalam satu organisasi yang terus melakukan provokasi kepada masyarakat atau menentang program pemerintah, maka mereka telah dianggap melanggar disiplin PNS. PNS tersebut bisa diberikan sanksi dan mendapatkan peringatan dari pimpinan. Misal, memilih berhenti menjadi anggota LSM atau tetap menjadi PNS.

Baca Juga:  Membunuh Kekasih di Labura, Nyerahkan Diri di Tapsel

“Jika tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan, maka pegawai tersebut bisa saja diberhentikan oleh Gubernur atau Bupati dan Walikota. Karena, hal ini sudah ada aturannya, yakni di Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Jadi jelas bahwa setiap PNS harus mematuhi apa yang dilarang dan apa yang menjadi kewajibannya dan pasti kinerja seorang PNS itu dipastikan tidak akan maksimal lagi melayani masyarakat, Sebab waktu dan pikiran PNS akan lebih tersita mengurusi Ormas dan LSM nya ketimbang mendahulukan kepentingan masyarakat,” jelas F. Sagala.(Mahmud Nasution)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses