Masyarakat Resah Praktik Prostitusi Berkedok Refleksi Menjamur di Kota Medan, Begini Kata Polda Sumut

Lintas SUMUT81 kali dibaca

Medan, Lintas10.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menegaskan akan menindaklanjuti keresahan warga atas maraknya dugaan tindak pidana praktik prostitusi berkedok refleksi di seputaran Jalan Ringroad, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang, Kota Medan.

Hal ini ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan memastikan bahwa setiap pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh pihaknya kata dia.

” Pengaduan masyarakat pasti akan ditindak lanjuti oleh Polri. Dan saya yakin pengaduan saat ini sedang dalam proses penanganan, apakah akan di tangani oleh Itwasda atau langsung ke Direktorat terkait ” sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan dalam siaran tertulisnya, Rabu (04/06).

Sebelumnya, Lembaga Pembela Keadilan Rakyat (PKR) resmi mengadukan dugaan tindak pidana praktik prostitusi bermodus pijit refleksi di seputaran Jalan Ringroad, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang ke Polda Sumatera Utara

Adapun surat pengaduan dengan
Nomor : 006/PKR/KRPS/V/2025 tentang dugaan tindak pidana dugaan prostitusi berkedok refleksi yang telah meresahkan masyarakat sekitar akan dampak negatif yang ditimbulkan dari bebasnya dugaan prostitusi tersebut dilingkungan padat penduduk.

Dalam keterangan resminya, Sekjen Lembaga PKR Dian Puspita Mandasari SH menandaskan bahwa lokalisasi tersebut luput dari penindakan meski sebelum – sebelumnya telah ramai diberitakan di media massa.

” Kita dari lembaga PKR mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas atas bebasnya dugaan tindak pidana prostitusi yang telah merambah dipusat keramaian kota medan ” ujar Dian Puspita Mandasari SH

Dikatakan Dian, undang – undang prostitusi sudah jelas diatur dalam Ketentuan Pasal 296 Kitab Undang – undang Hukum Pidana menyatakan bahwa “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain, dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”

Baca Juga:  Miris!!! Oknum TNI dan Polsek Medan Tuntungan Diduga Bekerjasama Mendirikan Bisnis Perjudian ?

Lembaga PKR akan melihat sejauh mana kehadiran Aparat Penegak Hukum (APH) itu hadir dalam persoalan Keamanan dan Ketertiban (Kamtibmas) disana kata dia.

Sebelumnya, keterangan dihimpun dari Lurah Tanjung Sari Medan Selayang Ihsan Nugraha Harahap menegaskan telah menerima pengaduan masyarakat tentang keresahan warganya atas maraknya panti pijit dilingkungannya itu. Olehnya, Ihsan Nugraha Harahap mengarahkan semua kepling yang ada diwilayahnya untuk meminta memperlihatkan surat izin dari dinas pariwisata bebernya saat itu.

Dilain sisi, dari hasil penelusuran wartawan, hingga saat ini, terdapat belasan Rumah Toko (Ruko) yang berada di seputaran jalan ringroad, Kelurahan Tanjung Sari disulap menjadi arena esek – esek terselubung.

Adapun pijit plus – plus yang meresahkan warga itu berada di Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang antara lain : Hoki, Kirana, Lapita, Sagita, Love Massange, Lord Masange dan lainnya. (Ly/Tim).







Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses