APBD Perubahan 2023 di Sahkan, ini Yang Jadi Perhatian DPRD Siak

Politik, Siak697 kali dibaca

Siak, lintas10.com- DPRD Kabupaten Siak menggelar rapat Paripurna di gedung Panglima Jimbam dalam rangka menyampaikan laporan Badan Anggaran melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Kabupaten Siak tentang Perubahan APBD tahun 2023 adalah berdasarkan pada Surat Keputusan Ketua DPRD Kabupaten Siak Nomor 5 Tahun 2023 tentang Susunan Keanggotaan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2023. Jumat (28/9/2023).

Laporan tersebut di sampaikan. Syamsurizal S.Ag Sebagaimana  diketahui bersama, bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Siak Tahun 2023 disusun berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan nMenteri Dalam Negeri Nomor : 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perarturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan ketentuan diatas dinyatakan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi:

a) perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA;
b) keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja;
c) keadaan yang menyebabkan SiLPA Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan dalam Tahun Anggaran berjalan;
d) keadaan darurat; dan/atau
e) keadaan luar biasa.
Dalam hal perubahan APBD Kabupaten Siak tahun 2023 dapat disampaikan bahwa perubahan dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asusmsi KUA pasa APBD murni, dan keadaan yang menyebabkan SiLPA Tahun anggaran 2022 yang harus digunakan pada Tahun Anggaran berjalan yakni tahun 2023. Keadaan inilah yang menjadi dasar dilakukan penyusunan KUPA- PPAS Perubahan. Oleh karena itu , maka dokumen KUPA- PPAS Perubahan harus dilakukan penyesuaian-penyesuaian, seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Berkaitan dengan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2023 telah disepakati, dengan rincian pada pendapatan, belanja dan pembiayaan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

II. HASIL PEMBAHASAN
Adapun hasil pembahasan Banggar terhadap Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2020, dapat kami sampaikan sebagai berikut:
1. PENDAPATAN DAERAH
Sebelum Perubahan sebesar Rp. 2.457.373.467.533
(Dua triliyun empat ratus limah puluh tujuh milyar tiga ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah)
Setelah Perubahan sebesar Rp. 2.735.131.397.454
(Dua triliyun tujuh ratus tiga puluh lima milyar seratus tiga puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh empat rupiah)
Maka terjadi kenaikan sebesar Rp. 277.757.929.921
( Dua ratus tujuh puluh tujuh milyar tujuh ratus lima puluh tujuh juta Sembilan ratus dua puluh sembilan ribu Sembilan ratus dua puluh satu rupiah)
Dengan rincian sebagai berikut :
a. Pendapatan Asli Daerah
Sebelum perubahan sebesar Rp. 336.927.496.454
(Tiga ratus tiga puluh enam milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus lima puluh empat rupiah)
Sesudah perubahan sebesar Rp. 462.890.660.188
(Empat ratus enam puluh dua milyar delapan ratus sembilan puluh juta enam ratus enam puluh ribu seratus delapan puluh delapan rupiah)
Maka terjadi kenaikan sebesar Rp. 125.963.163.734
(Seratus dua puluh lima milyar Sembilan ratus enam puluh tiga juta seratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh empat rupiah)

b. Pendapatan Transfer.

Sebelum perubahan sebesar Rp. 2.120.445.971.079
(Dua triliyun seratus dua puluh milyar empat ratus empat puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu tujuh puluh sembilan rupiah)
Sesudah perubahan sebesar Rp. 2.272.240.737.266
( Dua triliyun dua ratus tujuh puluh dua milyar dua ratus empat puluh juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh enam rupiah)

Baca Juga:  Rapat Pleno PWI Pusat Soleman Sihotang Diangkat sebagai PLT Ketua PWI Kabupaten Siak

Maka terjadi kenaikan sebesar Rp. 151.794.766.187
(Seratus lima puluh satu milyar tujuh ratus Sembilan puluh empat juta tujuh ratus enam duluh enam ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah)

2. BELANJA DAERAH
Sebelum perubahan sebesar Rp. 2.620.369.275.221
(Dua triliyun enam ratus dua puluh milyar tiga ratus enam puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus dua puluh satu rupiah)
Sesudah perubahan sebesar Rp. 2.869.289.955.705
(Dua triliyun delapan ratus enam puluh sembilan milyar dua ratus delapan puluh Sembilan juta Sembilan ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus lima rupiah)
Maka terjadi kenaikan sebesar Rp. 248.920.680.484
(Dua ratus empat puluh delapan milyar Sembilan ratus duluah puluh juta enam ratus delapan puluh ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah)

Dengan Rincian Sebagai berikut:
a. Belanja Operasi
Sebelum perubahan sebesar Rp. 1.863.004.192.181
(Satu trilyun depalan ratus enam puluh tiga milyar empat juta seratus Sembilan puluh dua ribu seratus delapan puluh satu rupiah)

Sesudah perubahan sebesar Rp. 2.019.373.029.612
(Dua trilyun Sembilan belas milyar tiga ratus tujuh puluh tiga juta dua puluh Sembilan ribu enam ratus dua belas rupiah)

Maka terjadi kenaikan sebesar Rp. 156.368.837.431
(Seratus limah puluh enam milyar tiga ratus enam puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus tiga puluh satu rupiah)

b. Belanja Modal

Sebelum perubahan sebesar Rp. 477.290.377.644
(Empat ratus tujuh puluh tujuh milyar dua ratus Sembilan puluh juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh empat rupiah)

Sesudah perubahan sebesar Rp. 582.453.461.565
(Lima ratus depan puluh dua milyar empat ratus lima puluh tiga juta empat ratus enam puluh satu ribu lima ratus enam puluh lima rupiah)

Maka terjadi kenaikan sebesar Rp. 105.163.083.921
( Seratus lima milyar seratus enam puluh tigas juta depalan puluh tiga ribu Sembilan ratus dua puluh satu rupiah)

c. Belanja Tak Terduga

Sebelum perubahan sebesar Rp. 22.648.658.096
(Dua puluh dua mulyar enam ratus empat puluh delapan juta enam ratus lima puluh delapan ribu Sembilan puluh enam rupiah )

Sesudah perubahan sebesar Rp. 5.079.551.938
(Lima milyar tujuh puluh Sembilan juta lima ratus lima puluh satu ribu Sembilan ratus tiga puluh delapan rupiah)

Maka terjadi penurunan sebesar Rp. (17.569.106.158)
(Tujuh belas milyar lima ratus enam puluh Sembilan juta seratus enam ribu seratus lima puluh delapan rupiah )

d. Belanja Transfer

Sebelum perubahan sebesar Rp. 257.426.047.300
( Dua ratus lima puluh tujuh milyar empat ratus dua puluh enam juta empat puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah)

Sesudah perubahan sebesar Rp. 262.383.912.590
(Dua ratus ratus enam puluh dua milyar tiga ratus delapan puluh tiga juta Sembilan ratus dua belas ribu lima ratus Sembilan puluh rupiah)

Maka terjadi kenaikan sebesar Rp. 4.957.865.290
(Empat milyar Sembilan ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh lima ribu dua rratus Sembilan buluh rupiah ).

3. PEMBIAYAAN.
a. Penerimaan Pembiayaan Daerah

Sebelum perubahan sebesar Rp. 263.675.205.564
(Dua ratus enam puluh tiga milyar enam ratus tujuh puluh lima juta dua ratus lima ribu lima ratus enam puluh empat rupiah)

Sesudah perubahan sebesar Rp. 211.352.940.837
(Dua ratus sebelas milyar tiga ratus lima puluh dua juta Sembilan ratus empat puluh ribu delapan ratus tiga puluh tujug rupiah)

Baca Juga:  Vaksinasi Massal Dalam Rangka HUT Bhayangkara Digelar di Tualang, Ini Kata Wabup Husni Merza

Maka terjadi penurunan sebesar Rp. (52.322.264.727)
(Lima puluh dua milyar tiga ratus dua puluh dua juta dua ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh tujuh juta )

b. Pengeluaran Pembiayaan Daerah

c. Sisa lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA)

Sebelum Perubahan sebesar Rp. 100.679.397.876
(Seratus milyar enam ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh enam rupiah)

Sesudah perubahan sebesar Rp. 77.194.382.586
(Tujuh puluh tujuh milyar seratus Sembilan puluh empat juta tiga ratus delapan puluh dua ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah)

Maka terjadi penurunan Rp. (23.485.015.290)
( Dua puluh tiga milyar empat ratus delapan puluh lima juta lima belas ribu dua ratus Sembilan puluh rupiah)

Sidang Paripurna Dewan yang berbahagia
Selanjutnya terkait dengan pelaksanaan anggaran, perlu kami sampaikan beberapa hal yang yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Siak adalah sebagai berikut:

1. Pemerintah Kabup muaten Siak diharapkan untuk segera melakukan operasionalisasi Rumah Sakit Type D yang sudah dibangun berdasarkan amanat dari RPJMD Kabupaten Siak. Operasionalisasi RSUD Type D ini harus menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Siak. Oleh sebab itu segala sesuatu yang berkaitan dengan persyaratan perizinan harus segera dilengkapi baik itu manyangkut sarana prasarana pendukung maupun sumberdaya manusianya. Kami mengharpkan operasional RSUD Type D yang paling lambat sudah dapat beroperasi tahun 2024. Hal ini penting kami sampaikan supaya pelayanan Kesehatan di Kabupaten Siak semakin baik.

2. Terkait dengan DBH DR, yang besarannya lebih kurang Rp. 45 milyar harus segera digunakan. OPD terkait secepat mungkin untuk menyusun program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang ada. Jika masih ada yang kurang jelas terhadap penggunaan DBH-DR tersebut OPD terkait diminta untuk melakukan koordinasi dengan kementerian terkait. Sehingga dengan demikian tidak ada lagi keragu raguan dalam menggunakan DBH-DR. Kepada  Bupati diharapkan untuk mengambil tindakan tegas terhadap aparatur yang enggan, tidak mau atau takut untuk melaksanakan program dan kegiatan yang dibiayai dari DBH-DR karena ini sangat merugikan daerah. Hal ini penting untuk kami sampaikan dalam kesempatan ini, agar jangan sampai nantinya karena tidak mampu menghabiskan dana DBH-DR, dana transfer yang kita terima dikurangi oleh Pemerintah Pusat.

3. Dalam Perubahan APBD tahun 2023 Kami telah menyetujui anggaran untuk UHC. Dengan demikian mulai Oktober tahun 2023 ini seluruh Masyarakat Kabupaten Siak sudah dapat berobat gratis dengan hanya menunjukkan KTP Kabupaten Siak.

“Dapat kami sampaikan bahwa kebijakan ini adalah bentuk komitmen bersama antara DPRD Kabupaten Siak dengan Pemerintah Kabupaten Siak dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Kami meminta Kepada Pemerintah Kabupaten Siak, untuk tidak menunda-nungda pelaksanaan program ini,” Ujar Syamsurizal.

4. Pada Perubahan APBD Tahun 2023 ini juga sudah menyetujui anggaran iuran BPJS ketenagakerjaan untuk RT dan RK. Dapat kami sampaikan bahwa kebijakan ini adalah bentuk komitmen nyata DPRD Kabupaten Siak bersama dengan Pemerintah Kabupaten Siak. Diharapkan dengan kebijakan ini dapat mendorong peningkatan kinerja RT dan RK dalam melayani Masyarakat.

5. Kondisi Kantor Camat Minas dan Sungai Apit , yang sudah tidak memadai lagi perlu mendapat perhatian dan prioritas untuk dibangun pada tahun 2024. Hal ini karena Kantor Camat kedua kecamatan ini sudah kurang layak lagi untuk melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, apalagi kedua kecamatan tersebut adalah merupakan kecamatan tertua di Kabupaten Siak.

Baca Juga:  Terlibat Narkoba Warga Afd 7 Kecamatan Dayun Dibekuk Satresnarkoba Polres Siak

6. Pengembangan potensi pariwisata local harus menjadi menjadi agenda Pembangunan di Kabupaten Siak sesuai dengan Visi dan Misi Bupati menjadikan Kabupaten Siak sebagai destinasi wisata se Sumatera. Oleh karena itu Banggar meminta kepada Sdr. Bupati untuk segera menyiapkan Rencana Induk Pariwisata Daerah Kabupaten Siak. Sehingga dengan demikian pengembangan pariwisata di Kabupaten Siak menjadi lebih terarah.

7. Penerimaan dari Dana Bagi Hasil Sawit, diharapkan untuk diprioritaskan pengunaannya membangunan infrastruktur kebun Masyarakat. Sehingga dengan demikian dapat memperlancar pengangkutan hasil produksi sawit Masyarakat yang dapat menjaga stabilitas harga sawit masyarakat.

8. Pekan Olahraga Provinsi yang akan datang Kabupaten Siak ditunjuk sebagai tuan rumah. Oleh karena itu diharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Siak untuk segera mempersiapkan pelaksanaan even tersebut diantaranya menyiapkan dan meningkatkan sarana dan prasarana olahraga untuk pelaksanaan event tersebut terutama yang berada di Kecamatan dalam Kabupaten Siak.

9. Keberadaan Mesjid Paripurna di Kabupaten Siak sudah dilegalisasi dengan Peraturan Daerah dan sudah di SK kan oleh Bupati. Oleh sebab itu diminta kepada Pemerintah Kabupaten Siak untuk segera melakukan pembangunan dan perbaikan secara tuntas terhadap masjid paripurna tersebut.

“Kami mendukung sepenuhnya terhadap kekebradaan masjid paripurna ini, karena citra melayu identik yang dengan Islam,” katanya.

10. Sebagai tindak lanjut dari UU Pondok Pesantren, Kabupaten Siak untuk menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pondok Pesantren. Namun demikian sampai sekarang belum ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati.

“Oleh sebab ini kami meminta kepada Sdr. Bupati untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati. Peraturan ini sangat penting keberadaannya untuk mengakomodir bantuan sarana dan prasarana, dan rombel mulai dari Ibtidaiyah, MTs dan Aliyah,’ kata pria yang akrab disapa Budi ini.

11. Terhadap pelaksanakan ganti rugi tanah untuk kepentingan pembangunan daerah kami mengingatkan supaya dipersiapkan secara matang. Pengadaan tanah harus dilakukan dengan proses perencanaan kebutuhan lahan, studi kelayakan, penetapan lokasi yang ditanda tangani oleh Kepala Daerah yang sesuai dengan tata ruang, appraisal, berita acara rapat dengan BPN, OPD terkait. Pelaksanan proses ini untuk menjaga supaya proses ganti rugi tanah tidak menjadi preseden dikemudian hari.

Ketua DPRD Siak Indra Gunawan kepada media ini menyampaikan bahwa dalam hal pemberian BPJS ke RK dan RT merupakan bentuk keseriusan dalam memberikan yang terbaik.

“Tentunya ini bentuk komitmen dari DPRD Siak dengan menyetujui penganggaran untuk BPJS ke RK dan RT melalui Pemerintah Daerah Siak,” ujar Politisi Partai GOLKAR ini.

Lebih lanjut, ia juga mendorong supaya segera di buatkan Peraturan Bupati terhadap telah terbitnya Peraturan Daerah mengenai Pondok Pesantren.

“Peraturan Daerah sudah di sahkan namun Peraturan Bupati belum di buat sehingga apa yang menjadi tujuan PERDA tidak bisa berjalan sesuai harapan,” katanya.

Selain itu keberadaan Puskesmas Type D dan berobat gratis memang sudah menjadi perhatian bersama.

“Ini jadi perhatian antara DPRD dan Pemerintah Daerah untuk masyarakat Kabupaten Siak,” katanya.

Sementara itu hal senada juga di ucapkan Muhtarom S.Ag anggota DPRD Siak  belum adanya Peraturan Bupati terhadap PERDA Pondok Pesantren.

“Kita minta supaya Pemerintah Daerah Siak dibawah kepemimpinan Pak Alfedri bisa memprioritaskan hal itu, agar dalam pelaksanaan PERDA yang sudah disahkan dapat di implementasikan,” sebut politisi partai Kebangkitan Bangsa ini.

Acara Paripurna dihadiri Wakil Bupati Siak H.Husni Merza, pimpinan OPD, Anggota DPRD Siak, dan dipimpin langsung Ketua DPRD Siak Indra Gunawan SE.  (Sht)

 

 











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses