
Pelalawan ,lintas10.com – PT Inti Indo Sawit kabupaten Pelalawan Riau diduga melanggar Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2011.
Sesuai hasil investigasi Tim ini dilapangan Senin ( 24/2-2020) perusahaan bergerak Perkebunan kalapa sawit Grup Asian Agri tersebut tanami sawit di sepanjang sungai besar, sebelum Replanting PT. IIS ini , namun tidak ada tanggapan pihak pemerintah Kabupaten Pelalawan Riau, sesudah replanting masih ngotot tetap menanami sawit disepanjang sungai besar dan maupun sungai kecil, bila dilihat disisi lain perusahan ini tidak peduli sama sekali pada hukum, Padahal lokasi lahan kebun sawit perusahaan ini terpampang di jalan lintas timur . Kenapa pihak PT. IIS berani Penanaman Pohon Sawit di sepanjang aliran sungai besar ada apa dengan pihak pemerintah ini suatu pertanyaan?
Hal ini Tanggapan salah satu pengacara senior Ir. Surya Negara Panjaitan. SH. MH, Rabu (26/2-2020) dari Jakarta pada saat dihubungi melalui telpon selulernya
“peraturan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2011 Tentang Sungai , sesuai pelanggaran yang dilakukan oleh ( PT IIS) ini dapat dikenakan sanksi Pidana “katanya
“Jika mengacu kepada Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2011 Tentang Sungai bagi Perusahaan yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah tersebut tidak dapat dipidana namun hanya dapat diberikan sanksi Administrasi,”jalasnya
Lanjutnya, Namun untuk memberikan efek jera kepada Perusahaan yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah tersebut dengan menanami pohon sawit di sepanjang aliran sungai tidak sesuai dengan Pasal 9 UU No.32 Tahun 2011 Tentang Sungai dapat dipidana dengan memakai Pasal 42 ayat ( 1 ) UU No.23 Tahun 1997 Tentang Pengelolahan Lingkungan Hidup
“Barangsiapa yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),”jalasnya lagi
Dikatakan Surya, Kenapa tanaman sawit dilarang ditanam disepanjang aliran sungai ? Hal ini disebabkan karena tanaman kelapa sawit yang berakar serabut ,sangat rakus dengan air, oleh sebab itu setiap tanaman sawit yang tumbuh di aliran sungai sangat subur, jauh berbeda dengan tanaman lainnya yang berakar tunjang yang sifatnya menahan air dan ketika musim kemarau akan dapat menyimpan air yang dapat berguna bagi lingkunag sekitarnya bhkan menahan permukaan tanah dari longsor.
Dalam penerapan Pasal 42 ayat ( 1 ) UU No.23 Tahun 1997 Tentang Pengelolahan Lingkungan Hidup kepada Perusahaan yang telah melakukan perbuatan tindak pidana , harus dapat kita buktikan dengan adanya kerusakan lingkungan didaerah tersebut.”ungkapnya.
“Namun menurut saya, untuk membuktikan kerusakan lingkungan akibat penanaman pohon sawit di tepi aliran sungai tidak susah, karena telah banyak referensi yang kita pakai dari hasil penelitian mahasiswa-mahasiwi Fakultas Kehutanan dan Lingkungan yang ada di seluruh Indonesia.
Oleh sebab itu Dinas Lingkungan Hidup pada daerah dimana ada ditemukan Perbuatan Pidana Perusakan Lingkungan harus dapat bertindak tegas, tidak hanya dapat memberikan wacana atau peringatan.
“Lanjutnya, Karena efek dari perbuatan pidana Perusahan tersebut akan sangat berpengaruh kepada generasi penerus karena Manusia dan Lingkungan adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, khususnya di lokasi perkebunan .”tandasnya
sementara , salah satu anggota DPRD kabupaten Pelalawan Riau Baharuddin SH . Anggota DPRD komisi II menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar katanya, Mereka wajib menghijaukan Daerah Aliran Sungai (Das)Kalau tidak tentukan akan bermsalah RSPO mereka Ada yang wajib mereka taati,” katanya mengakhiri.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan terjadinya penurunan daya dukung Daerah Aliran Sungai yang dicirikan dengan terjadinya banjir, tanah longsor, erosi, sedimentasi dan kekeringan, yang dapat mengakibatkan terganggunya perekonomian dan tata kehidupan masyarakat(adi)









