TAPUT, LINTAS10.COM – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) sambangi Kantor Bupati Tapanuli Utara (Taput) perihal adanya dugaan Maladministrasi ganti rugi lahan milik warga dalam pembangunan Jalan Lingkar Bypass Siborongborong.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Herdensi Adnin, S.Sos., M.SP melakukan konfrontir langsung antara jajaran Pemerintah Taput bersama warga Lobu Siregar l yang menuntut ganti rugi lahan yang terdampak oleh pembangunan Jalan Bypass Siborongborong yang hingga hari ini Pemkab Taput tak kunjung memberikan ganti rugi kepada warga.
Dalam acara tersebut, dihadapan Kepala Ombudsman Sumut Herdensi Adnin, Wakil Bupati Taput Deni Parlindungan Lumbantoruan, eks Kepala Dinas PUPR Taput Dalan Nakkok Simanjuntak mengklaim bahwa pihaknya telah menerima surat dokumen penyerahan lahan dari warga untuk dibangun.
Dalam kesempatan itu juga Dalan Nakkok Simanjuntak menegaskan alur dari musyawarah dengan pihak desa hingga pembangunan dapat dilanjutkan.
” Pembangunan dilakukan setelah adanya musyawarah dengan warga pada tanggal 21 desember 2024 maka pembangunan dapat dilanjutkan ” ujar eks Kadis PUPR taput itu, Selasa (14/04/2026) kemarin.
Dalan Nakkok Simanjuntak mengklaim pihaknya telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan warga atas adanya gejolak.
” Kami rapat dengan warga dan kepala desa lalu diberikan dokumem surat penyerahan persetujuan lahan ke Bupati dan dilanjutkan pihak Kementrian PUPR untuk dilakukan pembangunan dan sudah selesai ”
“Kami terlebih dahulu mendapatkan surat penyerahan lahan dari desa berjenjang dari desa menjadi dasar surat pernyataan pembebasan lahan tersebut pada pembangunan jalan dilahan tersebut. Lokasi lokasi yang telah clear yang masyarakatnya telah berkenan maka dilakukanlah penyerahan lahan maka kepala desa memberikan surat kepada bupati maka bupati meneruskan itu dalam bentuk penyerahan lahan. Bertempat dikantor Desa pada tanggal 2 Desember 2024, bahwa inilah kami anggap sosialisasi terakhir” ujarnya.
Dalam agenda tersebut, kepala Ombudsman Sumut Herdensi terdengar mempertanyakan terkait adanya berupa penyerahan uang kepada warga sejumlah 800 ribu rupiah (pago – pago) kepada 50-an warga yang terdampak pembangunan jalan, Dalan Nakkok Simanjuntak mengatakan tidak mengetahui hal tersebut.
Keterangan Eks Kadis PUPR Taput Dalan Nakkok Simanjuntak Berbanding Terbalik Dengan Keterangan Kepala Desa Lobu Siregar l

Kepala Desa Lobu Siregar l Rudi Tampubolon mengutarakan saat ia sudah menjabat pada tahun 2023 ia pernah menyarankan untuk dilakukan ganti rugi kepada masyarakat.
Kades Lobu Siregar l juga mengakui bahwa terdapat sejumlah warga menolak pembangunan sebelum dilakukan ganti rugi.
Namun kata kades, saat itu atas adanya desakan sejumlah pihak yang mengatakan jangan karena satu orang jadi tidak dilanjut pembangunan maka pembangunan tetap ngotot dilaksanakan meski warga menuntut ganti rugi.
Kades juga mengakui awalnya ada dua warga yang menolak lahannya dicaplok untuk pembangunan jalan yaitu, warga atas nama Nelson manurung dan Sutan Sianipar serta disusul warga lainnya.
Kepala Desa juga mengakui bentuk penolakan warga tersebut dengan bukti terdapat pada bentuk fisik pembangunan jalan. Terdapat salah satu sisi jalan tidak dibangun drainase akibat warga tidak menyetujui lahan warga dipaksakan untuk dibangun.
” Kalau kita melintas dijalan yang dibangun itu menuju bandara silangit ada terdapat satu sisi sebelah kanan tidak dibangun drainase karena warga menolak tanahnya dibangun saat itu ” ujar Kades Rudi Tampubolon dihadapan wakil Bupati Taput dan Kepala Ombudsman Sumut
Tambah Kepala Desa Lobu Siregar l setelah sempat alot beradu argumen dengan warga, Kades Lobu Siregar l juga membenarkan sekitar limapuluhan warganya menerima uang 800 ratus ribu rupiah sebagai bentuk “pago – pago” demi memuluskan pelaksanaan pembangunan jalan.
Terungkap dalam rapat tersebut seharusnya warga menerima 1 juta rupiah. Namun, dipotong 200 ribu rupiah untuk biaya makan bersama. Sumber uang yang diserahkan kepada warga disebut Kepala Desa berasal dari kontraktor proyek.
Sebelumnya, warga menuntut hak ganti rugi lahan yang dicaplok Pemkab Taput untuk pembangunan Jalan Bypass Siborongborong.
Adapun luasan lahan milik warga yang terdampak berdasarkan berita acara pengukuran ulang yang dilakukan bersama-sama oleh Muspika, Kejaksaan, Danramil 18, Kapolsek, Pemerintah Desa Lobu Siregar 1 dan masyarakat Dusun 3 Lumban Julu terhadap lahan yang terkena pembangunan yakni : Surtan Sianipar memiliki lahan seluas 546,40 M², Polen Siburian seluas 462,17 M², Nelson Manurung seluas 37,50 M² dan Thomson Sianipar seluas 196,00 M².
Jadi total luas lahan dan tanaman yang belum di ganti rugi oleh Pemkab Tapanuli Utara adalah seluas kurang lebih 1.242,07 M², data ini berdasarkan berita acara pengukuran ulang yang dilakukan bersama
(Ly).








