“pasal yang dipersangkakan, pasal 365 ayat (2) ke 4e Jo dan untuk penadah pasal 480 ayat (1) KUHP Rencana akan kita tindak lanjutin, dan kami akan mengirim berkas perkara ke JPU,” pungkasnya. (Ly Tnb)
Warga Apresiasi Polsek Medan Helvetia, Door Pelaku Begal Sadis Di Lampu Merah Simpang Gaperta

