Tamiang Layang, lintas10.com– Kasus Pencurian Barang milik perusahaan PT.Zero Babel Internasional (ZBI) salah perusahaan Penanaman modal asing (PMA)yg memiliki Sawmill bergerak dibidang usaha pengolahan kayu karet tua yang dijadikan Palet dan lainya yang berlokasi di Jalan Raya Desa Unsum kecamatan Raren Batuah kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Pemilik Bintang Adi dalam.Press Releasenya mengatakan Niat baiknya membawa pengusaha Pemodal Asing untuk ber investasi di Kalimantan Tengah yakni di kabupaten Barito Timur sudah pupus dan hanya tinggal kenangan, Pabrik berikut peralatan yang telah dibangun senilai ” milyar an rupiah” baik mesin dan alat berat jenis loader dan porklip di pereteli dan di jual karyawan sendiri yang bernama Yanto.
Lebih jauh Bintang Adi mengatakan Perbuatan Yanto yang telah menjual peralatan pabrik dengan nilai miliaran rupiah tersebut Dia sebagai Pemilik perusahaan PT.Zeru Babel internasional (ZBI) Melaporkan Yanto ke pihak berwajib yakni Polres Barito Timur di Tamiang Layang lap pol.B/37/IX/2022/SPKT/SEKDUSTENG/RES BARTIM,/POLDA KALTENG tanggal 07 September 2022 adan proses hukum berlanjut ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang.
“Konyolnya kita mengalami.kerugian Miliaran rupiah tetapi yang bersangkutan hanya dihukum 1(satu ) tahun penjara.” Cetus Bintang Adi dengan rasa kecewa.
Namun Bintang Adi bertekad akan.mempidanakan Yanto dengan.membuat laporan ke Polda Kalimantan Tengah sebab yang bersangkutan diduga menggelapkan tanah milik PT.ZBI yang dipercayakan kepadanya untuk.membeli.tanah tersebut dari Masyarakat.
“Kita punya bukti-bukti penerimaan uang untuk pembelian tanah dimaksud meskipun nilai tanah yang dibeli tidak seberapa dibandingkan dengan nilai uang yang di terima dari perusahaan.
Mengenai barang.bukti unit barang mesin bansaw sudah tidak
Jelas,” kata.Bintang Adi.