Lintas10.com, Deliserdang – Beragam tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Deliserdang mengenai bangunan diatas saluran air irigasi yang dinilai menyalahi aturan. Saluran air irigasi yang berada di Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara telah lama beralih fungsi, sebagian saluran air irigasi telah ditutupi bangunan.
Saluran air irigasi yang berada dibawah kepengawasan UPT PSDA Belawan Padang ini dinilai luput dari pengawasan, sehingga oknum tertentu merasa dibenarkan untuk membangun diatas saluran air irigasi.
Dalam jangka panjang jika hal ini dibiarkan, tidak menutup kemungkinan akan muncul masalah baru. Warga yang bermukim di sepanjang Saluran air irigasi sekunder Desa Sei Beras Sekata ini kerab mengeluhkan banjir. Warga berharap agar ada pembenahan disepanjang saluran air irigasi tersebut.
Pihak UPT PSDA Belawan Padang melalui Tim tehnis Rizal didampingi KTU Nevizar dikantornya di Jalan Imam Bonjol, Lubuk Pakam pada hari Kamis (29/09) kemarin menerangkan bahwa sesuai undang, dua meter dari saluran air irigasi itu tidak bisa dibangun. Hal ini dikatakan bertujuan untuk pembuangan sedimen saluran, ujarnya.
UPT PSDA Belawan Padang pun mengklaim telah menyebarkan himbauan sebelumnya, namun nyatanya tidak di indahkan ujarnya.
Tambahnya, hal ini pun akan ditindaklanjuti UPT PSDA Belawan Padang
dengan berkordinasi ke pihak terkait termasuk Muspika Kecamatan Sunggal, dan Satpol P Deliserdang.
Ada plang larangan dari Dinas PSDA Belawan Padang namun kenapa saluran air irigasi telah beralih fungsi, apakah dinas PSDA tidak melakukan kontrol?
Menjawab itu, lebih jelasnya lagi agar awak media datang pada hari senin karena habis Apel kita disini ngumpul. Ada kepala UPT dan Ranting katanya.
Satpol PP Deliserdang Telah Panggil Pemilik Bangunan yang Menyalahi di Atas Saluran Air
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memiliki komando penertiban bangunan yang menyalahi aturan mengatakan kepada wartawan telah memanggil pihak pemilik bangunan. Hal ini dikatakan setelah sebelumnya Tim utusan Satpol PP Deliserdang meninjau langsung ke bangunan yang menyalahi di Desa Sunggal Kanan tersebut.
Kasatpol PP Marzuki mengatakan sudah memanggil pemilik bangunan. Hasil dari pemanggilan itu diberikan keringanan kepada pemilik bangunan, yaitu dalam jangka dua bulan setelah dipanggil agar di urus surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kata Marzuki.
Mendengar hal itu, Lintas10.com memastikan kembali, apakah diperbolehkan membangun diatas saluran air irigasi? Dan apakah IMB bangunan diatas saluran air irigasi dapat diterbitkan?
Menjawab itu, Marzuki menyebutkan akan menyampaikan hal ini kembali kepada Sekda Deliserdang.
” Terkait hal ini kami akan sampaikan lagi kepada Sekda ” ujarnya beralasan.
Sebelumnya Camat Sunggal Eko Sahfriadi menuturkan bahwa terkait bangunan yang diatas saluran air irigasi di Desa Sunggal Kanan ini telah diperingati sebelum sebelumnya.
Sejumlah bangunan milik warga yang dinilai menyalahi tersebut termasuk Yasan Gusti Wijaya. Akan tetapi tidak direspon ucap Eko via Whatshap, Selasa (30/08).
“Kami akan tinjau kelapangan, info dari anggota, sudah pernah disurati, namun pihak yayasan tidak ada respon mereka,” kata dia. (Tim).