Siak, lintas10.com- Mobil truk pengangkut tandan Buah Segar (TBS) diduga dari lahan kebun bekas milik PT.Karya Dayun yang berlokasi di Kecamatan Dayun di tahan di portal pintu masuk oleh pihak PT. Duta Swakarya Indah yang keberatan atas aktivitas tersebut. Selasa (9/5/2023).
“Sesuai dengan instruksi dari pimpinan kita sengaja menahan mobil truk ini yang bermuatan tandan buah segar,” ujar Zaharudin yang mengaku sebagai Humas PT.DSI ini.
Dikatakan nya bahwa sudah jelas terkait dengan perkara sebelum nya sudah dilakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan atas objek itu.
“Kan sudah ada putusan dari pengadilan terhadap objek yang di menangkan PT.DSI dan sudah dilaksanakan putusannya,” kata pria yang akrab disapa Pampung ini.
Pantauan dilapangan tampak beberapa truk masih tertahan dan personil kepolisian dari Polres Siak juga terlihat di lokasi.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja S.IK kepada media ini saat ditemui mengatakan bahwa kehadiran polisi dalam rangka melakukan pengamanan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kita disini melakukan pengamanan agar kedua belah pihak yang saling klaim terhadap kebun kelapa sawit ini tidak terjadi bentrok, karena mereka sudah saling membawa orang atau kelompok,” ujar Kapolres.
Dikatakan Kapolres, sebelumnya ia juga telah mengirimkan surat kepada Dinas terkait agar melakukan sikap.
“Surat kita sudah kirimkan ke Dinas Perkebunan dan pihak terkait menyangkut persoalan kebun kelapa sawit antara PT. Karya Dayun dan PT.DSI, agar dilakukan penertiban sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Kapolres.
Dalam pengamanan kata Kapolres anggotanya juga berhasil mengamankan senjata tajam yang dibawa dari kelompok pengangkut TBS.
“Tadi kita sudah amankan mereka ada yang membawa senjata tajam,” katanya.