BELAWAN, Lintas10.com – Peredaran judi Toto Gelap (Togel) di Kecamatan Hamparan Perak, Labuhan Deli, Medan Belawan sekitarnya mengguncang publik, pasalnya perjudian yang melanggar aturan hukum itu, disebut – sebut melibatkan salah satu nama oknum di Polsek Hamparan Perak.
Maraknya perjudian tebak angka di wilayah ini ditenggarai adanya dugaan campur tangan oknum polisi. Informasi ini diperoleh dari sumber yang layak dipercaya yang meminta namanya agar dirahasiakan oleh wartawan demi keamanan.
” Ada kongkalikong antara bandar dengan oknum. Yang menerima setoran disana namanya si Raja, dia juga ada saham disitu, dan juga memiliki Juru Tulis (Jurtul) disana ” beber sumber, Rabu (04/02/2026).
Informasi yang dibeberkan oleh sumber media ini sejalan dengan hasil investigasi kru media ini. Terpantau, peredaran judi togel di daerah ini bak menjual kacang goreng saja. Penjualan kupon judi toto gelap (togel) semakin menggurita di Kecamatan Hamparan Perak ini.
Praktek perjudian jenis togel di Sumatera Utara seakan tiada habisnya. Bisnis haram ini tumbuh subur ditengah masyarakat. Tak mengenal tempat, judi togel ini sangat mudah dijumpai. Dikedai-kedai juru tulis (jurtul) biasanya stand by lengkap dengan erek-erek/buku mimpi disediakan jurtul.
Ironisnya, tidak sedikit warga juga merasa resah akibat togel yang bebas diperjual belikan secara terang-terangan. Tentu kaum ibu-ibu lah yang paling merasakan dampaknya, karena suaminya lebih mementingkan beli togel ketimbang beli beras.
Fenomena ini ditemukan media ini di kawasan Kecamatan Hamparan Perak dan telah dianggap menjadi hal wajar dikalangan masyarakat. Menurut narasumber peredaran judi togel di kampungnya sudah sangat marak dan meresahkan masyarakat.
Awalnya narasumber hanya mengharap kepada petugas kepolisian yang dapat menertibkan togel itu. Tetapi menurut pengakuannya, justru ada oknum polisi yang berada dalam pusaran peredaran judi togel di lingkungannya.
Dia menceritakan ada seorang jurtul berinisial Zidan kerap menulis togel di belakang Polsek Hamparan Perak dekat dengan PDAM Hamparan Perak, tepatnya di komplek perumahan subsidi pemerintah.
”Lokasinya ada kedai kopi tidak jauh dari kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),” kata narasumber.
Selain itu, ada juga lokasi di daerah Klumpang Pasar 2 depan lapangan disitu ada kedai kopi, Paya Bakung di kedai atas nama Karo Karo. Kemudian wilayah garapan BPRPI Kelambir Lima, Sunggal tepatnya di kedai kopi yang dekat Tanjung Gusta.
Hasil investigasi dilapangan, judi togel di daerah Kecamatan Hamparan Perak menggunakan logo Martin. Informasi diperoleh terduga bandar bernama Edi alias Ginting alias EG. Sang bandar ini menjalankan bisnis togel disebut-sebut atas dukungan oknum polisi yang kerap dipanggil Pak Raja.
Bahkan disebutkan narasumber, oknum polisi inisial Pak Raja juga berperan aktif sebagai jembatan setoran atau koordinasi kepimpinan serta beberapa pihak lain.
Selain itu, informasi narasumber bahwa oknum tersebut diduga memiliki saham atas peredaran judi togel di wilkum Polres Pelabuhan Belawan.
Informasi ini pun dikonfirmasi langsung kepada oknum polisi berinisial Pak Raja tersebut, dengan menyambangi kantor Polsek Hamparan Perak, akan tetapi oknum yang disebut – sebut bernama Raja itu tidak berada dikantornya. Dihubungi berulang-ulang via seluler serta pesan WhatsApp, dinomor kontak 0822-8095-XXXX akan tetapi ia masih enggan menanggapi dan diam seribu bahasa.
Belakangan kontak wartawan malah sengaja ia blokir. Hal ini diduga dilakukan untuk menghindari desakan publik atas adanya informasi yang menyebut dirinya berada di pusaran perjudian togel.
Sebagaimana diketahui, menurut Pasal 426 KUHP baru Undang-Undang No.1 Tahun 2023 telah mengatur tentang tindak pidana perjudian dengan berbunyi :
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, setiap orang yang tanpa izin:
a. Menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;
b. Menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut;
c. Atau menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f. (**)







