Deli Serdang, Lintas10.com – Tiga lokasi praktik mining bitcoin atau penambang bitcoin diduga ilegal ditemukan beroperasi di Pasar 12 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Diketahui, dalam pengoperasian tambang bitcoin ini membutuhkan daya listrik yang sangat besar. Tambang bitcoin ini juga menyambung atau menggunakan listrik diduga kuat lewat jalur tak resmi.
Informasi dihimpun dari sumber terpercaya yang meminta namanya agar dirahasiakan menuturkan tambang bitcoin ini sudah lama beroperasi. Dibeberkan oleh sumber, pemilik berinisial nama R dan penanggungjawab pengoperasian tambang bitcoin tersebut bernama Alfian Arianto bebernya.
Tambahnya, dugaan pencurian arus listrik tersebut langsung ke tiang PLN dan mengaliri ke rumah rumah yang dijadikan tambang bitcoin. Parahnya lagi, sebut sumber, sebelumnya aksi pencurian arus listrik ini sudah pernah kepergok oleh oknum pekerja PLN. Namun, tak lama berselang dipasang kembali.
” Tempat – tempat tambang bitcoin ini berkamuflase dengan bilyard. Sebelumnya juga sudah pernah diputus aliran listrik itu, namun tak lama disambung kembali sampai sekarang ” beber sumber, Selasa (18/11/2025).
Sumber juga menjelaskan, tambang bitcoin berikutnya berada di Jalan Sei Rotan/Jalan Medan Batang Kuis dan di Jalan Pendidikan Kecamatan Percut Seituan. Dalam pengoperasian tambang bitcoin dilokasi kedua dan ketiga ini modusnya juga sama yakni dengan menyambung aliran listrik dari tiang PLN secara langsung.
Dikonfirmasi terpisah, Alfian Arianto yang disebut – sebut sebagai penanggungjawab pengoperasian tambang bitcoin itu,, akan tetapi Alfian Arianto menyangkal dan berdalih tidak mengetahui mengenai tambang atau pencurian arus PLN yang merugikan negara tersebut.
” Kurang tau saya itu, yang dimana rupanya Pak, nggak tau saya ” kilahnya menjawab konfirmasi wartawan.
Sementara itu, kru awak media masih berupaya memintai tanggapan pihak PLN Sumatera Utara (Sumut) maupun Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengenai adanya tambang bitcoin diduga ilegal serta dugaan pencurian arus listrik itu, guna mendalami informasi yang dibeberkan oleh narasumber media ini.
Untuk diketahui, bahwa tambang bitcoin merupakan mata uang digital yang semakin berkembang di kalangan masyarakat. Di dalam proses menghasilkan bitcoin, dikenal istilah mining bitcoin ataupun sederhananya disebut menambang bitcoin. Menambang bitcoin tidak bisa sembarangan, sebab membutuhkan perangkat dan listrik dengan daya yang sangat besar.
Terkait dengan bitcoin ini, Bank Indonesia dalam lamannya yang berjudul Mata Uang Kripto (Cryptocurrency) menerangkan: Mata Uang Kripto (Cryptocurrency) adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset. Mata uang kripto yang paling terkenal adalah bitcoin, selain bitcoin masih ada ribuan mata uang kripto, di antaranya ehtereum, litecoin, ripple, stellar, dogecoin, cardano, eos, tron.
Cryptocurrency yang ada saat ini tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah. (Red/Tim).








