Warga Apresiasi Polsek Medan Helvetia, Door Pelaku Begal Sadis Di Lampu Merah Simpang Gaperta

Hukrim751 kali dibaca

“pasal yang dipersangkakan, pasal 365 ayat (2) ke 4e Jo dan untuk penadah pasal 480 ayat (1) KUHP Rencana akan kita tindak lanjutin, dan kami akan mengirim berkas perkara ke JPU,” pungkasnya. (Ly Tnb)



Baca Juga:  Diduga Kwalitasnya Kurang Maksimal Masyarakat Lubuk Dalam Pertanyakan Pembangunan Lapangan Bola Volly Dari Dana KEMENPORA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses