Siak, lintas10.com- Kasus pemukulan terhadap Fadriansyah Panggabean alias Ucok (32) yang di lakukan oleh M. Edwin Rinaldy alias Ginting pada 7 Maret 2025, di Sungai Betung, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak meminta keadilan korban merasa kecewa karena penanganan kasus ini tidak serius dan terkesan diduga ada upaya untuk melindungi pelaku , Senin (21/4/2025).
Menurut laporan, korban langsung membuat laporan ke Polres Siak setelah kejadian dan dibawa ke Puskesmas Dayun untuk pemeriksaan. Namun, korban merasa ada kejanggalan dalam proses penanganan kasus ini.
Korban menyatakan bahwa hasil visum yang seharusnya sudah siap, ternyata belum diambil oleh penyidik karena alasan sibuk dengan tugas lain, yaitu pengamanan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Siak.
“Bripda Yosafad Simanjuntak, penyidik yang menangani kasus ini, menyatakan bahwa hasil visum belum keluar, padahal pihak puskesmas mengatakan hasil visum sore sudah siap,” ujarnya.
Aneh nya , bahwa hasil visum yang dibuat pertama pemeriksaan di puskesmas Dayun, tidak ada keterangan lengkap terkait hasil visum nya, sehingga penyidik Bripda Yosafad Simanjuntak meminta lagi hasil visum nya dengan keterangan lengkap, sehingga terjadi dua kali, itu pun kalau tidak di tanya korban kepada penyidik terkait hasil visum , pihak penyidik tidak ada memberi kabar kepada korban.
Hasil visum, korban mengalami luka ringan, lebam, dan juga cakaran kuku yang di lakukan pelaku M.Edwin Ginting, terhadap korban
” Korban menilai, pihak penyidik tidak serius menangani kasus ini, masa penyidik tidak teliti dengan hasil visum yang dikeluarkan dari pihak puskemas Dayun, sehingga penangan kasus ini dibuatnya nya berbelit – belit sehingga kami menduga ada kong kali kong penyidik dan pelaku,” katanya.
Lanjutnya Bripda Yosafad Simanjuntak juga menyatakan bahwa kasus ini kemungkinan hanya akan berujung pada tahanan luar karena unsur pidana sangat kecil.
Dikatakan korban lagi kalau seperti ini penanganan kasus nya, percuma ia membuat laporan.
“Hukum itu harus adil jangan tajam kebawa tumpul ke atas, kami meminta kepada bapak Kapolda Riau Irjen Pol Dr.Hery Herjawan ,S.IK, M.H, M.Hum dan juga Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH.S.IK.M.Si , Agar bisa memberi keadilan kepada masyarakat seadil – adil nya,” Kata Ucok.
Terpisah, pelaku M. Edwin Rinaldy alias Ginting dengan melalui pesan suara WhatsApp kepada korban, mengatakan, “Capek melayani manusia macam kalian, biar tau kalian, manusia tidak tau diri, manusia bau, sok ngomong besar, melapor tidak di tanggapi, makanya, kalau mau melapor itu tengok-tengok orang kau, biar tau kau, salah orang kau melaporkan aku di polres, semua di polres itu keluarga aku bodoh kau “, kata M.Edwin Ginting dengan rasa bangga mengatakan kepada korban
Korban berharap agar kasus ini dapat ditangani dengan serius dan transparan, sehingga keadilan dapat ditegakkan. Korban juga berharap agar pihak kepolisian dapat memperbaiki sistem penanganan kasus agar tidak ada lagi kejanggalan – kejanggalan seperti ini di masa depan.
Pasal 351 ayat (1) KUHP : Penganiayaan yang menyebabkan luka ringan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Pasal 335 ayat (1) KUHP : Mengancam atau memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melakukan sesuatu dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
Dengan demikian, kasus pemukulan di Siak ini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus oleh pihak kepolisian. (Tim)