Kerugian materi akibat ulah pria asal Sibolga, Sumatera Utara ini, ditaksir mencapai lebih kurang 34 juta.
“Tersangka melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela dan merusak lemari menggunakan sebilah besi. Kerugian korban dari kejadian ini lebih kurang 34 jutaan ya,” terang Kapolres Hasyim.
Setelah dilalukan penyelidikan, ucap Kapolres Hasyim, berdasarkan bukti yang ada tersangka mengarah kepada Martua Halawa dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Tehadap tersangka Martua Halawa diterapkan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan kurungan maksimal sembilan tahun,” tutupnya (Adi)