Sekretaris DPRD Siak Lakukan Konsultasi ke Pemerintah Pusat, ini Hasilnya

Politik160 kali dibaca

Jakarta, lintas10.com– Sekertaris Dewan (SEKWAN) DPRD Kabupaten Siak Setya Hendro Wardhana,SE, SH., MM melakukan konsultasi mendampingi Pimpinan dan Anggota Dewan ke Direktorat Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Tentang Pembayaran gaji PPPK, dan penambahan Gaji ASN 8% melalui anggaran dana tranfer dana alokasi umum (DAU), Kamis (16/11/2023).

Pertemuan dilaksanakan disalah satu ruangan dibagian Direktorat Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah yang disambut oleh Dra. Fatwal Islam Saleh Pahar, M.SI Jabatan Kasubag Tata Usaha bersama beberapa staf bagian.

Berharap adanya penambahan Dana Alokasi Umum Daerah(DAU) Sekwan bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Siak memaparkan tentang kondosi yang terjadi didaerah saat ini khususnya Kabupaten Siak yang berkaitan terhadap Dana Alokasi Umum Daerah (DAU) karena Tidak mungkin dibebankan smua melalui APBD.

Menurut penjelasan dari mereka Semua sudah diatur susuai ketetapan yang sudah ditententukan dari Dana Alokasi Umum Daerah (DAU) dan DAU itu sendiri sudah mempunyai masing-masing bidang. Ia juga menjelaskan Jangan sampai semua sudah teralokasi tapi tidak terealisasi dikarenakan alasan keterlambatan. Semua itu tidak lepas dari DPRD sebagai fungsi pengawasan.

Usai pertemuan dari KEMENDAGRI Setya Hendro Wardhana menyempat kan waktu berkunjung ke BPHN bagian JDIHN dengan membawa 2 orang staff dan pegawai Diskominfo bagian programer yang didampingi Kasubag TU dan Kepegawaian Roma Della. MS, S.IP dalam agenda konsultasi berkaitan tentang pelayanan informasi hukum dan permohonan aplikasi indonesian legal dokomentation and information system (ILDIS).

Disambut baik oleh Linawati Rahayu, S.H. selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Katrina jabatan PH.Koor,  Indar S jabatan Fungsional dan staf bagian JDIHN, ia membuka diskusi terkait webside JDIHN tentang pengolahan data aplikasi yang memang sudah tersedia diwebside DPRD Kabupaten Siak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, peraturan tersebut meliputi
Peraturan DPRD, peraturan Pimpinan DPRD, peraturan lingkungan DPRD dan peraturan Risalah. Putusan juga bisa diolah dari DPRD terkait masalah ini menurut Indar lebih baik Peraturan primiere nya terlebih dahulu yang diolah, barulah Integrasi dilakukan setelah penginputan, dan itu pun minimal 10 orang baru lah dapat dilanjutkan ketahap selanjutnya, DPRD juga harus punya akun khusus untuk JDIH, serta membentuk tim, dan juga membuat payung hukum dari DPRD Kabupaten Siak.

Baca Juga:  PANSUS B DPRD Siak Tolak Ranperda Rumah Susun

Dengan diskusi yang hangat ini hendro selaku sekwan DPRD Kabupaten Siak berharap mendapatkan informasi yang akurat serta menjalin hubungan dan komunikasi yang baik bersama BPHN dan iya juga berharap ketika pulang kedaerah nanti tidak terjadi lagi miss komunikasi dengan JDIHN.

“Kami ingin memperbaiki untuk penginputan data agar tepat dan sinkron,” Ujar sekwan.

Hari berikutnya (17/11/23) Sekwan melanjutkan kunsultasi ke DPR RI terkait Jabatan Fungisonal Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif. Pertemuan dilaksanakan di ruang Pembina Jabatan Fungsional Gedung Setjen DPR RI lantai 3 dan disambut oleh  Dr. Asep Ahmad Saifuloh,SE,Msi kepala biro SDMA setjen DPR RI, Shinta Kusuma Dewi Analis SDMA, Riski Indra Kurniawan, Cindita Herfania. Mereka menjelaskan Ada 5 Jabatan Fungsional yg di sediakan di DPR RI terkait Jabatan Fungsional, terutama jabatan Risalah Legislatif dan asisten perislah, tetapi daerah perlu membuat aturan untuk mengambil kebijakan, jangan sampai kebijakan diambil tidak berdasarkan aturan dan dokumentasi pendukung, Terkait khusus jabatan fungsional.

Pertama harus ada formasi yang direkomendasikan dari DPR RI meskipun melalui MENPANRB tutur Asep selaku Kepala Biro SDMA. Asep juga menyebutkan Ada sekitar 27 perisalah legislatif yang sudah direkrut dengan syarat S1 dan asisten perisalah dengan syarat D3.

Selain itu juga ada 4 sistem rekruitman terhadap Jabatan Fungsional,

1.rekrut melalui cpns
2.infasing
3.alih jabatan
4.promosi
Semua itu mempunyai Standar kualitas penilaian terhadap Jabatan Fungsional yang dihitung melalui 2 formasi p3k dn cpns. (Infotorial)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses