Terkait Ijazah Siswa Ditahan Pihak Sekolah, Dinas Pendidikan Sumut Dinilai “Tumpul” Dalam Pengawasan !

Lintas SUMUT290 kali dibaca

Lintas10.com, Medan – Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdik) Sumut dianggap kecolongan dalam pengawasan dan pembinaan terhadap kebijakan yang diberlakukan oleh Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 12 Kota Medan.

Pasalnya terhitung satu setengah tahun lamanya ijazah eks siswa di SMA N12 Medan atas nama Jhuan Ondescar Rajagukguk (19) sempat ditahan akibat tak mampu melunasi iuran Uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

Kebijakan penahanan ijazah ini pun sangat merugikan bagi mantan murid SMAN 12 itu, pasalnya setelah dinyatakan lulus pada tahun 2023 silam ia terpaksa menganggur dirumah.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Wilayah (Ketwil) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Provinsi Sumatera Utara Rudy Chairuriza Tanjung SH angkat bicara. Menurutnya, sudah selayaknya Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pemprovsu Abdul Haris Lubis turun tangan agar melakukan evaluasi terhadap Kabid Pengawasan Disdiksu.

“Peristiwa penahanan ijazah dilakukan oleh pihak SMA Negeri 12 Medan terjadi hampir 1 tahun 6 bulan tersebut, sangat miris hal ini terjadi diluar monitoring bidang pengawasan tersebut, seharusnya seorang yang menjabat Kabid Pengawasan disdiksu tersebut lebih kredibel, akuntabel dan kapabel dalam menjalankan tupoksi kerjanya pada bidang pengawasan tersebut” tandas Rudy kepada Lintas10.com, Kamis (16/05/2024).

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Sumut sempat dibohongi oleh Kepala Sekolah SMAN 12 Medan Theresia Sinaga. Hal ini diketahui dari penuturan Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan SMA Disdiksu Basir Hasibuan

Peristiwa penahanan ijazah tersebut dikatakan oleh Basir sudah diperintahkan kepada Kepala Sekolah SMA N 12 untuk menyerahkan ijazah siswa yang ditahan tersebut dan disidik jari dirumah saja tulis Basir Hasibuan saat dikonfirmasi Lintas10.com,

” Saya baru mendarat dari jakarta langsung saya telpon. Saya sudah perintah diantar saja ijazahnya biar cap jari di rumah aja ” kata Basir Hasibuan, (06/05) lalu.

Baca Juga:  Praktik Mafia Penambang Bitcoin di Medan Rugikan PLN Puluhan Miliar, Fachmy Harahap : TNI dan POLRI Harus Hadir Demi Negara !

Tidak hanya itu, laporan Theresia Sinaga selaku Kepala Sekolah di SMAN 12 Medan juga menyampaikan kepada Dinas Pendidikan Sumut bahwa Jhuan Ondescar Rajagukguk tidak ada dipungut uang sekolah dan orang tua tak pernah datang mengambil ijazah ujar Basir Hasibuan menyampaikan laporan Theresia Sinaga.

” Info kepsek, anak tersebut gak bayar SPP di gratiskan. Orang tua menurut kepsek gak dan anak gak pernah datang ke sekolah mengambil ijazah. Makanya heran kepsek ” tulis Basir menjawab wartawan.

Namun ironisnya, seluruh pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Sekolah SMAN12 Medan tersebut bertentangan dengan keterangan warga, bahwa ijazah diantarkan pihak sekolah tanpa cap stempel sekolah hingga membuat warga tersebut kecewa dan meluapkan kekesalannya.

Mawarni orang tua dari eks siswa SMAN12 Medan tersebut mengatakan bahwa ijazah diantarkan pihak sekolah tanpa stempel dan belum dilakukan sidik jari.

“Mereka datang dua kali. Pertama semalam datang diantarkan kerumah, kami bingung karena uang SPP tunggakan itu belum ada, selanjutnya pagi tadi datang lagi, ditinggal begitu saja ijazah ini” ucap Mawarni kepada Lintas10.com.

Lebih jauh orang tua murid eks SMAN12 Medan itu juga membantah laporan Kepsek tersebut yang menyatakan bahwa Jhuan Ondescar Rajagukguk tidak dibebankan uang sekolah.

Mawarni bahkan membeberkan fakta lain bahwa terkait uang SPP di Sekolah SMA Negeri 12 memang benar adanya. Ia juga mengatakan bahwa orang tua murid tak pernah dilibatkan untuk rapat soal uang sekolah tersebut yang beralih sebagai uang komite. Sewaktu mendaftar kesekolah hanya diberikan berupa pilihan pembayaran uang sekolah.

“Sewaktu masuk sekolah orang tua tidak ada rapat. Datang mendaftar langsung diberikan tabel harga uang sekolah, mulai dari harga 300 ribu per bulan, 200 ribu perbulan dan paling murah 160 ribu rupiah per bulan. Saat itu kami bayarkan 800 ribu rupiah bersama uang baju seragam ” katanya menjelaskan.

Baca Juga:  Disnaker Sumut Dampingi DPRD Sumut Sidak K3 dan Hak Normatif Buruh

Mawarni juga menepis, jika pihaknya tidak mendatangi sekolah untuk mengambil ijazah. Namun anaknya disuruh pulang saat datang mau sidik jari lantaran tidak membawa uang pembayaran SPP.

” Anak saya datangnya saat itu mau sidik jari. Tapi oleh guru tidak boleh karena belum melunasi SPP” kata dia.

Anehnya, Basir Hasibuan selaku Kepala Bidang dalam pengawasan percaya begitu saja dengan laporan Kepsek tersebut tanpa melakukan “chek dan richek” atas kebenaran laporannya itu.

Belakangan, Basir Hasibuan malah mengaminkan pernyataan Kepsek Theresia Sinaga dalam konfrensi pers yang digelar di ikuti oleh sejumlah media.

Basir Hasibuan mengirimkan berupa sejumlah link pemberitaan bentuk klarifikasi dari pihak sekolah SMAN 12 Medan.

Amatan wartawan dalam pemberitaan bentuk klarifikasi tersebut dinilai keliru dan dianggap menciderai hak dari warga yang merupakan korban dalam peristiwa penahanan ijazah tersebut. Pasalnya, tak ada satu kalimat pun dari warga yang dimuat sebagai perimbangan dalam pemberitaan klarifikasi tersebut.

Atas sederet persoalan tersebut, sebelumnya juga JPKP Sumut telah melayangkan surat permintaan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan pendalaman terhadap penggunaan Dana BOS di Sekolah SMAN12 Medan serta mendalami aliran dana Komite yang dikutip dari orang tua murid.

Sementara itu, Kepsek SMAN12 Medan Theresia Sinaga saat dikonfirmasi wartawan dari tanggal 08 Mei hingga 15 Mei, baik secara langsung mendatangi sekolah maupun lewat pesan whatshap belum memberikan tanggapan resmi. (Ly).

 

 

 

 

 











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses