Terbukti Terima Suap Pencemaran Limbah PT.Bina Sawit Abadi Pratama Hakim Pengadilan TIPIKOR Jakarta Vonis 4 dan 5 Tahun Penjara Mantan Anggota DPRD KALTENG

Lintas Kab.Kapuas741 kali dibaca

Lintas10.com (Seruyan/Kalteng) -Setelah, akhirnya pada Rabu (3/7/2019) yang lalu, dua mantan anggota DPRD Kalimantan Tengah divonis selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Keduanya diyakini menerima suap senilai Rp 240 juta yang diberikan oleh Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), Edy Saputra Suradja, terkait melakukan pencemaran di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalteng.

Hakim ketua Duta Baskara, saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019), dimana hakim menyatakan Mengadili terdakwa, dengan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan.

Adapun Dua dari anggota DPRD Kalteng itu adalah, Borak Milton dan Punding Ladewiq. Selain pada keduanya, hakim juga menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan pada 2 mantan anggota DPRD Kalteng lainnya, yaitu Edy Rosada dan Arisavanah.

Keempat anggota DPRD Kalteng itu telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junctoPasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu juga, Hakim memberikan hukuman tambahan, yakni pencabutan hak politik kepada keempat anggota dewan tersebut selama tiga tahun.

Sedangkan, Tiga pejabat dari PT. Sinarmas dihukum 1 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ketiganya juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Ketiganya, yakni Edy Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk. Edy juga menjabat Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

Baca Juga:  Kelapangan, Mendengarkan, Cari Solusi, Tanggap Membangun

Kemudian, Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas. Willy juga menjabat sebagai Chief Executive Officer(CEO) Perkebunan Sinarmas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.

Satu terdakwa lainnya, yakni Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara.

Dimana ketua majelis hakim Duta Baskara saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/3). Dengan Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama.

Vonis itu memang lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 2,5 tahun. Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Namun, para terdakwa berlaku sopan selama persidangan.

Majelis hakim juga mempertimbangkan sikap menyesal dan pengakuan dari para terdakwa. Ketiganya juga belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Ketiganya terbukti menyuap empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah. Ketiganya memberikan uang Rp 240 juta kepada anggota DPRD.

Kronologis singkat, dimana Kasus tersebut bermula dari rapat paripurna DPRD Kalteng memperoleh laporan serta adanya pemberitaan dari media massa, mengenai 7 perusahaan sawit yang diduga melakukan pencemaran di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalteng. Salah satu perusahaan tersebut adalah PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) di bawah PT Sinar Mas Agro Resources dan Technology (PT SMART). 
Kemudian, karena ada laporan itu, keempatnya membuat pertemuan dan terjadi kesepakatan perjanjian. Pemberian uang pun dimulai saat Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah Willy Agung Adipradhana dan Department Head Document and Lisense Perkebunan Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah Teguh Dudy Syamsuri Zaldy mengadakan pertemuan dengan Komisi B DPRD.

Baca Juga:  Siap Amankan Deklarasi Paslon Gubernur Kalteng 2020, Brimob Kalteng Sterilisasi Di Aula Waterpark

Hakim meyakini telah terjadi pertemuan antara anggota DPRD dan PT BAP. Pertemuan itu diyakini terjadi selama dua kali, yaitu pada 27 September 2018 dan 17 Oktober 2018. Dalam pertemuan itu, telah terjadi kesepakatan antara DPRD Kalteng dengan PT BAP untuk meluruskan pemberitaan di media terkait PT BAP dan untuk tidak menggelar RDP dengan upah uang sebesar Rp 240 juta.

Riwayat singkat, dimana adanya dugaan Danau Sembuluh dengan terjadi yang tercemar oleh limbah pabrik pembuangan pengolahan sawit, itu setelah dengan adanya didirikan sejumlah pabrik-pabrik sekitar tahun 2003 – 2004.

Dimana disaat itu warga banyak yang mengeluhkan pada penyakit gatal-gatal setelah menggunakan air danau tersebut. Dan perlahan-lahan warga yang dengan menggunakan air di Danau Sembuluh itu ditinggalkannya. Seperti dari penggunaan air setiap hari, baik mengkonsumsinya maupun hingga sampai aktivitas pada mencari ikan.

Sebelum ada berdirinya pabrik-pabrik dari perusahaan sawit memang dulunya Danau Sembuluh tersebut adalah tempat dan gudangnya ikan bagi masyarakat setempat. Dimana penghasilan masyarakatnya adalah sebagai nelayan.

Selain itu pencemaran limbah ke danau adalah juga merusak pada dengan ekosistesetempat. Memang dari dulu hingga sekarang tentang pencemaran di danau tersebut, terkesan tidak berpengaruh bagi pemerintah.Termasuk dari instansi terkaitnya.karena jawabannya pasti untuk hasil dari uji labnya, dimana danau sembuluh tersebut terbukti tidak tercemar. Hal tersebut seperti yang pernah diungkapkan dari pemerintah daerah kabupaten seruyan, melalui instansi terkaitnya, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Seruyan, yang diwakili oleh Kepala Bidangnya, Munir, pada beberapa waktu yang lalu kepada Lintas10.com, dimana dengan mengatakan bahwa untuk air pada danau sembuluh tersebut terbukti tidak tercemar dengan limbah, seraya memperlihatkan hasil uji labnya dari laboratorium. Padahal disaat itu dengan terbukti KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan terkait dengan dugaan suap pencemaran limbah di danau sembuluh, kabupaten seruyan. Dan yang kini telah divonis dinyatakan bersalah oleh hakim dan dijatuhi hukuman pada denda dan penjara.

Baca Juga:  Usai Olahraga, Gubernur Sugianto Dan Forkopimda Ngobrol Santai

Entah kenapa masih saja, dari dulu hingga sekarang ini jawabannya dari pemerintah dengan mengatakan bahwa danau tersebut tidak tercemar. Ada apakah yang terjadi ?…. Lalu apakah stetmen dari pemerintah daerahkah yang benar ?…. Atau Masyarakat yang mengalaminya…ataukah baru menunggu OTT KPK kah yang benarnya…..

Salah seorang warga kabupaten Seruyan, yang juga aktivis lingkungan hidup, di Kuala Pembuang, Kamis (25/7/2019), Muhamad, mengharapkan agar KPK terus mengusut siapa sajakah yang terlibat lainnya, selain dari pihak Perusahaan dan DPRD. Karena, apakah tidak mungkin peran yang terkait lainnya dengan hal tersebut tidak ikut. Seperti halnya, masalah sgala dan semua perijinannya. (Fathul Ridhoni)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses