Lintas10.com (Seruyan/Kalteng) – Maraknya pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh para pemenang tender, masih ada juga yang disinyalir tidak mengikuti mekanisme yang ada berdasarkan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
Seperti pantauan lintas10.com dilokasi, pada hari Selasa (5/6/2018), terhadap pelaksanaan salah satu proyek di lokasi Bandar Udara Kuala Pembuang, dengan pekerjaan pada penimbunan halaman parkir didepan terminal bandara udara baru, Jalan Cilik Riwut di Kuala Pembuang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah.
Dimana dalam pelaksanaan proyek tersebut masih belum ada pada memasang papan nama keterangan dari pekerjaanya, padahal proyek tersebut menurut data LPSE menggunakan anggaran dana dari APBN 2018 yang cukup besar, di atas Satu Milyar dan seharusnya sudah memasang karena proses pekerjaan sudah dimulai dan material sudah ada berada di lokasi pekerjaan.
Sehingga Warga menilai pihak pelaksana terkesan tidak transparan.
Padahal sudah jelas aturannya, setiap proyek milik pemerintah harus transparan ke masyarakat, gunanya agar masyarakat bisa ikut terlibat mengawasi jalannya pekerjaan.
Bahkan warga kuala pembuang bernama Rusmin menyesalkan adanya kegiatan tapi tidak diketahui apa dari pekerjaan tersebut.
Disinilah letak pentingnya sebuah papan nama proyek untuk dibuat. Dia bukan hanya sebagai komponen pelengkap, tetapi sudah menjelma menjadi identitas eksistensi proyek itu sendiri. Dia bukan hanya sekedar “plank” , tetapi juga merupakan penjamin pertama apakah tranparansi anggaran dapat dilaksanakan ataukah tidak.
Mengapa demikian ? Di era serba transparan dimana KKN diharamkan seperti sekarang, fungsi keterbukaan tersebut dimulai dari awal sampai akhir pembangunan. Dari awal yaitu proses pra lelang, pelelangan, pelaksanaan, pengawasan sampai akhir yaitu pemeliharaan sebuah proyek pembangunan.
Dalam pra lelang tidak boleh lagi ada pengumuman adanya pekerjaan atau bentuk pekerjaan yang ditutup-tutupi. Menjadi kewajiban dinas/instansi terkait untuk mengumumkannya. Dalam pelelangan tidak boleh lagi ada suatu atur-mengatur yang menyebabkan bangunan fisik yang nanti dibuat dengan biaya yang lebih mahal dan kualitas lebih rendah. Pengumumannya harus diumumkan secara luas kepada semua yang terlibat ikut dengan memberikan masa jeda yang cukup ke pihak-pihak yang keberatan guna mengajukan hak sanggah. Dalam pelaksanaan harus ada sistem check and balances yang jelas dan terarah sehingga pelaksanaan tidak menyimpang dari yang sudah direncanakan.Dan dalam pemeliharaandiwjibkan untuk menjamin bahwa pelaksana pekerjaan harus bisa mempertahankan mutu fisik bangunan tersebut untuk suatu masa tertentu.
Papan nama bukan lagi sekedar kewajiban pelaksana proyek (kontraktor) untuk membuatnya, tetapi sudah menjadi amanat kontrak kerja pelaksanaan yang sudah disetujui (dalam hal ini anggaran pembuatannya selalu dibuat dalam item khusus tersendiri). Papan nama sudah menjadi hak publik / masyarakat untuk mendapat informasi tentang bagaimana negara menggunakan uang rakyatnya.
Dalam papan nama akan tercantum : nama proyek, nomor kontrak proyek, asal anggaran yang dipakai (APBN/APBD/loan/hibah/Inpres dsb), besar anggran proyek, volume atau ukuran pekerjaan, lama pelaksanaan proyek, nama perusahaan pelaksana proyek dan nama perusahaan pengawas proyek. Hal-hal tersebut jika diselidiki cermat akan segera mengarah dari sisi mana penyimpangan-penyimpangan akan, sedang atau telah terjadi. Sebaliknya Jika diselidiki cermat juga merupakan alat bukti pembela kontraktor dari tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar.
Sayangnya kesadaran kontraktor ataupun pengawas dalam hal membuat atau mengingatkan untuk melaksanakan pembuatan papan nama ini masih rendah. Terutama untuk proyek dengan waktu pelaksanaan dan anggaran yang kecil, kecenderungan untuk tidak dibuatnya atau tidak menyegerakan pembuatan papan nama masih besar. Masih banyak yang menganggap bahwa hal pembuatan papan nama tersebut hanya masalah sepele dan tidak perlu. Mereka menganggap itu hanya proyek buang-buang waktu.
Tapi sadarkah bahwa dengan tidak segera dibuatnya papan nama sesaat setelah waktu pelaksanaan proyek dimulai menandakan secara tidak langsung mereka bisa dikenai tuduhan “menutup-nutupi suatu hak publik mendapat informasi” ? Sadarkah bahwa dengan demikian (karena merasa ditutup-tutupi informasinya) maka publik atau rakyat akan merasa bahwa proyek itu penuh KKN (proses tendernya nggak jelas, pelaksanaannya juga nggak jelas diawasi dsb) ? Belum lagi tuduhan langsung akan adanya penyelewengan dana karena anggaran pembuatan papan nama sendiri selalu ada dalam kontrak manapun.
Proyek yang dikerjakan tanpa memasang papan nama terindikasi sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak memonitoring besar anggaran dan sumber anggaran. Seharusnya pihak-pihak terkait ,seperti pengawas lapangan memonitoring dan menegur rekanan agar memasang informasi proyek saat di mulai pekerjaan.
Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan sesuai Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) Nomor 14 Tahun 2008 Dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Dan Nomor 70 Tahun 2012, maupun Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Dimana mengatur setiap pekerjaan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan nama proyek ,Dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Hasil informasi awak media, Kegiatan proyek pada dilokasi tersebut adalah dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pergubungan Udara, Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara III Kuala Pembuang, dengan Pekerjaan Pembuatan Area Parkir Baru 1000 M2, Anggaran Dana APBN 2018, Waktu Pelaksaan bulan Mei – November 2018, Pelaksana CV. Suluh Budi, dan Konsultan Pengawas PT. Bennatin Surya Cipta.
Untuk itulah semoga para kontraktor pelaksana dan pengawasnya dalam satu proyek bisa memahami akan hal ini…. Papan nama, sepele tapi sangat sangat perlu !! (Fathul Ridhoni)








