PADANG LAWAS,lintas.10-Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Padang Lawas (Palas) menyelenggarakan rapat Tim Koordinasi penyaluran beras sejahtera (Rastra) Tahun 2018 diruang rapat Sekda Kabupaten Palas, Rabu (7/2).
Rapat tersebut dipimpin Kepala Dinsos Palas Bustami Harahap, dan diikuti Kasi PP Perum Bulog Subdvre Padang Sidempuan Kurnia Hsb, Kabag Perekonomian Setdakab Palas Gempur, mewakili Bappeda, Camat se-Kabupaten Palas, Koordinator PKH, dan Koordinator TKSK.
Kepala Dinsos Bustami Harahap dalam kesempatan itu menjelaskan tentang perubahan pola subsidi Rastra 15 Kg/bulan dengan biaya tebus di Tahun 2017, sekarang sudah menjadi Bantuan Sosial atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mulai Januari 2018 sebanyak 10 Kg/bulab tanpa ada biaya tebus.
Dikatakan, untuk wilayah Sumatera Utara tahun 2018, sebanyak 14 Kabupaten/Kota akan melaksanakan BPNT yaitu transfer uang elektronik ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM), untuk biaya pembelian beras di e-warung yang bekerjasama dengan Himpunan Bank Pemerintah (Himbara).
“Sementara 19 Kabupaten/Kota lainnya termasuk Kabupaten Palas melaksanakan bantuan sosial berupa Rastra yang berkualitas medium dengan spesifikasi derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, dan butir patah maksimal 25 persen tanpa uang tebus alias gratis,”ungkapnya.
Dijelaskannya lagi, Pemerintah Kabupaten Palas melalui Tim Koordinasi Program Bansos Rastra/BPNT Propinsi Kabupaten telah menerima daftar KPM dari Kementerian Sosial melalui aplikasi aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) sebanyak 11.210 KPM.
“Untuk Kabupaten Palas launching Rastra sudah dilaksanakan pada 30 Januari 2018 yang lalu di Kecamatan Barumun Selatan untuk 50 KPM. Dan paling lambat penyaluran rastra tanggal 25 setiap bulannya,”terangnya lagi.
Kasi PP Perum Bulog Subdvre Padang Sidempuan Kurnia Hsb dalam kesempatan itu menyatakan pihaknya siap untuk mendistribusikan Rastra sesuai jadwal yang akan disepakati. Namun, pihaknya meminta supaya petugas Rastra stanby di kecamatan, dan menginformasikannya ke pihak desa untuk disalurkan.
Untuk efisiensi anggaran kata Kurnia, petugas rastra di kecamatan mulai sekarang sudah bisa berkoordinasi dengan aparat desa, sekaligus mensosialisasikan perubahan subsidi beras sejahtera menjadi rastra gratis diterima KPM.
Hasil rapat tersebut menyepakati untuk sesegera mungkin pembentukan Tim Koordinasi Rastra dan BPNT kecamatan melalui SK Camat, pelaksana distribusi bansos Rastra dan BPNT di desa/kelurahan melalui SK Kepala Desa/kelurahan.
Kemudian menentukan titik bagi, rencana penyaluran tahap I, rencana penyaluran tahap II, pertanggungjawaban, sosialisasi dan koordinasi program, penganggaran program, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan.
Perubahan KPM penerima Rastra melalui musyawarah desa/kelurahan, musyawarah kecamatan dan pengusulan melalui aplikasi selambat-lambatnya diterima pada tanggal 15 setiap bulannya, dan daftar KPM pengganti ditetapkan Dirjen PFM Kemensos pada tanggal 20 setiap bulannya.
Selanjutnya daftar KPM pengganti yang telah ditetapkan disampaikan oleh Kemensos kepada Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten Palas.(Supriadi)








