Terungkap!!! Praktik Ilegal Seret Nama Oknum Kepala Desa di Dairi Telah Dikantongi Polda Sumut, Mulai dari Tambang Galian C Serta Perjudian

Lintas SUMUT42 kali dibaca

DAIRI, LINTAS10. COM – Praktik ilegal marak meresahkan masyarakat di Dairi, Sumatera Utara (Sumut) mulai dari Tambang Galian C serta praktik gelap perjudian yang diduga dikendalikan oknum Kepala Desa Gunung Tua, Kecamatan Tanah Pinem, bernama Budi Tarigan. Persoalan pelik yang seolah tak berujung di Polres Dairi tersebut telah disampaikan kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Whisnu Hermawan Februanto, Sabtu (18/04/2026).

Tidak hanya kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Whisnu Hermawan Februanto, kru media ini telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh.

Akan tetapi kedua petinggi tersebut belum memberikan tanggapan resmi, meski pesan kru media ini telah tersampaikan dengan tanda garis centang dua.

Persoalan tersebut disampaikan kepada orang nomor satu di Mapolda Sumut itu, atas belum adanya keterangan lanjutan dari Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Wilson Manahan Panjaitan mengenai keterangan sebelumnya yang mengatakan akan melakukan penyelidikan terhadap sejumlah praktik ilegal di wilayah kerjanya itu.

Kasatreskrim Polres Dairi AKP Wilson Manahan Panjaitan sebelumnya mengatakan akan mulai melakukan penyelidikan terhadap Tambang Galian C Ilegal di Desa Harapan, Kecamatan Tanah Pinem, dan juga akan melakukan penyelidikan terkait bebasnya beroperasi praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.

‎”Terima kasih infonnya pak, kami lakukan penyelidikan,” kata AKP Wilson Manahan Panjaitan menjawab awak media saat itu.

Akan tetapi berulang kali dipertanyakan kembali perihal penyelidikan yang disampaikan oleh Wilson Manahan Panjaitan itu, Wilson bungkam dan enggan merespon kru media ini.

Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution Soroti Tambang Galian C Ilegal Disumut Merongrong PAD

Dikutip dari pernyataan Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mengutarakan bahwa pihaknya mendorong sejumlah pelaku tambang galian C ilegal agar mematuhi regulasi yang ada.

Baca Juga:  "Layaknya Lemari Kulkas" Judi Tembak Ikan di Rengas Pulau Marelan Buka - Tutup, Ketegasan Kapolres Belawan Diragukan!

Pernyataan itu ditegaskan oleh Bobby usai menghadiri Rapat Paripurna peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Provinsi Sumatera Utara di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu kemarin.

Menurutnya, pemerintah provinsi telah menerima sejumlah laporan awal terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal, khususnya tambang galian C. Ia menegaskan praktik tersebut tidak akan ditoleransi.

“Jika memang ada kegiatan ilegal, harus ditindak tegas. Kami minta dilakukan penindakan terhadap pelaku,” ujarnya

Dalam kesempatan tersebut Pemerintah Provinsi Sumut melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut, pemerintah akan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap setiap lokasi tambang, termasuk memastikan legalitas lahan serta kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Jika lahannya sesuai dan bisa ditambang, kita bantu percepatan izinnya. Namun jika tidak sesuai dengan tata ruang, tentu tidak bisa dilanjutkan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dampak negatif aktivitas tambang ilegal yang selama ini dikeluhkan masyarakat, seperti kerusakan infrastruktur jalan dan tidak adanya kontribusi terhadap pajak daerah. Menurutnya, praktik tersebut hanya menguntungkan segelintir pihak tanpa memberi manfaat bagi masyarakat luas.

‎Diketahui, usaha galian C diduga illegal di Kabupaten Dairi, Sumut semakin merajalela dan sudah berjalan bertahun-tahun. Kegiatan galian itu diduga telah lama beraktifitas tanpa ada tindakan dari aparat penegak hukum.

‎Usaha galian C ilegal tersebut berada di Dusun 1, Desa Harapan, Kecamatan Tanah Pinem, lengkap dengan alat beratnya.

‎Disinyalir bahwa aktifitas galian C itu diduga berdampak terhadap ekosistem dan lingkungan karena kuat dugaan tidak mengantongi IUP (Izin Usaha Pertambangan). Olehnya, keberadaan galian C tersebut tidak sejalan dengan semangat dan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya menertibkan kegiatan ilegal yang merusak lingkungan hidup.

‎Sebagaimana diketahui, pemerintahan saat ini telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) lintas kementerian atau lembaga oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2025 untuk menindak penggunaan lahan hutan ilegal.

‎Tidak hanya galian C, kegiatan ilegal lainnya juga ikut merongrong kehidupan sosial seperti praktek perjudian yang ‘menggila’ dan ‘meracuni’ kehidupan masyarakat di Kabupaten Dairi seperti mesin tembak ikan, toto gelap (togel) dan dadu putar.

‎Informasi itu disampaikan sejumlah masyarakat kepada awak media yang mengatan bahwa galian C dan praktek perjudian tersebut diduga kuat milik oknum Kepala Desa (Kades) Gunung Tua, Kecamatan Tanah Pinem, bernama Budi Tarigan.

‎Menurut warga, Muhidin (bukan nama sebenarnya) mengatakan, aktifitas galian C dan praktek perjudian tersebut sudah lama beroperasi tanpa ada tindakan dari aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Polres Dairi.

‎”Kalau galian C itu sudah lama kali bang, mereka itu mengambil pasir dan bebatuan untuk dijual ke proyek-proyek pemerintahan. Semua warga disini sudah tau itu milik siapa. Untuk judi tembak ikan, togel dan dadu itu pun sudah lama beroperasi,” ujar Muhidin pria bersahaja itu.

‎Adapun lokasi judi mesin tembak ikan tersebut berada di semua dusun Desa Barisen. Judi Togel di seluruh dusun Kecematan Tanah Pinem, dan Kecamatan Tigalingga, dan judi dadu di Dusun Gunung Sayang, Desa Palding, Kecamatan Tigalingga.

‎Warga lainnya, Sorta (bukan nama sebenarnya) mengatakan hal senada dengan Muhidin. Kata dia, praktek perjudian tersebut sudah membuat resah masyarakat, khususnya kaum ibu rumah tangga. Permainan judi tersebut, imbuh Sorta, dapat merusak sendi-sendi kehidupan ekonomi dan menimbulkan perbuatan jahat.

‎”Saya mewakili ibu rumah tangga meminta tolong kepada Polsek dan Polres Dairi untuk menertibkan semua kegiatan perju_dian di lingkungan kami. Tutup dan bila perlu diproses hukum bandar maupun pengelolanya,” pinta Sorta sambil menggendong anaknya yang masih balita.

‎Terpisah, oknum Kepala Desa Gunung Tua, Kecamatan Tanah Pinem, Budi Tarigan menepis sejumlah tudingan yang dialamatkan kepada dirinya itu.

Baca Juga:  Heboh !!! Warga Medan Perjuangan Keberatan Usaha Dagangan Kios Ditutupi Spanduk Caleg Partai Ummat

Budi Tarigan kukuh mengatakan tudingan tersebut tidak benar.

” Itu tidak benar ” ujar Budi Tarigan Singkat menjawab kru wartawan. (Red/TIM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses