Mencuri Milyaran Rupiah Pelakunya Hanya Mendapat Hukuman Satu Tahun Penjara

Lintas Kab.Kapuas592 kali dibaca

Tamiang Layang, lintas10.com– Kasus Pencurian Barang milik perusahaan PT.Zero Babel Internasional (ZBI) salah perusahaan Penanaman modal asing (PMA)yg memiliki Sawmill bergerak dibidang usaha pengolahan kayu karet tua yang dijadikan Palet dan lainya yang berlokasi di Jalan Raya Desa Unsum kecamatan Raren Batuah kabupaten Barito Timur Provinsi  Kalimantan Tengah.

Pemilik  Bintang Adi dalam.Press Releasenya mengatakan Niat baiknya membawa pengusaha Pemodal Asing untuk ber investasi di Kalimantan Tengah yakni di kabupaten Barito Timur sudah pupus dan hanya tinggal kenangan, Pabrik berikut peralatan yang telah dibangun senilai ” milyar an rupiah” baik mesin dan alat berat jenis loader dan porklip di pereteli dan di jual karyawan sendiri yang bernama  Yanto.

Lebih jauh Bintang Adi mengatakan Perbuatan Yanto yang telah menjual peralatan pabrik dengan nilai miliaran rupiah tersebut Dia sebagai Pemilik perusahaan PT.Zeru Babel internasional (ZBI) Melaporkan Yanto ke pihak berwajib yakni Polres Barito Timur di Tamiang Layang lap pol.B/37/IX/2022/SPKT/SEKDUSTENG/RES BARTIM,/POLDA KALTENG tanggal 07 September 2022 adan proses hukum berlanjut ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang.

“Konyolnya kita mengalami.kerugian Miliaran rupiah tetapi yang bersangkutan hanya dihukum 1(satu ) tahun penjara.” Cetus Bintang Adi dengan rasa kecewa.

Namun Bintang Adi bertekad akan.mempidanakan Yanto dengan.membuat laporan ke Polda Kalimantan Tengah sebab yang bersangkutan diduga menggelapkan tanah milik PT.ZBI yang dipercayakan kepadanya untuk.membeli.tanah tersebut dari Masyarakat.

“Kita punya bukti-bukti penerimaan uang untuk pembelian tanah dimaksud meskipun nilai tanah yang dibeli tidak seberapa dibandingkan dengan nilai uang yang di terima dari perusahaan.
Mengenai barang.bukti unit barang mesin bansaw sudah tidak
Jelas,” kata.Bintang Adi.

Ditambahkannya kelakuan yanto yang masih mendekam dalam Rutan Tamiang layang tidak punya malu malah menggugat perusahaan untuk membayar sewa tanah dan pabrik yang diakuinya sebagai miliknya Dan saat ini masih berproses di PN Tamiang layang.

Baca Juga:  Pada Bulan Puasa Ini, PNS Pulang Kerja Lebih Awal

“Secara logika aja uang pembelian tanah dan.pembangunan pabrik seluruh biayanya dari kita kok dia se olah olah yang memiliki padahal saya masih ingat dia mengemis ngemis minta pekerjaan,” Kata Bintang Adi.

Menurut dia jika prilaku dan tidak ada kepastian hukum seperti ini maka sangat sulit rasanya untuk melanjutkan berinvestasi di daerah itu.

“Ibaratnya kita membesarkan anak harimau setelah besar langsung diterkamnya,” Ujar Bintang Adi.

Oleh karena itu akibat perbuatannya ini Investor Asing selaku PMA yang berinvestasi di Kabupaten Barito Timur tersebut bertekad mengakhiri investasinya di daerah itu.

“Bukannya untung malah buntung,”cetus Bintang Adi. (Tim)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses