Siak, lintas10.com- Kasus pemukulan terhadap Fadriansyah Panggabean alias Ucok (32) yang di lakukan oleh M. Edwin Rinaldy alias Ginting pada 7 Maret 2025, di Sungai Betung, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak meminta keadilan korban merasa kecewa karena penanganan kasus ini tidak serius dan terkesan diduga ada upaya untuk melindungi pelaku , Senin (21/4/2025).
Menurut laporan, korban langsung membuat laporan ke Polres Siak setelah kejadian dan dibawa ke Puskesmas Dayun untuk pemeriksaan. Namun, korban merasa ada kejanggalan dalam proses penanganan kasus ini.
Korban menyatakan bahwa hasil visum yang seharusnya sudah siap, ternyata belum diambil oleh penyidik karena alasan sibuk dengan tugas lain, yaitu pengamanan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Siak.
“Bripda Yosafad Simanjuntak, penyidik yang menangani kasus ini, menyatakan bahwa hasil visum belum keluar, padahal pihak puskesmas mengatakan hasil visum sore sudah siap,” ujarnya.
Aneh nya , bahwa hasil visum yang dibuat pertama pemeriksaan di puskesmas Dayun, tidak ada keterangan lengkap terkait hasil visum nya, sehingga penyidik Bripda Yosafad Simanjuntak meminta lagi hasil visum nya dengan keterangan lengkap, sehingga terjadi dua kali, itu pun kalau tidak di tanya korban kepada penyidik terkait hasil visum , pihak penyidik tidak ada memberi kabar kepada korban.
Hasil visum, korban mengalami luka ringan, lebam, dan juga cakaran kuku yang di lakukan pelaku M.Edwin Ginting, terhadap korban
” Korban menilai, pihak penyidik tidak serius menangani kasus ini, masa penyidik tidak teliti dengan hasil visum yang dikeluarkan dari pihak puskemas Dayun, sehingga penangan kasus ini dibuatnya nya berbelit – belit sehingga kami menduga ada kong kali kong penyidik dan pelaku,” katanya.