Terkait Dugaan Pungli di Disperindag Sumut Kadis Persilahkan Wartawan ke Kantor, Mulyadi Simatupang Malah “Absen” Ngantor!

Lintas SUMUT1,190 kali dibaca

Lintas10.com, Medan – Setelah dugaan Pungutan Liar (Pungli) menjadi sorotan publik, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut Mulyadi Simatupang belakangan “gerah” dan mempersilahkan kru awak media untuk datang ke Kantornya di Jalan Putri Hijau untuk memperlihatkan data – data tentang honorer di intansinya itu.

Lewat pesan tertulisnya, Mulyadi Simatupang melontarkan tudingan serius terhadap honorer yang blak – blakan membeberkan praktek dugaan pungli seleksi honorer yang ia sebut ” dipalak” satu juta rupiah pertiap honorer di Disperindagsu, dan tiga Juta Limaratus Ribu Rupiah untuk honorer ESDM tersebut mentalnya sedang terganggu hingga tidak dapat diambil keterangannya ujar mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara itu.

“Oh sorry silahkan datang ke kantor biar kita tunjukan data-data terkait ybs, yang pasti beliau itu kurang layak dipekerjakan sebagai non pns kalo bahasa saya mental anak ini tahun 2024 terganggu dan sangat tidak layak dijadikan sebagai narasumber karena tidak bisa dipertanggungjawabkan ” tulis Mulyadi Simatupang kepada Wartawan Lintas10.com, Kamis (25/04/2024).

Mulyadi Simatupang menyinggung terkait pemberitaan yang telah terbit di media ini dan hak jawab sebagai perimbangan berita kata dia.

” Bagaimana hak jawab saya, yang ingin saya tanyakan janganlah melakukan pencemaran nama baik jadi sebelum diberitakan diklarifikasi dulu dengan sumbernya tetap tanpa diklarifikasi langsung dimasukan itu namanya pencemaran nama baik. Kemarin sudah kuserahkan dengan koordinator wartawan kantor Gubsu (Gubernur Sumut -red) nanti kusuruh mereka menghubungi add ” tulisnya.

Untuk diketahui, sebelum pemberitaan tersebut diterbitkan, kru awak media telah berupaya meminta tanggapan kepada Mulyadi Simatupang lewat nomor yang berbeda berupa konfirmasi, namun Mulyadi tidak merespon, dan malah kontak wartawan sebelumnya diduga diblokir tanpa alasan yang jelas.

Baca Juga:  Tinjau Lokasi Banjir, Ini yang Dilakukan Plt Bupati dan Polresta Deliserdang

Ironisnya, menyanggupi ajakan Mulyadi Simatupang untuk melihat data yang dimaksud, kru awak media menyambangi Kantor Disperindagsu akan tetapi Mulyadi Simatupang malah tidak berada dikantornya. Lewat security yang berjaga dipintu masuk bernama Dody menerangkan kalau Mulyadi Simatupang sudah tiga hari tidak masuk kantor.

” Sudah tiga hari ini Pak Kadis tidak ada masuk kantor, dengar – dengar beliau sakit pulang dari Simalungun kemarin, ajudannya juga tak ada disini ” ucap Dody, Jumat (26/04/2024) sekira pukul 9.30 wib.

Disinggung, jika Kadis tidak berada dikantor maka awak media meminta keterangan lewat Kasubag Umum dan Kepegawaian saja, Dody menyebut jika Kasubag juga tidak berada dikantor dan sedang berada di Kantor BKD ujarnya.

Diberitakan belumnya, dampak dari menolak dugaan praktek pungli di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut, seorang tenaga honorer di depak dari pekerjaannya yang telah mengabdi 15 tahun lamanya di instansi Disperindag Sumut.

Tak terima statusnya digantung, Muhammad Najib (42) resmi melaporkan dugaan pungli tersebut di Inspektorat Provinsi Sumatera Utara.

Namun dalam laporannya itu, dikatakan Muhammad, ia dimintai kembali pembaharuan tanggal pelaporan. Pasalnya, ia melapor lewat surat resmi pada bulan Januari lalu.

” Staff yang menerima surat saya itu menyuruh memperbaharui tanggal pelaporan agar disampaikan kepada Inspektur ” ujar Muhammad menirukan perkataan staff itu kepada Lintas10.com, Rabu (24/04/2024).

Dikonfirmasi terkait pelaporan korban dugaan pungli itu kepada Inspektur Inspektorat Provinsi Sumut Lasro Marbun, namun ia masih enggan merespon pertanyaan kru awak media.

Publik masih menanti “taring” Inspektorat Sumut dalam menindak praktek – praktek yang melenceng dari birokrasi yang bebas dari pungli itu.

Diketahui, setelah mengabdi 17 tahun di Disperindag Sumut hingga sampai diberhentikan, hingga kini Muhammad Najib tidak ada menerima sepucuk surat mengenai pemberhentiannya itu. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses