KUALA KAPUAS, lintas10.com– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Usis I Sangkai, memimpin Rapat Ekspose Proses Pengadaan Tanah, Senin (15/12/2025). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Kapuas ini dihadiri Kepala BKAD Marlina Kasyfiati bersama jajarannya, Kepala Dinas Perkimtan Kapuas Yan Hendi Ale serta dari Bagian Hukum dan perwakilan Inspektorat Kapuas.
Rapat tersebut digelar sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam memastikan proses pengadaan tanah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, serta memperhatikan asas keadilan bagi masyarakat yang terdampak.
Dalam arahannya, Sekda Kapuas Usis I Sangkai menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antar perangkat daerah terkait, agar setiap tahapan pengadaan tanah dapat dilaksanakan secara tertib administrasi dan tepat waktu. Ia juga mengingatkan agar seluruh proses dilakukan secara profesional serta mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Pengadaan tanah merupakan tahapan strategis dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah, sehingga harus dilaksanakan secara cermat, terbuka, dan sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Usis I Sangkai.
Rapat ekspose ini juga memaparkan perkembangan tahapan pengadaan tanah, mulai dari perencanaan, persiapan, hingga pelaksanaan, termasuk kendala yang dihadapi di lapangan serta langkah-langkah penyelesaiannya.
Melalui rapat ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas ingin memastikan proses pengadaan tanah dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum, sehingga mendukung percepatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Kapuas.(hmskmf/adnan)








