lintas10.com,Kotawaringin Barat– Diramaikan dengan tersebarnya foto melalui pesan WhatsApp yang di posting di platform grup media sosial Informasi Fasilitas Layanan Publik serta Info Pangkalan Bun antara Pelapor dan Terlapor dugaan kasus penganiayaan yang sempat viral beberapa minggu terakhir di Jalan Bayangkara, Desa Pasir Panjang Pangkalan Bun.
Dalam foto yang beredar tampak Pelapor dan Terlapor sedang duduk bersama dan memegang sejumlah uang yang tersusun dalam kotak kecil menjadi viral hingga menjadi perbincangan netizen di media sosial.
Berkenaan dengan foto tersebut Terlapor melalui Kuasa Hukumnya Wahyue Bahalap membenarkan bahwa foto yang beredar adalah Kliennya bersama pelapor pada saat menyerahkan uang, tapi uang tersebut bukanlah sebagai syarat utama perdamaian antara kedua belah pihak melainkan atas dasar pemberian Kliennya kepada pelapor tanpa adanya paksaan apapun.
“Tidak adanya tekanan apapun, dalam hal ini baik terhadap pelapor maupun terlapor atas kesadaran bersama dan telah saling memaafkan dan mengikhlaskan sebagai sesama manusia dalam momentum hari raya lebaran,” Terang Wahyue kamis (26/3/2026).
Bahkan sebelum terjadinya perdamaian pelapor telah berfikir jernih untuk tidak melanjutkan perkara ini ke tahap selanjutnya, dan pelapor tidak ingin menghalangi keberangkatan Kliennya yang akan melaksanakan ibadah umroh dalam waktu dekat.
Wahyue menambahkan, “pemberian uang tersebut murni keikhlasan Kliennya untuk membantu pelapor yang sempat curhat pada Kliennya jika diberikan kesempatan dirinya juga mempunyai hajat ingin menunaikan umroh namun saat ini masih terkendala biaya. Atas kesadaran tersebut Kliennya tersentuh untuk membantu pelapor dengan kemampuan seadanya.
Jadi mengenai foto tidak ada kaitannya dengan perkara yang sedang ramai dibicarakan sebab pihak pelapor tidak pernah meminta adanya biaya perdamaian dalam bentuk apapun. Ini sebagai bentuk tanggung jawab moril Kliennya kepada pelapor. Mengenai jumlah uang biarlah menjadi rahasia kedua belah pihak saya tidak berhak untuk mengomentari.
Wahyue menegaskan atas penetapan tersangka kepada Kliennya belum bisa dinyatakan bersalah karena dalam hukum harus mengedepankan “Persumption Of Innocence” yaitu asas praduga tak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekutan hukum tetap.
“Kami bersyukur persoalan ini dapat diselesaikan secara Restoratif Justice oleh kedua belah pihak. Dengan diselesaikannya maka perkara ini telah ditutup dan tidak ada tuntutan hukum apapun bagi kedua belah pihak dikemudian hari. Ultimum Remedium bahwa hukum merupakan jalan terakhir.,”Ucap Wahyue Bahalap.
Dikatakan nya lagi, sangat berterima kasih kepada semua pihak atas dukungannya yang telah membantu penyelesaian masalah ini, persoalan pro dan kontra hal yang biasa.
“Tetaplah bijak dalam beropini karena musibah tidak ada di kalender bisa menimpa kepada siapapun karena hakikatnya setiap manusia tidak luput dari kesalahan dan kealpaan,”Pungkasnya. (Ad)








