Lintas10.com, Deliserdang – Kepala Puskesmas (Kapus) Sei Mencirim Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) dilaporkan 63 pegawai ke Dinas Kesehatan dan Inspektorat Deliserdang perihal tindakan dr Andriana Gelda Sinurat sebagai pimpinan dinilai arogan.
Pegawai yang merupakan narasumber media ini yang meminta namanya agar dirahasiakan menuturkan sejumlah penyimpangan kepemimpinan dr Andriana Gelda Sinurat mulai dari dinilai kerab berlaku arogan serta melakukan dugaan pungutan diluar aturan yang berlaku.
Informasi lainnya dibeberkan narasumber bahwa dugaan pungli itu telah berlangsung dua kali. Pemotongan pertama dilakukan pada bulan Oktober yakni dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) berjumlah sepuluh juta enam ratus lebih.
” Pada bulan Oktober ada dipotong uang BOK triwulan ll dari program yang sudah berjalan yang berjumlah sepuluh juta enam ratus lebih. Dan hal ini sudah diproses di Dinas Kesehatan , Inspektorat, dan BKD, 30 pegawai telah di BAP disana ” ujar sumber, Jumat (05/01/2023).
Narasumber menjelaskan bahwa laporan pegawai tersebut telah diproses. Setelah diproses uang tersebut sebagian dikembalikan kepada pegawai dan sampai hari ini masih ada yang belum dikembalikan ujarnya.
Narasumber menambahkan, pada bulan Desember 2023 sejumlah pegawai kembali meradang akibat tindakan Kepala Puskesmas Sei Mencirim yang dinilai mempersulit pencairan dana Bantuan Operasional Kesehatan.
” SPPD dikasih pagi, malam harus selesai ditanggal 27 Desember 2023, padahal SPPD masih dikantor desa. Pagi datang minta tanda tanggan sama dr Gelda, sama sekali tidak mau ditandatangani SPPD tadi” ungkap sumber kepada Lintas10.com.
Tambahnya, tidak lama berselang keluar pegumuman dari bendahara uang sudah dikembalikan ke Kemenkes dan tidak bisa dicairkan lagi katanya.
Sementara itu, diketahui terdapat kejanggalan tentang surat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), pasalnya SPPD belakangan ditandatangani Kapus, sementara para pegawai telah bekerja diawal sesuai jadwal. Dalam artian SPPD diteken sesaat pencairan BOK saja.
Ironisnya, sejumlah persoalan di Puskesmas Sei Mencirim telah diadukan baik di Inspektorat Deliserdang maupun Dinas terkait lainnya, namun hingga kini belum ada sangsi yang diberikan terhadap pimpinan Puskesmas Sei Mencirim itu hingga terulang kedua kalinya hak dari sejumlah pegawai berupa bantuan operasional kerja tertunda.
Dikonfirmasi hal ini kepada Kepala Puskesmas Sei Mencirim dr Andriana Gelda Sinurat dinomor kontak 0812 – 6041 – XXXX
namun ia belum memberikan tanggapan resmi, dihubungi via pesan singkat juga belum dijawab hingga berita ini ditayangkan oleh redaksi. (Ly).