Siak, lintas10.com- Dulsat warga kampung Berbari Kecamatan Pusako Kabupaten Siak hingga kini belum juga menerima sertifikat program Nasional TORA padahal penyerahannya sudah dilakukan secara simbolis oleh Presiden Republik Indonesia tahun 2018 lalu.
Hal itu ia sampaikan kepada media ini Senin (19/4/2021).
“Sertifikat saya dan warga lain masih belum dibagi oleh Pemerintah Daerah Siak sejak secara simbolis diserahkan oleh bapak Presiden tahun 2018 lalu,” ujarnya.
Lanjut Dulsat, Sertifikat itu kan memang milik masyarakat di 9 Kampung di 3 Kecamatan Kabupaten Siak, kenapa belum juga diserahkan.
“Itu kan hak kami, kami minta pihak pemerintah daerah Siak segera menyerahkan sertifikat itu,” katanya.
Kalau pun Pemerintah Daerah takut kalau nanti di perjual belikan sebaiknya diberikan sosialisasi dan bila perlu ada kesepakatan dari warga.
“Bila perlu di buat satu pernyataan dari warga penerima Sertifikat agar tidak dijual lahan itu,” sebut Dulsat.
Namun kata Dulsat yang namanya hak milik tentunya terserah mereka mau diapakan.
“Yang pasti warga kan butuh kesejahteraan perekonomian,” katanya.
Ditambahkan Dulsat, ia bersama warga lain telah melakukan musyawarah dalam menyikapi persoalan itu dan telah melakukan upaya dengan mempertanyakan kepada pihak terkait.
“Namun mereka masih belum juga memberikan kabar baik untuk membagikan sertifikat ke Masyarakat,” katanya.
Ditempat terpisah Kabag Pertanahan Pemerintah Daerah Siak Aditya C Smara SSTP ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa Sertifikat masyarakat program Tora masih disimpan di kantornya.
“Ini untuk menghindari adanya jual beli lahan oleh warga, karena telah ada kabar terjadi penjualan lahan itu meskipun dibawah tangan,” jelas mantan Camat Siak ini.
Selain itu Tora merupakan program Nasional jadi luasan lahan akan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dengan membudidayakannya menanam tanaman bibit pertanian maupun lainnya.
“Upaya kita dari Pemerintah Daerah mencarikan investor atau pihak lain yang mau bekerjasama,” sebut Aditya.
Untuk Sertifikat kata Mantan Camat Lubuk Dalam itu selama 10 tahun tidak boleh diperjual belikan.
“Jelas itu ada edarannya selama 10 tahun tidak boleh dialih tangankan,” katanya.
Sejauh ini kata Kabag waktu dekat akan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga menanam tanaman Porang.
“Ada yang sudah mau bekerjasama menanam Porang di lokasi TORA,” sebutnya.
Ketika dikonfirmasi berapa jumlah sertifikat keseluruhannya Kabag yang baru beberapa bulan menjabat itu tidak mengetahui secara detil. (Sht)